PASAL 18 UU PPh merupakan pasal yang spesial di UU PPh, karena pasal-pasal tersebut memberikan kewenangan khusus kepada Menteri Keuangan/DJP terkait banyak hal. Yuk kita bahas satu per satu pasalnya supaya kita bisa memiliki gambaran yang utuh mengenai pasal tersebut.
Pada perubahan terakhir (UU nomor 36 tahun 2008), Pasal 18 UU PPh terdiri dari 10 (sepuluh) ayat, namun ayat kelima yang merupakan ayat terakhir dihapus, sehingga praktis Pasal 18 kini hanya terdiri dari 9 (sembilan) ayat yang aktif. Ayat-ayat tersebut mengatur hal-hal sebagai berikut:
Pasal | Ayat | Perihal | Link |
18 | 1 | Perbandingan antara utang dan modal (Debt to Equity ratio) | a |
18 | 2 | Saat diperolehnya dividen oleh WPDN dari penyertaan modal pada badan usaha tertutup (private) di luar negeri atau dikenal juga sebagai Controlled Foreign Company Rules (CFC Rules) | – |
18 | 3 | Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dan kewenangan Dirjen Pajak menentukan utang sebagai modal bagi wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi. Pasal ini merupakan dasar bagi pengaturan transfer pricing di Indonesia. | a b c d e dll |
18 | 3a | Advanced Pricing Agreement (APA) | a |
18 | 3b | Pembelian saham/penyertaan pada suatu perusahaan Wajib Pajak dalam negeri melalui perusahaan luar negeri yang didirikan khusus untuk tujuan tersebut (special purpose company). | – |
18 | 3c | Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) | – |
18 | 3d | Penentuan kembali penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dari pihak afiliasi di luar negeri. | – |
18 | 3e | Pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pasal 18 ayat (3b, 3c dan 3d). | – |
18 | 4 | Definisi hubungan istimewa. | a b |
Nah dari tabel di atas kita sudah punya gambaran mengenai apa saja yang diatur di Pasal 18 UU PPh. Dapat kita lihat bahwa hampir seluruh ayat mengatur mengenai hubungan istimewa kecuali ayat (1). Hal inilah yang menjadikan pasal 18 begitu istimewa, karena sewajar dan senormal apapun transaksinya, DJP tetap memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat apakah transaksi tersebut benar-benar wajar atau tidak apabila transaksinya dilakukan dengan pihak afiliasi.
Dengan 9 (sembilan) ayat yang aktif, ruang lingkup Pasal 18 menjadi sangat luas. Oleh karenanya untuk memahami keseluruhan pasal kita butuh dasar-dasar keilmuan yang cukup kuat. Transfer Pricing misalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3), untuk memahaminya secara utuh tidak hanya ilmu perpajakan yang harus kita ketahui, namun juga ilmu-ilmu lain seperti ilmu ekonomi, statistik, ekonometrika, dll.
Semoga bermanfaat.
Gambar dari sini.