PMK 22/2020: Tidak Hanya Tentang APA

BAGI Anda pemerhati perpajakan internasional, seharunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 menarik perhatian tersendiri. PMK tersebut mencabut Peraturan Menteri Keuangan nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 sendiri bertajuk Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

Sebenarnya tajuk PMK 7/2015 dan PMK 22/2020 sama saja, cuma beda di frasa Pembentukan. Namun mengapa PMK 7/2015 harus dicabut? tidak cukup diubah saja?

Biasanya suatu aturan dicabut karena sudah tidak relevan, atau bertentangan dengan aturan di atasnya. Apakah PMK 7/2015 sudah tidak relevan sehingga dicabut dan digantikan dengan peraturan lain yang tajuknya sama? Mari kita bandingkan kedua PMK tersebut.

Perbandingan antara PMK 7/2015 dan PMK 22/2020

UraianPMK 7/2015PMK 22/2020
Dasar hukumPasal 18 ayat (3a) UU PPh dan Pasal 59 PP 74 tahun 2011Sehubungan dengan BEPS 14, perlu mengganti PMK 7/2015
Pasal 1Ketentuan umumKetentuan umum
Pasal 2(1) yang dapat mengajukan APA
(2) syarat beroperasi minimal 3 tahun
(3) pengajuan APA disampaikan kemana
(4) ruang lingkup transaksi yang dapat diajukan APA
(1) yang dapat mengakukan APA
(2) ruang lingkup transaksi yang diajukan APA
(3) transaksi afiliasi DN atau LN
(4) Roll-back
(5) kesepakatan APA
(6) Kriteria penentuan harga transfer
(7) Asumsi kritis
(8) prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU)
Pasal 3 (1) APA berlaku dan mengikat siapa saja
(2) informasi minimal suatu APA
(1) kewenangan DJP untuk membuat kesepakatan APA
(2) pengawasan kesepakatan oleh DJP
(3) hubungan istimewa
Pasal 4Jangka waktu berlakunya APA(1) terjadinya hubungan istimewa
(2) keadaan ketergantungan/keterikatan
(3) Hubis karena kepemilikan modal
(4) Hubis karena penguasaan
(5) Hubis karena hubungan darah
Pasal 5(1) tahapan pembentukan APA
(2) tahapan pembentukan APA melalui otoritas negara mitra
(1) syarat WP yang mengajukan APA
(2) penyampaian permohonan APA
(3) syarat pengajuan APA
Pasal 6(1) permohonan pembicaraan awal
(2) syarat permohonan pembicaraan awal
(3) syarat transaksi yang diajukan permohonan pembicaraan awal
(4) jangka waktu permohonan pengajuan pembicaraan awal
(1) penelitian permohonan APA
(2) pemberitahuan tertulis DJP dan jangka waktunya
(3) jangka waktu pemberitahuan terlampaui
(4) APA bilateral tidak direspon
(5) kelengkapan permohonan APA yang ditindaklanjuti
(6) kelengkapan permohonan APA
(7) penjelasan rinci
(8) bukti penerimaan permohonan
(9) tanggal tanda terima
(10) pemberitahuan tertulis penghentian proses APA
(11) pengajuan kembali permohonan APA oleh WP
Pasal 7(1) surat pemberitahuan dari DJP terkait permohonan APA
(2) WP yang terkait dengan permohonan APA
(3) penolakan permohonan APA oleh DJP
(1) pengujian material
(2) kewenangan pengujian material DJP
(3) pemeriksaan tujuan lain
(4) syarat pemeriksaan tujuan lain
(5) PKKU dalam pengujian material
Pasal 8(1) Pembicaraan awal DJP dengan WP
(2) Evaluasi oleh DJP dan penjadwalan pembicaraan awal
(3) Pembicaraan awal dapat dilakukan lebih dari 1x
(4) visit oleh DJP ke lokasi/tempat WP
(1) PKKU
(2) penerapan PKKU
(3) indikator harga
(4) definisi sebanding
(5) nilai indikator
(6) titik kewajaran
(7) rentang kewajaran
(8) tidak terpenuhinya PKKU
Pasal 9(1) Pembicaraan awal digunakan sbg dasar pertimbangan APA
(2) Pembicaraan awal tidak mengikat DJP atau WP untuk menindaklanjuti ke tahap selanjutnya
(1) penerapan PKKU
(2) tahapan penerapan PKKU
Pasal 10(1) dalam hal pembicaraan awal akan ditindaklanjuti, DJP mengundang WP untuk mengajukan permohonan APA
(2) jangka waktu penyampaian undangan
(3) pemberitahuan bahwa pembicaraan awal tidak ditindaklanjuti
(4) jangka waktu penyampaian pemberitahuan
(1) 5 faktor kesebandingan
(2) ketentuan kontrak
(3) fungsi
(4) aset
(5) risiko
(6) karakteristik produk
(7) keadaan ekonomi
(8) strategis bisnis
Pasal 11(1) Permohonan APA
(2) ketentuan permohonan APA
(3) Dokumen pendukung permohonan APA
(4) jangka waktu penyampaian permohonan APA
(5) batas waktu permohonan APA telah terlampaui
(6) permohonan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap pembahasan
(1) penerapan PKKU per jenis transaksi
(2) penggabungan transaksi
Pasal 12(1) tim pembahas APA
(2) unsur tim pembahas APA
(3) tugas tim pembahas APA
(4) ruang lingkup pembahasan APA dengan WP
(5) standar analisis dan evaluasi pembahasan APA
(1) definisi sebanding
(2) analisis kesebandingan
(3) tahapan analisis kesebandingan
(4) tested party
(5) pembanding
(6) pembanding internal
(7) pembanding eksternal
(8) keutamaan pembanding internal
(9) tersedia lebih dari satu pembanding eksternal
Pasal 13(1) terjadinya pengenaan pajak berganda
(2) melibatkan otoritas pajak negara mitra
(1) metode penentuan harga transfer
(2) ketepatan dan keandalan metode
(3) CUP
(4) RPM
(5) CPM
(6) PSM
(7) TNMM
(8) CUT
(9) TAV/IAV
(10) BV
(11) kesetaraan beberapa metode
(12) kesetaraan beberapa metode
Pasal 14(1) usulan rekomendasi tim pembahas kepada Dirjen Pajak
(2) pembahasan oleh Dirjen Pajak
(3) Tim QA
(4) Keputusan Dirjen Pajak
(5) Posisi runding Dirjen Pajak
(1) tahapan pendahuluan PKKU
(2) jenis transaksi afiliasi
(3) tahapan pendahuluan jasa
(4) tahapan pendahuluan harta tidak berwujud
(5) tahapan pendahuluan utang piutang
(6) tahapan pendahuluan pengalihan aset
(7) tahapan pendahuluan restrukturisasi usaha
(8) tahapan pendahuluan CCA
(9) tidak terpenuhinya pKKU
Pasal 15(1) Jangka waktu pembahasan APA
(2) perpanjangan jangka waktu pembahasan
(3) perpanjangan jangka waktu apabila perlu MAP
(1) perundingan APA
(2) jangka waktu perundingan unilateral
(3) perundingan bilateral
(4) delegasi perundingan APA
(5) hasil perundingan
(6) tidak menyepakati APA
(7) hasil perundingan
(8) ketidaksepakatan APA
(9) permohonan perundingan APA unilateral
(10) jangka waktu permohonan perundingan APA unilateral
(11) tidak tercapai kesepakatan
(12) naskah APA
(13) format naskah
(14) tindak lanjut naskah
(15) keputusan pemberlakuakn APA
Pasal 16(1) hasil pembahasan APA
(2) Persetujuan bersama
(3) APA batal
(4) hasil pembahasan APA yang melibatkan otoritas negara mitra
(1) pencabutan permohonan APA
(2) syarat pencabutan permohonan
(3) penyampaian pencabutan permohonan
(4) penelitian permohonan pencabutan
(5) pencabutan permohonan setelah perundingan
Pasal 17(1) penyusunan naskah APA
(2) penandatanganan naskah APA
(3) informasi dalam naskah APA
(1) pelaksanaan kesepakatan oleh WP
(2) pelaksanaan kesepakatan oleh WP
(3) pembetulan SPT apabila roll back
(4) Roll back namun sedang diperiksa
(5) pembetulan SKP apabila telah terbit
Pasal 18Keputusan Dirjen Pajak mengenai naskah APA dan pelaksanaannya(1) evaluasi APA
(2) kewenangan evaluasi
(3) tindak lanjut evaluasi
Pasal 19(1) mulai berlakunya naskah APA
(2) berlakunya naskah APA apabila melibatkan otoritas pajak negara lain
(1) peninjauan kembali APA oleh WP
(2) penyampaian permohonan peninjauan kembali
(3) bukti penerimaan permohonan
(4) tanggal permohonan
(5) kewajiban DJP
(6) perubahan naskah APA
(7) keputusan perubahan naskah APA
Pasal 20(1) laporan kepatuhan
(2) jangka waktu penyampaian laporan
(3) isi laporan kepatuhan
(4) faktor yang memengaruhi asumsi kritikal
(5) pemberitahuan terjadinya faktor yang memengaruhi asumsi kritikal
(6) permohonan peninjauan ulang
(1) pembatalan kesepakatan APA
(2) keputusan dan pemberitahuan pembatalan
(3) setelah APA dibatalkan
Pasal 21(1) evaluasi laporan kepatuhan
(2) kondisi peninjauan kembali/pembatalan APA
(3) surat pemberitahuan peninjauan kembali/pembatalan APA
(4) hasil peninjauan kembali
(5) keputusan perubahan
(6) pembatalan APA
(1) pembaruan APA
(2) bukti penerimaan
(3) tanggal permohonan
(4) kesepakatan pembaruan APA
(5) penyampaian permohonan pembaruan APA
(6) persetujuan pembaruan APA
(7) permohonan pembaruan APA
(8) pengujian material
Pasal 22(1) pembaruan APA
(2) pengajuan pembaruan APA
(3) kesepakatan pembaruan
(1) APA tidak menghalangi pemeriksaan
(2) DJP tidak dapat melakukan koreksi sepanjang WP melaksanakan APA
(3) ketentuan ayat (2) menjadi tidak berlaku jika
(4) pengembalian dokumen kepada WP
(5) dokumen tidak dapat digunakan dalam pemeriksaan
(6) permintaan informasi dari pejabat berwenang mitra P3B
(7) penyidikan saat perundingan
(8) selisih antara nilai transaksi afiliasi yang tidak memenuhi PKKU dengan nilai wajarnya yang memenuhi PKKU dianggap sebagai dividen yang dikenai PPh
(9) pendelegasian kewenangan lebih lanjut di tataran Perdirjen
Pasal 23(1) dokumentasi tahapan APA
(2) jaminan kerahasian permohonan WP
(3) pengembalian dokumen kepada WP
(4) dokumen tidak dapat digunakan untuk pemeriksaan
(1) penerapan PKKU wajib dilakukan oleh WP dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan biasa, tidak hanya terkait APA
(2) dalam hal WP tidak menerapkan PKKU DJP berhak menentukan harga transfer sesuai prinsip PKKU
Pasal 24(1) APA tidak menghalangi Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan, bukper, dll
(2) pembetulan surat ketetapan pajak
(3) pengecualian
(1) penerapan PKKU oleh WPDN sesuai pasal 8
(2) penetapan sebagai BUT
(3) kewajiban BUT menyampaikan informasi transaksi
(4) pemanfaatan data
(5) penentuan PKKU
(6) kewajiban BUT sesuai UU
(7) pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan
Pasal 25(1) tenaga ahli dari DJP
(2) tenaga ahli dari WP
Ketentuan peralihan
Pasal 26ketentuan peralihanketentuan penutup
Pasal 27ketentuan penutupmulai berlakunya PMK
Pasal 28mulai berlakunya PMK

Berdasarkan tabel di atas, pada dasarnya PMK 7/2015 memiliki jumlah pasal yang tidak berbeda dengan PMK 22/2020 (hanya selisih 1 pasal saja). Namun isi PMK 22/2020 sangat berbeda dari PMK 7/2015. PMK 22/2020 memiliki struktur yang lebih mendetil mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah bahwa sebenarnya PMK 22/2020 tidak hanya mengatur mengenai penerapan PKKU bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan APA, namun juga berlaku bagi Wajib Pajak lain yang melakukan transaksi afiliasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 PMK 22/2020 sebagai berikut:

(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

(2) Dalam hal:

a. Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);

b. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 14; atau

c. Harga Transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4),

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Demikian ulasan mengenai perbedaan PMK 7/2015 dan PMK 22/2020. Pada kesempatan berikutnya Penulis ingin mengelaborasi mengenai pasal-pasal di PMK 22 terkait PKKU.

Advertisement

1 Comment

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.