OECD TP Guideline menyebutkan bahwa analisis kesebandingan adalah inti dari prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Analisis kesebandingan dilakukan dengan dua langkah: 1) mengidentifikasi hubungan komersial atau finansial diantara para pihak afiliasi yang bertransaksi; dan 2) membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan transaksi independen, sebagaimana dibahasa dalam paragraf 1.33.
Secara umum terdapat 4 (empat) jenis pembanding yang bisa dipergunakan dalam studi transfer pricing sebagai berikut:
Pembanding Internal
Pembanding internal adalah pembanding yang berasal dari transaksi independen yang dilakukan oleh entitas, jika transaksi tersebut berada dalam kondisi sebanding (memenuhi lima faktor kesebandingan–dibahas di bagian lain blog ini). Namun, pembanding internal juga dapat berasal dari transaksi independen yang dilakukan oleh lawan transaksi entitas yang menjadi objek studi transfer pricing, tentu saja jika transaksi tersebut memenuhi lima faktor kesebandingan. Dengan kata lain, pembanding internal dapat berasal dari entitas sendiri, atau dari entitas pihak afiliasi yang menjadi lawan transaksi.
Dalam OECD TP Guideline, maupun peraturan terkait transfer pricing di Indonesia, apabila tersedia, pembanding internal harus digunakan terlebih dahulu dibandingkan pembanding eksternal.
Namun pada prakteknya, pembanding internal susah digunakan karena beberapa faktor berikut ini:
- transaksi independen yang dilakukan oleh suatu grup usaha cenderung sedikit/terbatas. Hal ini sesuai teori internalisasi yang menyatakan bahwa pendirian/pembentukan suatu grup adalah dalam rangka memenuhi semua kebutuhan grup secara mandiri
- Jarang ditemukan kondisi yang sebanding antara transaksi independen dengan transaksi afiliasi.
Self Serving
Self serving artinya entitas sengaja menciptakan pembanding internal dengan maksud melakukan penghindaran pajak. Artinya transaksi independen sengaja dilakukan untuk mengecoh dalam pemeriksaan transfer pricing. Biasanya ditandai dengan transaksi independen yang tidak material, barang yang dijual pun barang sisa dari transaksi utama.
Ilustrasi self serving:
PT A merupakan manufaktur karet mobil, selama ini menjual hasil produksinya kepada PT B yang merupakan induknya yang bergerak dalam industri otomotif. Untuk memanfaatkan kelebihan kapasitas produksinya dan juga untuk tujuan membuat kesebandingan dengan perusahaan afiliasi, PT A menjual kelebihan hasil produksinya kepada PT C dengan harga yang sama kepada PT B.
Pembanding Eksternal
Pembanding eksternal adalah pembanding yang berasal dari transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak independen. Sumber data yang duginakan untuk mencari pembanding eksternal berasal dari luar entitas. Biasanya menggunakan sumber data eksternal. Syarat suatu data eksternal dapat dijadikan data pembanding antara lain:
- Tersedia bagi publik
- data tersebut lazim digunakan sebagai sumber acuan pencarian pembanding
- data tersebut digunakan untuk negosiasi harga atas transaksi kepada pihak independen
Contoh penyedia ratabase komersial:
No | Nama Database | Jenis Transaksi | Kawasan |
1 | Oriana | Laporan keuangan | Asia pasifik |
2 | Kisline | Laporan keuangan | Korea Selatan |
3 | Prowess | Laporan keuangan | India |
4 | Compustat | Laporan keuangan | Amerika Serikat dan Kanada |
5 | Amadeus | Laporan keuangan | Eropa |
6 | Reuters DealScan | Suku bunga transaksi pinjaman | Global |
7 | Bloomberg | Harga komoditas | Global |
8 | Royalty Stat | Transaksi aset tidak berwujud | Global |
9 | KtMine | Transaksi aset tidak berwujud | Global, sebagian besar berasal dari Amerika Serikat |
10 | Orbis | Laporan keuangan | Global |
11 | Worldscope | Laporan keuangan | Global |
12 | Diane | Laporan Keuangan | Perancis |
13 | Sabe | Laporan keuangan | Spanyol |
14 | Fame | Laporan Keuangan | Inggris |
Secret Comparables
Secret comparables adalah pembanding yang bersifat rahasia, tertutup dan tidak tersedia bagi publik. Secara prinsip, OECD tidak menyarankan penggunaan pembanding ini, meskipun beberapa negara melegalkan penggunaannya.
Contoh penggunaan pembanding ini:
Pada saat melakukan pemeriksaan, DJP menggunakan data SPT dan laporan keuangan perusahaan lain sebagai pembanding dalam analisis kesebandingan. Meskipun dapat digunakan, namun secret comparable tidak dapat diakses oleh Wajib Pajak sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak sendiri.
Mudah-mudahan bermanfaat.
Gambar dari sini.
Referensi
Transfer Pricing, Danny Darussalam, 2013.
1 Comment