Sengketa Sebelum Sengketa

KITA sama-sama sudah tahu bahwa memang negara kita menerapkan self assessment system dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, dimana wajib pajak diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP/dikukuhkan sebagai PKP, menghitung, memperhitungkan, membayar/menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Dengan prinsip self assessment system otoritas pajak hanya berfungsi sebagai pengawas saja. Dalam hal diketahui bahwa wajib pajak tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya, otoritas pajak dalam menerapkan official assessment system melalui pemeriksaan pajak.

Setelah diperiksa, akan terbit produk hukum yang disebut dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang mungkin juga diikuti dengan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal jumlah yang dilaporkan wajib pajak di SPT kurang, maka akan terbit SKP Kurang Bayar (SKPKB), atau bisa juga terbit SKP Lebih Bayar (SKPLB) atau mungkin SKP Nihil (SKPN).

Menurut UU KUP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila masih terdapat perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak atas hasil pemeriksaan, wajib pajak dapat melakukan upaya hukum lanjutan antara lain keberatan, banding ke Pengadilan Pajak, atau peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Namun tahukah kita, bahwa ada upaya hukum pendahuluan yang dapat dilakukan wajib pajak sebelum proses keberatan. Upaya hukum ini dilakukan bahkan sebelum SKP diterbitkan, atau bisa kita sebut sebagai pra-sengketa. Upaya hukum tersebut disebut sebagai Quality Assurance. Jadi dalam proses pemeriksaan DJP membentuk Tim QA, dimana Tim QA adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas.

Jadi ada sengketa antara wajib pajak dengan pemeriksa, namun sengketanya terjadi sebelum pemeriksaan berakhir. Sengketa tersebut dapat diresolusi melalui proses QA tersebut. Kegiatan QA sendiri diatur secara detil di Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemeriksaan Pajak (PMK 17/PMK.03/2013).

Beberapa hal terkait QA dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Salah satu hak wajib pajak dalam proses pemeriksaan adalah mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim QA apabila masih terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP);
  2. Permohonan tersebut disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
  3. Sebelum mengajukan permohonan wajib pajak harus memastikan bahwa risalah pembahasan telah ditandatangani tim pemeriksa dan wajib pajak, wakil atau kuasa wajib pajak; dan berita acara PAHP belum ditandatangani oleh tim pemeriksa dan wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak
  4. Surat permohonan disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak ditandatanganinya risalah pembahasan, jangan lupa untuk menembuskan (cc) kepada kepala unit pelaksana pemeriksa
  5. Atas permohonan wajib pajak, Tim QA akan mengundang wajib pajak dan pemeriksa pajak yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui faksimili
  6. Tim QA terdiri dari ketua, sekretaris dan 3 orang anggota
  7. Tugas Tim QA antara lain:
    a. membahas perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak pada saat PAHP
    b. memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara wajib pajak dan pemeriksa pajak
    c. membuat risalah Tim QA yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan
  8. Apabila wajib pajak tidak hadir pada saat pembahasan dengan Tim QA, pembahasan tetap dilakukan antara Tim QA dan pemeriksa pajak
  9. Risalah pembahasan ditandatangani oleh Tim QA, wajib pajak, dan tim pemeriksa pajak
  10. Risalah tersebut akan dijadikan oleh Pemeriksa Pajak dalam membuat berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan

Jadi jelas dapat kita lihat, proses QA dalam tahapan pemeriksaan bermaksud memberikan kesempatan terhadap wajib pajak untuk melakukan sengketa pendahuluan sebelum keberatan.

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.