PSAK 7: Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi dan Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 UU PPN

DALAM transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang independen (tidak dipengaruhi hubungan istimewa/tidak dipengaruhi kepentingan tertentu), transaksi yang terjadi dapat dipastikan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Karena masing-masing pihak akan mengusahakan benefit yang maksimal bagi dirinya sendiri: penjual akan mempertahankan harga jual setinggi-tingginya, sedangkan pembeli akan mempertahankan harga beli pada tingkat serendah-rendahnya. Oleh karenanya dalam transaksi pihak-pihak yang independen sudah dipastikan tercipta harga pasar wajar sesuai teori permintaan dan penawaran.

Namun kondisinya akan berbeda apabila transaksi yang terjadi dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tidak independen (berafiliasi). Harga yang tercipta dipengaruhi variabel lain selain kepentingan penjual dan pembeli dalam mempertahankan harga. Oleh karenanya, baik secara komersial maupun fiskal mewajibkan entitas mengungkapkan pihak-pihak yang berafiliasi dalam laporan keuangannya.

PSAK 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi

Tujuan dari pengungkapan tersebut adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang dibuat oleh entitas berisi pengungkapan yang diperlukan untuk dijadikan perhatian terhadap kemungkinan bahwa posisi keuangan dan laba rugi telah dipengaruhi oleh keberadaan pihak-pihak berelasi dan oleh transaksi dan saldo, termasuk komitmen dengan pihak-pihak tersebut. Transaksi dengan pihak berelasi dapat berupa pengalihan sumber daya, jasa atau kewajiban antara entitas pelapor dengan pihak-pihak berelasi, terlepas apakah ada harga yang dibebankan. Menurut PSAK 7, hubungan dengan pihak berelasi ditentukan berdasarkan substansi hubungan, tidak hanya dari bentuk hukum hubungan tersebut.

Menurut PSAK 7, pihak yang berelasi dengan entitas terdiri dari dua kategori:

  1. Orang atau keluarga dekat entitas yang mempunyai relasi dengan entitas pelapor
    Orang atau keluarga dekat entitas pelapor disebut berelasi dengan pelapor jika:
    a. memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
    b. memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
    c. merupakan personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk dari entitas pelapor (misalnya menjabat sbg. direktur/komisari)
  2. Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor
    Suatu entitas disebut berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu dari beberapa kriteria berikut ini:
    a. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama
    b. Salah satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain
    c. Kedua entitas terebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama
    d. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga
    e. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor
    f. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diindentifikasi pada angka 1
    g. Orang yang diidentifikasi pada angka 1 memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau merupakan personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas pelapor)

Sedangkan kondisi-kondisi berikut ini bukan merupakan pihak berelasi menurut PSAK 7:

  • Dua entitas hanya karena memiliki direktur atau personil manajemen kunci yang sama atau karena personil manajemen kunci dari suatu entitas mempunyai pengaruh signifikan atas entitas lain;
  • Dua venturer hanya karena mereka mengendalikan bersama atas ventura bersama
  • Penyandang dana, serikat dagang, entitas pelayanan publik dan pemerintah yang tidak memiliki kendali/kendali bersama atau pengaruh signifikan
  • Pelanggan, pemasok, pemegang hak waralaba, distributor atau agen umum yang tergantung secara ekonomis karena keadaan.

Pengungkapan yang dilakukan meliputi:

  • Hubungan antara entitas induk dengan entitas anak diungkapkan terlepas dari apakah telah terjadi transaksi antara mereka atau tidak
  • Entitas harus mengungkapkan sifat dari hubungan dengan pihak berelasi. Selain itu entitas juga harus mengungkapkan sekurang-kurangnya informasi berupa jumlah transaksi, jumlah saldo termasuk komitmen, penyisihan piutang ragu-ragu dan beban atas piutang ragu-ragu atau penghapusan piutang
  • Ketika terdapat transaksi, maka diungkapkan terpisah berdasarkan kategori: entitas induk, entitas dengan pengendalian bersama atau pengaruh signifikan, entitas anak, ventura bersama, personil manajemen kunci, pihak-pihak berelasi lainnya
  • Kompensasi personil manajemen kunci diungkapkan secara total untuk setiap item: imbalan jangka pendek, imbalan pascakerja, imbalan kerja jangka panjang lainnya, pesangon dan pembayaran berbasis saham.
  • Entitas tidak perlu mengungkapkan transaksi, komitmen dan saldo atas transaksi afiliasi dengan:
    a. pemerintah yang memiliki pengendalian, atau pengendalian bersama, atau pengaruh signifikan atas entitas pelapor dan
    b. Entitas lain yang merupakan pihak berelasi karena dikendalikan atau dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh pemerintah yang sama atas entitas pelapor dan enitas lain tersebut
    Entitas pelapor cukup mengungkapkan:
    a. Nama departemen atau instansi pemerintah dan sifat hubungannya dengan entitas pelapor
    b. Informasi berisi sifat dan jumlah transaksi yang secara individual signifikan dan secara kolektif signifikan

Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 UU PPN

Berbeda dengan ketentuan PSAK 7, kriteria hubungan istimewa (pihak yang berafiliasi) di dalam aturan fiskal masih menggunakan rule base, bukan substantial base sebagaimana dianut PSAK. Menurut Pasal 18 ayat (4) UU PPh hubungan istimewa terjadi jika:

  1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
  2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung
  3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Sementara Pasal 2 UU PPN mengatur bahwa hubungan istimewa terjadi antarpengusaha jika:

  1. dua atau lebih Pengusaha, langsung atau tidak langsung berada dibawah pemilikan atau penguasaan Pengusaha yang sama, atau
  2. Pengusaha yang satu menyertakan modal 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah modal pada pengusaha yang lain, atau hubungan antara Pengusaha yang menyertakan modalnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pihak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pihak atau lebih yang disebut terakhir

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan beberapa hal sbb.:

  1. PSAK 7 mempunyai kriteria yang berbeda dengan aturan perpajakan mengenai kriteria pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Oleh karenanya dalam membuat laporan keuangan entitas tunduk pada ketentuan PSAK, namun dalam membuat dan mengisi SPT Tahunan, entitas tunduk pada ketentuan perpajakan:
  2. Pengungkapan pihak berelasi menurut PSAK dijabarkan pada laporan keuangan dan/atau CALK. Namun pengungkapan pihak berelasi menurut ketentuan perpajakan dilakukan pada SPT (Lampiran khusus 3A/3B SPT Tahunan PPh Badan)
  3. Baik PSAK maupun ketentuan perpajakan sama-sama mensyaratkan transaksi yang dilakukan dengan pihak berafiliasi dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip arm’s length principle, oleh karenanya harus diungkapkan.

 

Semoga bermanfaat.

Gambar dari sini.

Advertisement

1 Comment

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.