Perbandingan Utang Terhadap Modal yang Diperkenankan Oleh Menteri Keuangan

PERBANDINGAN utang terhadap modal atau bisa disebut Debt to equity ratio (DER) memang mempunyai peranan tersendiri baik secara akuntansi maupun secara fiskal. DER sendiri merupakan perbandingan antara utang perusahaan terhadap ekuitas. Rasio ini menunjukkan berapa besar porsi utang terhadap ekuitas. Semakin besar rasio DER, semakin besar utang yang dimiliki perusahaan.

Misalnya perusahaan memiliki porsi DER 1/2, artinya ekuitas yang dimiliki perusahaan sebesar 2x utang. Sebaliknya, ketika rasio DER 2/1, artinya ekuitas yang dimiliki perusahaan hanya 1/2 dari utang yang ditanggung.

Sebagaimana kita ketahui, sisi kewajiban dan ekuitas (dulu disebut sisi pasiva) menunjukkan sisi pembiayaan yang diperoleh suatu entitas. Bahwa untuk menjalankan usahanya, entitas mempunyai dua sumber pembiayaan: dari utang atau modal atau kombinasi keduanya. Pembiayaan dalam bentuk utang harus dikembalikan kepada kreditur plus ada bunga yang harus dibayarkan juga. Sedangkan pembiayaan dalam bentuk modal tidak akan dikembalikan (setidaknya dalam waktu dekat, mengingat prinsip going concern perusahaan), namun pemegang saham mengharapkan return dalam bentuk dividen.

Aset LancarLiabilitas/Utang
Aset TetapEkuitas (Modal, R/E, OCI)
Komponen Laporan Posisi Keuangan (Neraca)

Semakin besar DER suatu entitas, maka semakin besar biaya bunga yang mungkin harus ditanggung perusahaan. Semakin besar rasio ini juga menunjukkan entitas dalam keadaan tidak sehat. DER yang ideal menunjukkan angka di bawah 1 atau kurang dari 100%. DER di atas 100% menunjukkan utang yang dimiliki entitas lebih besar dari ekuitasnya.

Secara fiskal, ketentuan yang mengatur DER adalah sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (1) UU PPh menyatakan:

Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

Memori penjelasan pasal tersebut berbunyi:

Ayat (1)
Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut
dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung. Istilah modal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan “kewajaran atau kelaziman usaha” adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.

Beberapa hal berikut ini dapat dijelaskan terkait ketentuan Pasal 18 ayat (1) di atas:

  1. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menentukan berapa perbandingan utang terhadap modal (DER) yang diperkenankan untuk keperluan penghitungan pajak.
    Apa hubungannya antara DER dengan besarnya pajak terutang? Seperti yang sudah saya sebutkan di atas, semakin besar utang, semakin besar pula biaya bunga yang harus dibayar entitas. Dengan melakukan “pembatasan” rasio DER, Menteri Keuangan diberi kewenangan oleh UU untuk membatasi pula biaya bunga yang dibebankan oleh wajib pajak, karena pembebanan biaya bunga diperkenankan oleh ketentuan Pasal 6 UU PPh apabila biaya bunga tersebut dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  2. Pasal ini juga memberikan panduan indikasi sehat atau tidak sehatnya suatu entitas. Bahwa kesehatan suatu entitas salah satunya diukur dari DER.
  3. Pasal ini juga (dalam memori penjelasannya) menyebutkan istilah Modal Terselubung. Yang dimaksud dengan modal terselubung adalah modal yang berbentuk utang. Sebenarnya modal dari pemegang saham, namun seolah-olah diberikan dalam bentuk utang, baik ada bunga atau tanpa bunga. UU PPh dua kali menggunakan kata terselubung, pada modal dan pada dividen sebagaimana disebut dalam memori penjelasan Pasal 4 UU PPh.
  4. Pasal ini juga menyatakan dengan tegas bahwa yang dimaksud modal menurut UU PPh adalah merujuk pada definisi ekuitas sesuai standar akuntansi yang berlaku umum.

Konsep Thin Capitalization

Seperti yang sudah sama-sama kita pahami, pembiayaan dengan utang lebih menguntungkan bagi perusahaan daripada pembiayaan dari modal. Alasannya adalah, biaya bunga yang ditanggung dapat dibebankan sesuai kaidah Pasal 6 UU PPh, sedangkan biaya dividen tidak dapat dikurangkan sesuai kaidah Pasal 9 UU PPh. Karena lebih menguntungkan itulah, banyak perusahaan lebih memilih menyajikan suatu pembiayaan sebagai utang, alih-alih sebagai modal. Oleh karenanya Pasal 18 ayat (1) menggunakan terminologi Modal Terselubung, atau dikenal juga sebagai thin capitalization.

Pembatasan rasio DER sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) di atas secara internasional dikenal sebagai thin capitalization rules (TCR). TCR yang diatur dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 4: Limiting Base Erosion Involving Interest Deduction and Other Financial Payments tidak harus selalu berbentuk pembatasan DER. TCR yang diatur dalam BEPS 4 antara lain:

Namun dikarenakan Pasal 18 ayat (1) sudah menunjuk langsung pembatasan DER, maka TCR yang dianut/berlaku di Indonesia adalah DER tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015

Sebagai pelaksanaan dari Pasal 18 ayat (1) UU PPh, telah diterbitkan beleid berupa Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan. Pokok-pokok pengaturan PMK tersebut antara lain sebagai berikut:

HalPokok PengaturanKomentar Penulis
Subjek PengaturanUntuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya · perbandingan antara utarig dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham.Ketentuan ini hanya berlaku bagi wajib pajak badan dalam negeri berbentuk PT. Tidak berlaku bagi wajib pajak badan dengan bentuk selain PT atau tidak berlaku pula bagi BUT.
Definisi UtangUtang yang dimaksud PMK ini adalah saldo rata-rata utang pada suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang dihitung berdasarkan:
a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak ybs; atau
b. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak ybs.
Apabila hanya melihat saldo hutang berdasarkan neraca, maka tidak menunjukkan pergerakan utang sepanjang tahun pajak berjalan. Oleh karena itu PMK ini menggunakan pendekatan rata-rata utang selama tahun pajak berjalan, yang dihitung dari rata-rata saldo utang tiap akhir bulan.
Ruang lingkup utangSaldo utang meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga.Ketentuan ini memberi kejelasan bahwa semua utang (termasuk utang dagang yang dibebani bunga) masuk ruang lingkup.
Definisi modalModal adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:
a. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak ybs; atau
b. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak ybs.
Lihat definisi utang.
Ruang lingkup modalModal meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.Ruang lingkup ini sejalan dengan memori penjelasan Pasal 18 ayat (1), namun dengan tambahan pinjaman tanpa bunga.
DERBesarnya perbandingan utang dan modal yang diperkenankan adalah 4:1Berdasarkan ketentuan ini, Menteri Keuangan memberikan kelonggaran bahwa PT di Indonesia dapat memiliki utang 4x modal yang tercatat, atau sebesar 400%.
Ketentuan DER tidak berlaku bagia. bank
b. lembaga pembiayaan
c. asuransi dan reasuransi
d. pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan dan dalam kontraknya mengatur DER
e. wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenai PPh bersifat final
f. wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.
Cukup jelas.
KonsekuensiApabila DER lebih dari 400%, biaya pinjaman (biaya bunga) yang diperkenankan secara fiskal hanya atas utang sebesar 400% tersebut.Sebagai konsekuensi dari pembatasan DER tsb, apabila ada wajib pajak yang memiliki DER melebihi batasan, karena dikategorikan sebagai wajib pajak yang tidak sehat, maka biaya bunga yang dapat diperkenankan dibatasi hanya atas utang maksimal sebesar 400% tsb.
Ruang lingkup biaya pinjamana. bunga pinjaman
b. diskonto dan premium
c. biaya tambahan terkait perolehan pinjaman
d. beban keuangan dalam sewa pembiayaan (lihat PSAK 30 (sewa), atau PSAK 73)
e. biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang
f. selisih kurs yang timbul dari pinjaman dalam mata uang asing
Cukup jelas
Utang Piutang AfiliasiApabila wajib pajak mempunyai pinjaman afiliasi, selain memenuhi ketentuan DER tersebut, wajib pajak juga harus memenuhi ketentuan kewajaran sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPhSebenarnya ketentuan ini tidak perlu disebutkan dalam PMK DER. Menurut pendapat penulis, Pasal 18 ayat (3) berdiri sendiri dan tidak terkait dengan Pasal 18 ayat (1).
Saldo ekuitas NOLApabila saldo ekuitas entitas bernilai NOL atau MINUS, maka seluruh biaya pinjaman wajib pajak tidak dapat diperhitungkan.Cukup jelas.

Selanjutnya pada Lampiran PMK 169 diberikan contoh-contoh penghitungan DER.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2017

PER-25 sebenarnya hanya peraturan pelaksanaan dari PMK 169. Namun ada beberapa hal yang baru muncul di PER ini, antara lain:

UraianKomentar Penulis
Biaya pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan sebagai dimaksud pada ayat (6), dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya.Sebagai konsekuensi dari penggunaan istilah modal terselubung, maka konversi biaya bunga menjadi dividen merupakan hal yang wajar.
Dalam hal biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikapitalisasi sebagai harga perolehan harta, penyusutan atasbagian harta yang merupakan kapitalisasi biaya pinjaman dimaksud tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.Ketentuan ini sudah diatur dalam PSAK 26 (Biaya Pinjaman). Bahwa apabila biaya pinjaman terjadi sebagai akibat wajib pajak membangun suatu aset kualifikasian, maka biaya bunga yang dikeluarkan harus dikapitalisasi sebagai aset dan pembebanannya lewat penyusutan/amortisasi, bukan dibebankan sebagai biaya.

Selanjutnya PER-25 memberikan contoh perhitungan dan format laporan terkait DER.

Yang Harus Diperhatikan

Yang harus diperhatikan wajib pajak sehubungan dengan ketentuan DER tersebut adalah:

  1. Jika perusahaan bukan berbentuk PT, maka ketentuan DER 4:1 tidak berlaku;
  2. Sesuai ketentuan umum, termasuk dalam definisi ekuitas antara lain:
    a. modal disetor
    b. retained earnings
    c. other comprehensive income
    d. komponen ekuitas lain
    plus utang tanpa bunga dari pemegang saham menurut ketentuan PMK 169 dikategorikan sebagai modal
  3. Buat laporan rata-rata utang dan modal sebagaimana dimaksud PER-25 serta dilampirkan di SPT Tahunan PPh
  4. DER tidak dihitung dari neraca karena neraca tidak menunjukkan rata-rata pergerakan utang ataupun modal
  5. Apabila ekuitas bernilai NOL atau kurang dari nol (MINUS) maka seluruh biaya bunga di tahun tersebut tidak dapat dibebankan.

Semoga bermanfaat.

Gambar dari sini.

Advertisement

1 Comment

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.