Menelaah Aturan Transfer Pricing di Indonesia

DI ZAMAN   tidak adanya batas-batas yurisdiksi negara dalam dunia bisnis seperti sekarang ini, rezim perpajakan harus menyesuaikan diri dengan cepat terhadap perkembangan bisnis global. Lambatnya rezim perpajakan internasional dalam mengimbangi perkembangan bisnis global akan dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan multinasional untuk meminimalkan kewajiban pajak. Dengan kata lain, aturan perpajakan harus mampu mengimbangi skema penghindaran pajak yang semakin kompleks. Praktik-praktik penghindaran pajak melalui pengalihan laba (profit shifting) ke afiliasi yang berada di negara dengan tarif pajak lebih rendah seharusnya dapat ditangkap dan dimitigasi oleh otoritas pajak.

Secara teori, transfer pricing merupakan kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, ataupun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Praktik transfer pricing pada dasarnya merupakan hal yang wajar dan normal dalam suatu bisnis. Kemudian istilah transfer pricing tersebut menjadi berarti konotatif karena biasanya transfer pricing berkaitan dengan praktik penghindaran pajak. Lalu muncul-lah istilah abuse of transfer pricing atau transfer pricing manipulation. Transfer pricing menjadi salah ketika digunakan untuk tujuan penghindaran pajak (Kurniawan, 2012).

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak berelasi mengatur bahwa entitas harus mengungkapkan transaksi-transaksi yang terjadi dengan pihak-pihak berelasi. Hal ini dikarenakan laporan posisi keuangan dan laba rugi serta transaksi-transaksi dan saldo-saldo dipengaruhi oleh keberadaan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa termasuk komitmen dengan pihak tersebut.

Transaksi antarpihak independen biasanya wajar dan lazim (memenuhi arm’s length principle) karena pihak penjual akan mempertahankan harga/laba pada tingkat yang setinggi-tingginya, dan pembeli akan mempertahankan harga/laba pada tingkat yang serendah-rendahnya, sehingga tercapai suatu mekanisme pasar atau biasa kita kenal sebagai pasar seimbang. Sedangkan dalam transaksi afiliasi tidak terdapat kekuatan permintaan atau penawaran yang sama dengan transaksi independen. Grup usaha memiliki tendensi untuk mengatur suatu transaksi sehingga memenuhi manfaat ekonomi tertentu bagi grup usaha tersebut.

Berdasarkan kondisi tersebut, otoritas pajak harus memiliki aturan yang kuat sekaligus berwibawa untuk menyikapi praktek transfer pricing. Sejalan dengan hal tersebut, pasal 9’1 OECD Model Convention menyebutkan:

“9’1 Where … conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.”

Aturan transfer pricing di Indonesia pada dasarnya bersumber dari dua pasal berikut:

  1. Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang menyatakan bahwa Dirjen Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan suatu wajib pajak sehubungan dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (yakni apabila transaksi tersebut dilakukan dengan pihak-pihak independen). Pasal ini juga sebenarnya mengatur mengenai rekarakterisasi utang sebagai modal; dan
  2. Pasal 2 UU PPN 1984 yang menyatakan bahwa apabila harga jual atau kompensasi dipengaruhi oleh hubungan istimewa, DJP memiliki wewenang untuk mengubah harga jual atau kompensasi tersebut berdasarkan harga pasar wajar.

Dalam analisis kesebandingan transfer pricing, penentuan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa merupakan hal yang penting dan utama. Paragraf 1.33 OECD Transfer Pricing Guideline 2017 menyebutkan bahwa:

A comparability analysis is at the heart of the arm’s length principle and has two key aspects: 1) identify the commercial or financial relations between associated enterprises so the transaction is accurately delineated; 2) compare the conditions and economically relevant circumstances of those transactions with those of comparable transactions between independent enterprises.

Menurut Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (2) UU PPN, hubungan istimewa antarwajib pajak timbul ketika:

  1. Wajib pajak memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain, atau hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih, atau hubungan di antara dua atau lebih wajib pajak yang disebut terakhir;
  2. Wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya, atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Dalam menentukan kewajaran suatu transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, beberapa metode dapat digunakan oleh wajib pajak. Menurut UU PPh metode-metode yang dapat digunakan adalah:

  1. Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price (CUP));
  2. Metode harga penjualan kembali (Resale Price Method (RPM));
  3. Metode biaya plus (Cost Plus Method (CPM)); dan
  4. Metode lainnya (disebutkan dalam penjelasannya metode biaya lainnya meliputi Metode Pembagian Laba (Profit Split Method (PSM) dan Metode laba bersih transaksional (Transactional Net Margin Method (TNMM)).

Pada tahun 2010 Dirjen Pajak mengeluarkan beleid nomor PER-43/PJ/2010 yang telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Beleid tersebut merupakan pedoman bagi wajib pajak dalam menerapkan arm’s length principle. Sayangnya aturan sepenting itu diatur dengan peraturan Dirjen Pajak, bukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan. Menurut Perdirjen tersebut, dalam menerapkan arm’s length principle langkah-langkah yang perlu dilakukan wajib pajak adalah:

  1. Melakukan analisis kesebandingan dan menentukan entitas pembanding;
  2. Menentukan metode transfer pricing yang sesuai;
  3. Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan hasil analisis kesebandingan dan metode transfer pricing yang tepat ke dalam transaksi afiliasi yang dilakukan wajib pajak; dan
  4. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan arm’s length principle tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dokumentasi penentuan harga wajar atau laba wajar tersebut sekurang-kurangnya mencakup:

  1. Gambaran perusahaan secara rinsi seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;
  2. Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;
  3. Hasil analisis kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrat/perjanjian dan strategi usaha;
  4. Pembanding yang terpilih;
  5. Pemilihan metode transfer pricing yang sesuai untuk menentukan sifat dari kewajaran dan kelaziman harga/laba serta alasan untuk menolak metode lainnya; dan
  6. Catatan mengenai penerapan metode penentuan harga wajar atau laba wajar yang dipilh oleh wajib pajak serta alasan penoakan metode yang dipilih.

Menurut PER-32 di atas, dokumentasi tidak wajib dilakukan untuk:

  1. Transaksi lintas negara dimana keseluruhan nilai transaksi tidak melebihi Rp10 miliar untuk satu lawan transaksi dalam satu tahun; atau
  2. Transaksi domestik dimana keseluruhan nilai transaksi tidak melebihi Rp10 miliar untuk satu lawan transaksi dalam satu tahun dan lawan transaksi tersebut tidak dikenai pajak dengan tarif lebih rendah/berbeda.

PER-32 tidak menyebutkan kapan wajib pajak harus menyampaikan dokumentasi tersebut. Namun pada dasarnya dokumentasi tersebut dipersamakan dengan ‘dokumen lain’ sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP dan wajib disimpan di Indonesia selama sepuluh tahun serta harus tersedia ketika diminta oleh otoritas pajak (misalnya untuk kegiatan pengawasan atau pemeriksaan pajak).

Pada tahun 2013, terbit beleid baru, PER-22/PJ/2013 mengenai Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Menurut PER-22 wajib pajak harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini pada saat dilakukan pemeriksaan:

  1. Daftar transaksi dengan pihak berafiliasi;
  2. Laporan keuangan tersegmentasi;
  3. Analisis manajemen rantai pasokan (supply chain management);
  4. Analisis fungsional (fungsi, aset dan risiko (FAR));
  5. Karakteristik usaha; dan
  6. Analisis kesebandingan.

Untuk menindaklanjuti PER-22 tersebut, di tahun yang sama terbit surat edaran Dirjen Pajak nomor SE-50/PJ/2013 mengenai Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. SE-50 merupakan panduan khusus bagi pemeriksa pajak mengenai langkah-langkah dalam melakukan pemeriksaan pajak terkait dengan isu-isu transfer pricing yang spesifik. Kekhususan SE-50 terletak pada:

  1. pertimbangan transfer pricing terkait pendanaan perusahaan;
  2. fokus pada analisis terkait lisensi harta tidak berwujud, jasa intra-grup serta beban bunga;
  3. memberikan referensi lanjutan mengenai pengumpulan informasi yang relevan terhadap wajib pajak dari luar negeri;
  4. memberikan pedoman yang terinci mengenai langkah-langkah pemeriksaan dan informasi yang harus dikumpulkan oleh pemeriksa pajak; dan
  5. memberikan panduan atas penggunaan pendekatan gabungan transaksi (agregat) selain pendekatan per transaksi yang sebelumnya diwajibkan di Indonesia.

Pada Desember 2016, terbit peraturan menteri nomor 213/PMK.03/2016 tentang jenis dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan tata cara pengelolaannya. Menurut peraturan tersebut, wajib pajak harus menyiapkan dokumen penentuan harga transfer yang terdiri dari:

  1. dokumen induk (master file);
  2. dokumen lokal (local file); dan
  3. laporan per-negara (country by-country reporting).

Dokumen induk dan dokumen lokal harus disusun oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan:

  1. mempunyai nilai peredaran bruto di tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp50 miliar;
  2. memiliki nilai transaksi dengan pihak afiliasi pada tahun sebelumnya dengan nilai lebih dari Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari Rp5 miliar masing-masing untuk transaksi penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya; atau
  3. transaksi afiliasi yang terjadi dilakukan dengan afiliasi di negara atau yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah dari tarif PPh di Indonesia.

Dokumen induk, dokumen lokal dan laporan per-negara harus disiapkan oleh wajib pajak yang:

  1. wajib pajak Indonesia yang merupakan entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasian pada tahun pajak bersangkutan paling sedikit Rp11 trilliun; atau
  2. wajib pajak Indonesia berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha tersebut merupakan subjek pajak luar negeri yang berdomisili di negara/yurisdiksi yang i) tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara, ii) tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan; atau iii) memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per-negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.

Informasi yang harus dituangkan dalam dokumen induk adalah informasi mengenai entitas induk yang paling sedikit memuat:

  • struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;
  • kegiatan usaha yang dilakukan;
  • harta tidak berwujud yang dimiliki;
  • aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan
  • laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait transaksi afiliasi.

Sedangkan dokumen lokal paling sedikit memuat informasi mengenai:

  • identitas dna kegiatan usaha yang dilakukan;
  • informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;
  • penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;
  • informasi keuangan; dan
  • peristiwa-peristiwa / kejadian-kejadian / fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingka laba.

Menurut PMK-213, dokumen induk, lokal dan laporan ler negara harus disusun dalam bahasa Indonesia. Dokumen induk dan dokumen lokal harus tersedia ketika diminta, sedangkan laporan per-negara harus disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh tahun pajak berikutnya.

Apabila kita bandingkan, aturan transfer pricing di Indonesia sudah in-line dengan OECD Transfer Pricing Guidelines. 

Gambar dari sini.

Advertisement

1 Comment

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.