SERING ya kita mendengar istilah restrukturisasi bisnis/business restructuring. Kira-kira apa ya maksudnya?
Restrukturisasi bisnis adalah upaya reorganisasi (lokal/lintas batas) terkait hubungan komersial maupun finansial antara entitas-entitas di dalam grup/penguasaan yang sama. Restrukturisasi bisnis biasanya dilakukan untuk merelokasi aktivitas bisnis ke tempat dimana biaya (tenaga kerja, sewa, bahan baku, dll) lebih murah. Selain merelokasi aktivitas bisnis, restrukturisasi bisnis juga bisa dilakukan dengan cara restrukturisasi modal/aset/saham, maupun restrukturisasi manajemen.
Restrukturisasi bisnis dilakukan sebagai upaya efisiensi dan perbaikan kinerja dan tidak selalu mengindikasikan entitas sedang mengalami kesulitan keuangan/kebangkrutan.
Sebelum melakukan restrukturisasi bisnis biasanya entitas akan melakukan penilaian secara menyeluruh atas kondisi dan kesehatan perusahaan/grup usaha, yang dituangkan dalam suatu dokumen yang biasa dikenal sebagai due diligence. Restrukturisasi bisnis merupakan suatu proses yang besar, oleh karenanya selain melibatkan semua entitas di grup tersebut, biasanya juga melibatkan kreditur, pemegang saham, manajemen, dll.
Contoh restrukturisasi yang melibatkan manajemen pernah dilakukan Garuda Indonesia pada tahun 2004, dimana sebelumnya sistem manajemen menggunakan rasio 1:3,4 (setiap 1 orang manajer memimpin 3.4 orang staf) setelah direstrukturisasi menjadi 1:7 (setiap 1 orang manajer memimpin 7 orang staf) sebagaimana ditulis di sini.
Sedang contoh restrukturisasi bisnis yang melibatkan perubahan kepemilikan entitas pernah dilakukan oleh Indonesia terhadap BUMN-BUMN yang bergerak dalam idustri semen: dengan menunjuk PT Semen Indonesia sebagai holding bagi PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, dan PT Semen Gresik.
Berikut ini digambarkan kepemilikan saham PT Semen Indonesia pada perusahaan-perusahaan anaknya:

Dari laporan keuangan di atas dapat kita lihat bahwa pada tahun 2014 PT Semen Indonesia mengambil kepemilikan PT Semen Gresik dari sebelumnya tidak ada sama sekali (0%) menjadi 99.23%. Sehingga dengan memiliki PT Semen Gresik tersebut, secara resmi PT Semen Indonesia telah menjadi holding bagi industri semen tanah air yang terdiri dari PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, dan PT Semen Gresik.
Restrukturisasi Bisnis Menurut Sudut Pandang Transfer Pricing
Dalam konsep transfer pricing, restrukturisasi bisnis tidak harus selalu terjadi perubahan kepemilikan modal, bisa saja yang terjadi adalah perubahan fungsi entitas, misalnya sebelumnya menjalankan fungsi manufaktur menjadi fungsi jasa, atau fungsi keagenan, dan sebaliknya. Oleh karenanya menurut sudut pandang/kaca mata transfer pricing, restrukturisasi bisnis biasanya melibatkan terjadinya suatu transfer/perubahan fungsi, aset dan risiko (FAR) dari entitas dengan FAR tinggi menjadi entitas dengan FAR yang lebih rendah, melakukan pemusatan/pengalihan suatu intangible property (aset tidak berwujud), atau perubahan fungsi grup: misalnya sebelumnya fungsi pengadaan/procurement dilakukan sendiri-sendiri oleh setiap entitas, kemudian terpusat hanya pada satu entitas tertentu di grup yang sama.
Oleh karena restrukturisasi bisnis biasanya melibatkan transfer/realokasi laba potensial, bagaimana isu penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usahanya? Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tetap berlaku juga untuk aktivitas restrukturisasi bisnis, terutama untuk menjawab apakah dalam kondisi sepadan dan sebanding, pihak independen akan melakukan hal yang sama?
Restrukturisasi bisnis biasanya melibatkan transfer lintas batas suatu nilai tertentu, atau renegosiasi dari kesepakatan yang telah ada. Pertama-tama harus digambarkan secara akurat transaksi-transaksi yang meliputi restrukturisasi bisnis dengan mengidentifikasi hubungan komersial maupun finansial yang terjadi dan kondisi dan kondisi ekonomi yang melingkupi hubungan tersebut. Selain itu perlu dilihat juga hubungan antara restrukturisasi bisnis tersebut dengan realokasi potensi laba.
Karena restrukturisasi bisnis biasanya melibatkan banyak entitas di grup yang sama, pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dilakukan per-entitas afiliasi. Hal ini sesuai panduan OECD yang menyatakan bahwa the fact that a business restructuring make sense at group level, does not eliminate individual restructured entity perspectives (p. 9.12).
Hubungan komersial dan finansial yang perlu diperhatikan antara lain:
- Distribusi fungsi, aset dan risiko sebelum dan sesudah restrukturisasi
- Alasan bisnis yang mendasari terjadinya restrukturisasi bisnis dan benefit yang diharapkan dari restrukturisasi bisnis tersebut.
- Pilihan lain yang tersedia secara realistis
Selain itu, terdapat ketentuan dalam dokumentasi transfer pricing (TP Doc) yang mensyaratkan entitas mendokumentasikan keputusan restrukturisasi bisnisnya dan tujuan restrukturisasi bisnis, terutama terkait risiko yang ditanggung dan ditransfer.
Meskipun suatu restrukturisasi bisnis dilakukan untuk tujuan perpajakan, tidak selalu berarti bahwa restrukturisasi bisnis tersebut tidak memenuhi PKKU.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam dalam restrukturisasi bisnis terkait transfer pricing meliputi:
- realokasi laba potensial
- realokasi risiko dan laba potensial secara bersama-sama
- Transfer sesuatu yang bernilai: aset berwujud atau tidak berwujud
- Pelepasan hak atas suatu aset berwujud atau tidak berwujud kepada entitas lain di luar negeri
- Pelepasan suatu aset tidak berwujud yang sulit dinilai
- Transfer intangible lokal
- Transfer hak kontraktual
- Transfer aktivitas
- Pembubaran/pelepasan anggota grup pembuat rugi
- Perekrutan tenaga kerja outsourcing
Gambar dari sini.
1 Comment