PMK 54/PMK.03/2021: Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan

BELUM lama ini terbit beleid baru berupa Peraturan Menteri Keuangan nomor 54/PMK.03/2021 yang diberi tajuk Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan. Beleid ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Ada yang baru dalam beleid ini, terutama pada bunyi tajuk yang diusungnya. Peraturan Menteri ini menggunakan terminologi baru yang belum pernah kita temui dimanapun: Untuk Tujuan Perpajakan. Sudah sama-sama kita ketahui, selama ini Wajib Pajak menggunakan dua standar dalam melakukan pembukuan: standar umum akuntansi (SAK) atau kaidah perpajakan, karena beberapa hal diatur berbeda di UU Pajak. Untuk mengantisipasi perbedaannya formulir SPT Tahunan PPh mengakomidasi rekonsiliasi–yang dikenal sebagai rekonsiliasi fiskal.

Penggunaan terminologi Untuk Tujuan Perpajakan, di mata saya, semakin menegaskan bahwa Wajib Pajak memang harus memilih kiblat pembukuannya, secara komersial atau secara fiskal. Bagi yang mau repot, pembukuan tetap dilakukan sesuai kaidah komersial, tinggal dilakukan penyesuaian. Namun bagi yang tidak mau repot, dapat memilih kiblat fiskal sejak awal, sehingga tidak direpotkan lagi dengan koreksi fiskal karena beda temporer sesuai pengaturan PSAK 46. Sebagai contoh, dalam menentukan masa manfaat suatu aset, Wajib Pajak dapat memilih masa manfaat sesuai kondisi yang sebenarnya (misalnya 3, 5, atau 7 tahun, dst) atau memilih masa manfaat sesuai kaidah fiskal (hanya 4, 8, 16 atau 20 tahun).

Kembali ke PMK-54. Pengaturan yang sama dikeluarkan Menteri Keuangan 14 tahun yang lalu, tahun 2007. Saya menyambut gembira ada pembaruan di PMK-54 meskipun secara prinsip materinya tidak banyak berubah. Isu terkait pembukuan fiskal dewasa ini adalah terkait lambannya aturan pajak mengikuti perkembangan kaidah akuntansi yang sangat dinamis. Berbicara sewa saja, misalnya, perubahan dari PSAK 30 menjadi PSAK 73 sudah menyebabkan banyak sekali perubahan, baik dari pencatatan aset, pembebanan atas perolehan aset, hingga penghitungan penyusutan. Belum berbicara PSAK 69–aset biologis. Seolah-olah aturan pajak tutup mata terhadap dinamisnya perkembangan kaidah akuntansi.

Mengapa kaidah pembukuan secara fiskal harus mengikuti dinamisnya perkembangan kaidah akuntansi? Kalau kita resapi definisi ‘harga’ menurut aturan pajak, selalu berbicara mengenai harga wajar. Perkembangan kaidah akuntansi sebenarnya sudah mengarah ke sana, bahwa aset disajikan dengan menggunakan harga wajar/harga realisasi. Namun sekali lagi, sayang sekali, kaidah perpajakan lamban menyikapinya. Padahal hal tersebut bisa jadi momentum untuk menyelaraskan pembukuan untuk tujuan perpajakan dengan pembukuan untuk tujuan komersial.

Beberapa pengaturan dalam PMK-54 saya jabarkan sebagai berikut:

NoPerihalPMK-54Aturan KomersialKomentar
1Standar pembukuanStandar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali UU PPh menentukan lainPSAK (PSAK Umum, PSAK ETAP, PSAK Syariah)
2Syarat pembukuana. memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
b. diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia;
c. konsisten dengan prinsip taat asas dan stelsel akrual atau kas.
Tidak ada kewajiban menggunakan bahasa atau mata uang tertentu. Yang ada pengaturan mengenai mata uang fungsional sesuai kaidah PSAK 15 (investasi pada entitas asosiasi)
3Taat asasPrinsip yang sama yang digunakan pada pembukuan tahun-tahun pajak sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugiSesuai dengan prinsip konsistensi yang diatur dalam Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK)
4Taat asasTaat asas dalam:
a. stelsel pengakuan penghasilan –> cash basis atau acrual basis, tidak boleh bergonta-ganti
b. tahun buku
c. metode penilaian persediaan –> FIFO atau average
d. metode penyusutan dan amortisasi –> garis lurus atau saldo menurun ganda
Prinsip konsistensi di KKPK mengakomodasi hal ini, dimana konsistensi diartikan sebagai penggunaan metode yang sama terhadap pos-pos yang sama, baik
dari periode ke periode dalam suatu entitas pelapor atau dalam satu periode antar entitas. Sementara mengenai tahun buku, KKPK juga mengatur mengenai keterbandingan, yakni karakteristik kualitatif yang memungkinkan pengguna untuk mengidentifikasi dan memahami persamaan dalam, dan perbedaan antara, pos-pos. Jika entitas mengubah-ubah tahun buku (tidak konsisten), maka laporan keuangan menjadi tidak dapat diperbandingkan.

Metode penilaian persediaan sendiri diatur di PSAK 14 dimana biaya persediaan dapat diukur dengan metode identifikasi khusus, masuk pertama keluar pertama (FIFO), atau rata-rata tertimbang (average). Sedangkan metode masuk terakhir keluar pertama (MTKP) sudah dilarang penggunaannya.

Metode penyusutan sendiri yang diperkenankan menurut PSAK 16 (Aset Tetap) antara lain metode garis lurus, metode saldo menurun, dan metode jumlah unit.
Kaidah perpajakan sudah sesuai dengan kaidah akuntansi kecuali untuk metode biaya identifikasi khusus.

Sedangkan untuk metode penyusutan sudah sesuai dengan kaidah akuntansi kecuali metode jumlah unit.
5Perubahan metode pembukuanPerubahan terhadap metode Pembukuan harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.Perubahan metode pembukuan merupakan kewenangan manajemen sebagaimana diatur dalam PSAK 25 ( Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan)Pada prakteknya aturan ini sedikit merepotkan. Oleh karenanya Wajib Pajak tidak boleh melakukan perubahan pembukuan sebelum mendapat izin Dirjen Pajak. Apabila entitas melakukan perubahan pembukuan namun tidak meminta izin Dirjen Pajak, maka konsekuensinya entitas dapat dianggap tidak melakukan pembukuan sesuai UU KUP.
6Kelengkapan pembukuanSekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai:
a. harta
b. kewajiban
c. modal
d. penghasilan dan biaya
e. harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa termauk penjualan dan pembelian

sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang
Sesuai PSAK 1 (Penyajian Laporan Keuangan), Laporan Keuangan menyajikan informasi mengenai entitas yang meliputi:
a. aset
b. liabilitas
c. ekuitas
d. pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian
e. kontribusi dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik
f. arus kas
Secara umum kaidah perpajakan sudah sesuai dengan kaidah akuntansi, kecuali mengenai kontribusi kepada pemilik (Laporan Perubahan Modal–terkait pembagian dividen) dan laporan arus kas.

Mengapa kaidah perpajakan tidak mengatur demikian, sebenarnya kaidah perpajakan terkunci oleh pengaturan di UU KUP yang mengatakan bahwa SPT dilampiri dengan neraca dan laporan laba rugi, serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak (tidak disebut apakah itu Laporan Perubahan Modal atau Laporan Arus Kas)
7Laporan Keuangan yang dimintaPembukuan digunakan sebagai dasar untuk menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.Komponen laporan keuangan lengkap menurut PSAK 1:
1) Laporan Posisi Keuangan pada akhir periode
2) Laporan Laba Rugi Komprehensif selama periode
3) Laporan Perubahan Ekuitas selama periode
4) Laporan Arus Kas selama periode
5) Catatan atas Laporan Keuangan
6) Laporan Posisi Keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya
Entah mengapa kaidah perpajakan masih menggunakan terminologi neraca, padahal UU KUP juga belum lama ini diubah dengan UU Cipta Kerja. Sementara kaidah akuntansi telah menggunakan istilah Laporan Posisi Keuangan.
8Stelsel kasWajib Pajak tertentu dapat menggunakan stelsel kas dalam pembukuan untuk tujuan perpajakannya. dengan syarat:
a. secara komersial berhak menggunakan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil (EMKM)
b. merupakan wajib paja badan dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar atau OP dengan syarat tertentu
Ketentuan ini menyiratkan bahwa sebaiknya stelsel yang digunakan adalah stelsel akrual, bukan stelsel kas. Tentu saja mengingat akuntansi kas sudah tidak lagi dianut oleh kaidah akuntansi di Indonesia. Hal ini dikarenakan akuntansi akrual menggambarkan dampak transaksi dan peristiwa serta kondisi
lainnya atas sumber daya ekonomik dan klaim entitas pelapor pada periode saat dampak tersebut terjadi, meskipun penerimaan dan pembayaran kas terjadi di periode yang berbeda.
Hal ini penting karena informasi tentang sumber daya ekonomik dan klaim entitas pelapor serta perubahan sumber daya ekonomik dan klaim selama suatu periode memberikan dasar yang lebih baik dalam menilai kinerja masa lalu dan masa depan entitas dibandingkan informasi semata mengenai penerimaan dan pembayaran kas selama periode tersebut

Baru di PMK 54
9Biaya PersediaanPersediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata (average) atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (FIFO).Sesuai kaidah PSAK 14 (Persediaan), biaya persediaan yang diperbolehkan adalah:
a. identifikasi khusus;
b. FIFO;
c. average
Metode LIFO sudah tidak lagi diperkenankan untuk digunakan baik secara komersial maupun fiskal karena tidak mencerminkan pergerakan persediaan yang sebenarnya.
10Penyusutan dan amortisasi bagi entitas dengan stelsel kasMetode garis lurus dengan masa manfaat 4 tahun untuk aset berwujud bukan bangunan, atau 20 tahun untuk aset berwujud bangunan.

Sedangkan amortisasi juga dengan metode garis lurus dengan masa manfaat 4 tahun.

Penyusutan dan amortisasi dimulai pada tahun pajak diperolehnya harta.
Tidak diatur karena akuntansi kas sudah tidak lagi dianut.Baru di PMK-54
11Biaya dibayar di mukaBiaya yang merupakan pembayaran di muka untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dilakukan sekaligus pada Tahun Pajak dibayarkannya biaya tersebut secara tunai.Biaya dibayar di muka pada dasarnya merupakan aset, yakni atas bagian biaya yang belum diakui. Sehingga pembebanannya hanya atas periode yang bersangkutan. Ketentuan ini akan menimbulkan adanya beda waktu, sehingga akan memunculkan aset pajak tangguhan sesuai kaidah PSAK 46.
12Pemberitahuan penggunaan stelsel kasDiaturTidak diatur
13Cara PembukuanPembukuan dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak secara elektronik maupun non-elektronik.Tidak diatur.
14Ketentuan penyimpanan buku atau catatanBuku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar Pembukuan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, pada:
a. tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi; atau
b. tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha bagi Wajib Pajak badan
Tidak diatur.
15Perubahan dari stelsel kas menjadi stelsel akrualDiaturTidak diatur.
16WPOP yang mulai tahun pajak 2022 memilih menyelenggarakan pembukuantidak dapat:
a. melakukan pencatatan; dan/atau
b. menghitung penghasilan netonya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto,

pada tahun-tahun pajak berikutnya
Tidak diatur

Dari tabel di atas secara umum dapat kita simpulkan bahwa kaidah pembukuan fiskal selaras dengan kaidah-kaidah akuntansi komersial, meski terdapat perbedaan dalam beberapa hal.

PMK-54 juga mengatur beberapa hal yang baru, misalnya pendetilan penggunaan stelsel kas yang sebelumnya sama sekali tidak diatur, termasuk pembatasan penggunaan stelsel kas tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa secara fiskal, pemerintah juga menghendaki wajib pajak menggunakan stelsel akrual.

Semoga bermanfaat.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.