Analisis Laporan Keuangan Untuk Tujuan Perpajakan: Aset Tidak Berwujud

Pembahasan akun lain di seri yang sama:

Jenis LK yang dianalisisAktiva/Liabilitas/EkuitasAkun
Laporan Posisi Keuangan (Neraca)Aset LancarKas dan Setara Kas
Laporan Posisi Keuangan (Neraca)Aset LancarPiutang Usaha
Laporan Posisi KeuanganAset LancarPersediaan
Laporan Posisi KeuanganAset TetapAset Tetap Berwujud

ASET TIDAK BERWUJUD atau dikenal juga sebagai intangible properties memiliki keutamaan sama seperti aset tetap berwujud. Bahkan dalam tataran kontribusinya terhadap pendapatan entitas, aset ini lebih ‘sakti’ dibandingkan aset tetap berwujud. Bagaimana tidak, sesuatu yang tidak ada wujudnya namun bisa memberikan pendapatan/penghasilan bagi entitas. Oleh karenanya aset tidak berwujud ini memiliki cici yang khas dan unik serta bernilai (unique and valuable). Bahkan terdapat beberapa aset tidak berwujud yang susah dinilai (hard to value intangible) seperti vaksin covid-19, dll.

Disadari atau tidak, aset tidak berwujud merupakan bentuk keberhasilan suatu entitas. Pada akhirnya entitas ingin menciptakan merk yang dikenal orang banyak, atau ingin menciptakan pasar yang tidak dimiliki entitas lain. Aset tidak berwujud merupakan bentuk keparipurnaan suatu entitas, terutama terkait pasar yang akan memberikan pendapatan secara optimal.

Mengingat sifat uniknya, maka analisis atas aset ini juga perlu kejelian. Beberapa pengetahuan yang perlu dimiliki terlebih dahulu mengenai aset ini antara lain:

  1. Pengaturan aset tidak berwujud di kaidah akuntansi yang diatur di PSAK 19 (Aset Tak Berwujud);
  2. Pengaturan intangible property yang berbeda menurut kaidah akuntansi dan menurut Transfer Pricing Guideline.

Secara singkat analisis atas aset ini meliputi:

  1. Penelitian apakah entitas mencatat aset tersebut di neracanya;
  2. Jika iya, berapa nilai yang dicatat
  3. Penelitian terkait penghasilan yang digenerate dari aset tidak berwujud tersebut;
  4. Penelitian pihak-pihak yang berkontribusi dalam penciptaan DEMPE (development, enhancement, maintenance, protection and exploitation);
  5. Penelitian apakah aset tidak berwujud telah didaftarkan di pihak berwenang (dapat dicek di Ditjen HAKI atau situs wipo.org)
  6. Penelitian siapa saja pihak-pihak yang memanfaatkan aset tidak berwujud tersebut, berapa volumenya, serta berapa kompensasi yang dibayarkan;
  7. Jika pihak yang memanfaatkan aset tidak berwujud adalah pihak afiliasi, penelitian dilanjutkan dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU)

Semoga bermanfaat.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.