Hati-Hati Pemda Dilarang Memungut Pajak Selain Jenis-Jenis Pajak Ini!

BELUM lama ini diundangkan UU no 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mencabut beberapa UU sebelumnya, antara lain UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), beberapa pasal di UU nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta beberapa pasal di UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sepertinya UU ini tadinya diperuntukkan hanya untuk mengubah UU PDRD, namun kemudian sekalian mengubah beberapa UU lain. UU HKPD juga merupakan salah satu UU yang diubah dengan konsep omnibus.

Menurut UU ini, pajak daerah adalah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksaberdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digu.nakanuntuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Definisi ini sebenarnya mirip-mirip dengan definisi pajak di UU KUP namun dengan ruang lingkup yang lebih sempit.

Pasal 6 ayat (1) UU HKPD menyatakan dengan tegas bahwa Pemda dilarang memungut pajak lain selain yang telah disebut pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). Pemda dilarang memungut pajak-pajak selain pajak berikut:

  1. Pemerintah Provinsi
    a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor
    b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha
    c. Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat
    d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas pengunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat
    e. Pajak Air Permukaan (PAP) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan
    f. Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah
    g. Opsen Pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen MBLB) adalah Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLBsesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Opsen sendiri adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
  2. Pemerintah Daerah
    a. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak yang dipungut atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, danatau dimanfaatkan leh orang pribadi atau badan
    b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dipungut atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
    c. Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang atau jasa tertentu;
    d. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame
    e. Pajak Air Tanah (PAT) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
    f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam danbatuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
    g. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
    h. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) adalah opsen yang dikenakan olehkabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    i. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKBsesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Masih menurut UU yang sama, PKB, BBNKB, PAB, PAP dan PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB dan Opsen BBNKB dipungut secara official assessment system berdasarkan penetapan Kepala Daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota) berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Sedangkan PBBKB, Pajak Rokok, Opsen MBLB, BPHTB, PBJT, MBLB dan Pajak Sarang Burung Walet dipungut berdasarkan prinsip self assessment system sehingga wajib pajak menghitung dan memungut sendiri dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.

Pemerintah Daerah boleh saja apabila tidak memungut satu atau beberapa jenis pajak di atas apabila potensinya kurang memadai atau Pemda menetapkan kebijakan untuk tidak memungut jenis pajak tersebut. Apabila terdapat jenis pajak yang tidak dipungut, maka Pemda menetapkannya dalam Peraturan Daerah (PERDA).

Kalau saya lihat UU HKPD ini lebih kompleks dari UU PDRD mengingat:

  1. UU ini menggabungkan ketentuan yang sebelumnya diatur di beberapa UU dalam satu UU saja
  2. Jenis-jenis pajak yang diatur di UU HKPD memiliki mekanisme dan karakteristik yang berbeda satu sama lain, misalnya ada yang dipungut berdasarkan official assessment system, ada juga yang menggunakan self assessment system
  3. UU PDRD masih menyebutkan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir, yang kemudian di UU HKPD disatukan dalam Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) karena secara karakteristik sebenarnya ini adalah Goods and Service Tax (GST) yang juga mirip dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Semoga bermanfaat.

Gambar dari sini.

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.