Analisis Laporan Keuangan Untuk Tujuan Perpajakan: Aset Tetap Berwujud

Pembahasan akun lain di seri yang sama:

Jenis LK yang dianalisisAktiva/Liabilitas/EkuitasAkun
Laporan Posisi Keuangan (Neraca)Aset LancarKas dan Setara Kas
Laporan Posisi Keuangan (Neraca)Aset LancarPiutang Usaha
Laporan Posisi KeuanganAset LancarPersediaan

ASET TETAP BERWUJUD merupakan salah satu faktor penting penentu keberhasilan atau bahkan penentu laba suatu entitas. Melalui aset tetap inilah entitas menggantungkan pengharapan akan penghasilan di masa depan atau dikenal sebagai future economic benefit. Aset tetap ini bersama-sama dengan modal dan kewajiban berinteraksi untuk menciptakan laba yang optimal bagi perusahaan.

Berbicara mengenai aset tetap berwujud sebenarnya diatur di beberapa PSAK, antara lain:

  1. PSAK 16 (Aset Tetap);
  2. PSAK 13 (Properti Investasi)
  3. PSAK 26 (Biaya Pinjaman)
  4. PSAK 48 (Penurunan Nilai Aset)
  5. PSAK 58 (Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan)
  6. PSAK 68 (Pengukuran Nilai wajar);
  7. PSAK 69 (Aset Biologis); dan
  8. PSAK 70 (Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak).

Tulisan ini khusus membahas aset tetap sebagaimana dimaksud oleh PSAK 16.

Aset tetap yang dimiliki entitas harus dilaporkan di Laporan Posisi Keuangan di bagian aset tidak lancar. Sandingkan saldo akun ini selama dua periode kita akan memperoleh informasi mengenai penambahan atau pengurangan aset. Apabila berkurang, cocokkan dengan biaya penyusutan yang dibebankan, bisa jadi pengurangan aset tidak selalu disebabkan karena disposal aset, namun karena beban penyusutan.

Apabila saldo aset selama dua periode mengalami penambahan, bisa jadi entitas melakukan pembelian atau perolehan aset baru. Perolehan aset baru sesuai kaidah PSAK 16 dapat dilakukan melalui akuisisi, tukar menukar, dll. Sandingkan dengan informasi yang dilaporkan di Lampiran Khusus 1A SPT tahunan PPh badan, cari tau aset mana saja yang mengalami penambahan.

Penelitian yang dilakukan meliputi apakah entitas telah mencatat pengukuran awal atau pengukuran kemudian sesuai kaidah yang mengaturnya, atau belum. Apabila aset disusutkan, teliti apakah penyusutan telah dilakukan dengan benar, aset pengampunan pajak tidak dapat disusutkan secara fiskal meski tetap dapat disusutkan secara komersial. Artinya, aset pengampunan pajak, biaya penyusutannya perlu dilakukan koreksi fiskal.

Selain itu apabila aset yang bertambah berupa tanah dan/atau bangunan, dapat diteliti juga mengenai kewajiban pemotongan PPh final sehubungan dengan jasa konstruksi. Apabila tidak ada, maka cari tau apakah entitas memperolehnya melalui kegiatan membangun sendiri yang terutang PPN, kecuali entitas berada di kawasan bebas.

Selain itu, apabila aset kualifikasian yang diperoleh entitas dibiayai dari pinjaman, biaya bunga yang dikeluarkan pada saat pembangunan juga harus dikapitalisasi ke nilai aset, sehingga menjadi tidak dapat dibiayakan baik secara komersial maupun secara fiskal sesuai pengaturan di PSAK 26.

Sebaliknya, apabila penyandingan saldo aset selama dua periode mengalami penurunan, teliti apakah penurunannya karena pelepasan/disposal atau hanya disebabkan karena biaya penyusutan. Apabila terjadi disposal aset, maka penelitian meliputi apakah terdapat keuntungan (capital gain) sehubungan dengan disposal aset tersebut termasuk penelitian kewajiban memungut PPN Pasal 16D sebagaimana pengaturan di UU PPN.

Semoga bermanfaat.

Advertisement

1 Comment

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.