Transaksi Afiliasi dan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Pasal 18 ayat (3) UU PPh salah satunya mengatur bahwa transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya atau biasa disebut juga Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kon disi dalam transaksi yan g dilakukan an tara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

Intinya prinsip ini mengatur bahwa transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan siapapun harus memperlihatkan suatu kondisi yang lazim dan wajar. Mengapa demikian? Karena menurut PSAK 68 dalam kondisi transaksi yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, para pihak/pelaku pasar bertindak dalam kepentingan ekonomik terbaiknya: penjual akan mempertahankan harga setinggi-tingginya, sebaliknya pembeli akan mempertahankan harga beli serendah-rendahnya, sehingga terciptalah harga kesepakatan yang kita kenal sebagai harga pasar.

Istilah pihak afiliasi didefinisikan sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak. Siapa saja pihak afiliasi tersebut? Menurut ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa antara lain:

  • Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir
  • Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  • terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Lalu bagaimana dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak independen, namun sebenarnya transaksi tersebut dilakukan sebagai akibat adanya pengaruh hubungan istimewa?

Contoh 1

PT A merupakan sebuah perusahaan manufaktur aksesoris kendaraan bermotor. PT B merupakan manufaktur kendaraan bermotor. Tuan Ardi bekerja sebagai manajer pemasaran PT A, sementara Nyonya Citra merupakan manajer bahan baku di PT B. Tuan Ardi dan Nyonya Citra merupakan pasangan suami istri.

Pertanyaan yang harus dijawab:
1. Apakah antara PT A dan PT B terdapat hubungan istimewa?
2. Apakah transaksi antara PT A dan PT B merupakan transaksi afiliasi? atau transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa?

Contoh 2

PT B merupakan manufaktur kendaraan bermotor yang berlokasi di Indonesia. Induk dari PT B adalah B Ltd yang ada di Jepang. Suatu ketika PT B kekurangan modal, dan atas rekomendasi B Ltd, PT B mendapatkan pinjaman dari C Ltd yang merupakan perusahaan independen, baik dengan B Ltd maupun dengan PT B. Atas pinjaman tersebut PT B membayar bunga dengan tingkat tertentu selama periode pinjaman.

Pertanyaan yang harus dijawab
1. Apakah antara PT B dan C Ltd terdapat hubungan istimewa?
2. Apakah transaksi pinjaman PT B dan C Ltd merupakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa?
3. Apakah transaksi PT B dan C Ltd harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha?

Secara prinsip, transaksi wajib pajak dengan siapapun harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, baik itu transaksi independen maupun transaksi afiliasi.

Semoga bermanfaat.

Gambar dari sini.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.