Kunci suksesnya kebijakan pajak di suatu negara dapat dilihat dari seberapa besar jumlah pajak yang dapat dikumpulkan dan seberapa merata distribusi dari beban pajak tersebut ditanggung oleh para wajib pajak. Sistem perpajakan dibangun untuk menciptakan stabilitas penerimaan pajak. Oleh karenanya suatu kebijakan pajak membutuhkan kombinasi jenis pajak yang tepat dengan dasar pemajakan yang jelas dan pemilihan tarif pajak yang juga tepat. Sistem perpajakan yang adil membutuhkan perlakuan yang sama pada kondisi wajib pajak yang sama (keadilan horizontal) dan pembebanan yang tepat terhadap wajib pajak yang berbeda-beda kondisinya (keadilan vertikal)–(Smith, 1776).
Kebijakan pajak memegang peranan yang penting karena pajak mempengaruhi keputusan rumah tangga dalam menabung, permintaan tenaga kerja, dan investasi SDM, serta keputusan para investor dalam melakukan investasi, produksi dan penciptaan lapangan kerja. Sistem pajak yang efisien dan kompetitif menimbulkan distorsi yang minimal yang terhadap proses produksi, tabungan, dan investasi. Sistem pajak yang efektif juga memerlukan keseimbangan atas dasar pemajakan dan tarif pajak. Secara umum, suatu jenis pajak dengan dasar pemajakan yang luas dan tarif yang rendah lebih baik dari pada suatu jenis pajak dengan dasar pemajakan yang tidak terlalu luas namun memiliki tarif yang tinggi. Pemilihan insentif pajak untuk mempengaruhi perilaku wajib pajak dengan tujuan tertentu bisa jadi tidak dapat dihindari karena alasan yang politis, mesipun tipe insentif seperti ini tidak selalu efektif. Insentif seperti ini dapat meningkatkan sensitivitas sistem pajak terhadap penyalahgunaan dan penggelapan oleh karenanya harus dibatasi sampai batas absolut yang minimal–(IBFD, 2012).
Berikut ini disajikan tax ratio Indonesia 2010-2018 (data dari sini):
Tahun | Tax Ratio |
2010 | 12,9% |
2011 | 13,8% |
2012 | 14% |
2013 | 13,6% |
2014 | 13,1% |
2015 | 11,6% |
2016 | 10,8% |
2017 | 10,7% |
2018 | 11,6% |
Kebijakan pajak selalu bersifat domestik, tidak bersifat internasional. Tidak ada hukum pajak yang bersifat supranational (melampaui batas-batas negara). Tidak ada hukum pajak global tersendiri yang mengatur transaksi-transaksi dan investasi antarnegara. Oleh karenanya, tidak ada administrator pajak internasional atau pengadilan pajak internasional. Seluruh kebijakan pajak diatur dan dilaksanakan secara domestik.
Struktur dasar kebijakan pajak di banyak negara didesain untuk ekonomi dengan batasan dimensi internasional. Meskipun, globalisasi dan integrasi dari pasar internasional memerlukan perubahan dalam desain kebijakan pemajakan dan perhatian penuh terhadap aspek internasional dari suatu kebijakan pajak.
Desain dan implementasi kebijakan pajak di suatu negara memiliki akibat terhadap perkembangan dan pertumbuhan ekonomi. Keputusan rumah tangga dalam menabung, membelanjakan penghasilan, jumlah tenaga kerja, jumlah rumah tangga, kelahiran anak dan keputusan berinvestasi dalam pendidikan juga dipengaruhi oleh pajak seperti juga keputusan pengusaha dan investasi untuk mendirikan suatu bisnis, memproduksi, menciptakan jasa, menciptakan lapangan kerja, berinvestasi, melakukan penelitian, inovasi dan penggunaan jasa keuangan. Akibat dari suatu kebijakan pajak kadang tidak terduga, meskipun dampaknya dapat diramalkan–(IBFD, 2012).
Secara umum, tujuan dari kebijakan pajak biasanya terdiri dari:
- Mengumpulkan dana untuk penyediaan barang publik/sosial.
- Redistribusi penghasilan dan kesejahteraan
- Stabilisasi ekonomi
- Mempengaruhi perilaku masyarakat (dalam mengonsumsi suatu barang).
Kebijakan pajak di suatu negara sangat dekat dengan terminologi pembuat kebijakan, legislator, pelobi, dan politisi. Domain sistem pemajakan bagi orang pribadi di banyak negara telah menimbulkan banyak isu, misalnya:
- Emansipasi pekerja–biaya untuk pendidikan dan iuran untuk persatuan buruh dan partai politik (seharusnya dipertimbangkan)
- Perlakuan sosial–biaya kesehatan dan biaya kesehatan luar brasa (seharusnya dipertimbangkan)
- Distribusi pendapatan dan kesejahteraan melalui tarif pajak progresif
- Keluarga berencana–biaya yang dikeluarkan untuk anak-anak
- Stabilitas pendapatan–koreksi inflasi dan biaya pension
- Dorongan berinvestasi–biaya bagi UMKM dan start-up
- Hak beragama–biaya zakat atau perpuluhan dan kegiatan sosial
- Dorongan menabung–biaya bunga dan hipotek
- Isu lingkungan–sistem pajak akan (dan besar kemungkinan) digunakan untuk melindungi lingkungan dan mendorong investasi hijau dan meletakkan beban pajak yang lebih besar terhadap pihak yang menimbulkan polusi.
Dasar pemajakan yang digunakan biasanya berupa penghasilan, konsumsi dan kekayaan bersih. Dasar penghasilan dan konsumsi merupakan dasar yang paling banyak digunakan, sementara dasar kekayaan bersih biasanya mendasarkan pada aset-aset seperti properti, saham, investasi, dll.
Musgrave dan Musgrave menyatakan bahwa struktur pajak yang baik memerlukan 6 hal berikut ini:
- Distribusi beban pajak harus adil: setiap orang harus membayar pajak sesuai bagiannya
- Pajak harus dipilih untuk meminimalisasi gangguan dalam ekonomi di suatu pasar yang efisien. Gangguan seperti itu akan memaksakan kelebihan beban yang seharusnya diminimalkan
- Ketika suatu kebijakan pajak digunakan untuk mencapai tujuan lain, seperti memperoleh insentif investasi, harus dilakukan dengan tanpa mengganggu prinsip keadilan dari suatu sistem perpajakan
- Struktur pajak harus memfasilitasi kebijakan fiskal untuk tujuan stabilisasi dan pertumbuhan
- Sistem pajak harus dilakukan melalui sistem administrasi yang adil dan tidak sembarangan dan harus dapat dimengerti oleh wajib pajak
- biaya administrasi dan biaya kepatuhan harus rendah dan tidak membebani wajib pajak.
Karakteristik dari suatu sistem pajak dan instrumennya digambarkan sebagai berikut:
- Netralitas/Efisiensi. Pajak harus netral. Pajak tidak boleh mendistorsi keputusan atas pekerja/buruh, keputusan konsumsi antarwaktu, dan mendistorsi harga
- Biaya administrasi dan biaya kepatuhan yang rendah
- Fleksibilitas–Pajak harus mudah beradaptasi dengan perubahan lingkungan internal maupun eksternal (misalnya pemerintahan yang baru)
- Tanggung jawab politik (transparansi)–Harus jelas apa yang dipajaki, siapa subjeknya, dan siapa yang memperoleh penghasilan
- Sederhana–Sistem pajak harus mudah dipahami oleh wajib pajak
- Keadilan–horizontal dan vertikal
- Feasibility–
- Stabilitas makro ekonomi–sistem pajak harus berperan dalam stabilitas ekonomi
- Prinsip benefit–dengan membayar pajak, wajib pajak mendapat keuntungan dari jasa yang diberikan oleh pemerintah
- Stabilitas pendapatan–Sistem pajak dapat mendorong wajib pajak memperoleh stabilitas pendapatannya
- Kompatibilitas internasional–harus ada definisi yang jelas summer-sumber yang dapat dipajaki dan pengaturan yang jelas terhadap transaksi-transaksi internasional
- Non diskriminasi–Tidak ada pembedaan terhadap wajib pajak lokal dan asing
- Kemampuan membayar–wajib pajak membayar pajak berdasarkan kemampuannya sendiri
- Waktu yang tepat–Waktu yang tepat untuk membayar pajak adalah saat wajib pajak memperoleh penghasilan
Sumber:
- Handbook on Tax Administration, IBFD
- Majalah Media Keuangan
- Beberapa sumber lain.