Capital Gain atas Transaksi Pengalihan Saham oleh Wajib Pajak Luar Negeri

CAPITAL GAIN secara umum dapat diartikan sebagai keuntungan yang diperoleh sebagai akibat penjualan atau pelepasan sesuatu (bisa berupa aset keuangan maupun aset non keuangan). Pada umumnya capital gain diperoleh bukan dari aktivitas utama perusahaan, sehingga biasanya dicatat sebagai penghasilan di luar usaha.

Menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh, capital gain merupakan penghasilan yang dikenai PPh. Sehingga Wajib Pajak yang membukukan capital gain pada suatu tahun pajak harus menghitung besaran pajak yang terutang atas capital gain tersebut.

Contoh capital gain:

PT ABC memiliki mesin bubut yang dibeli 4 tahun yang lalu, dengan nilai sisa buku Rp100 juta. Akibat restrukturisasi usaha (perubahan linis bisnis utama perusahaan) manajemen PT ABC memutuskan menjual mesin bubut tersebut. Setelah dicatat sebagai aset yang tersedia untuk dijual sesuai PSAK 58, mesin bubut tersebut laku dengan harga Rp150 juta. Biaya-biaya yang dikeluarkan PT ABC sehubungan dengan penjualan mesin bubut tersebut sebesar Rp5 juta antara lain untuk membayar legal, administrasi dan biaya pemindahan mesin hingga ke bengkel pembeli. Maka atas penjualan mesin bubut tersebut PT ABC harus mencatat capital gain sebesar:

Harga jual mesin bubut Rp150 juta
Nilai sisa buku mesin Rp100 juta
Biaya yang dapat diatribusikan langsung Rp5 juta
Capital gain Rp 45 juta

Capital gain yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri, apa tetap dikenai pajak di Indonesia? Pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berdasarkan penghasilan bruto, bukan penghasilan neto. Sehingga dapat dikatakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tidak mengenal istilah capital gain ini.

Ilustrasi

Pemegang saham PT XYZ di Indonesia adalah:

NoNama Pemegang SahamModal Disetor%
1Mr. Arizona (WNA)Rp100 juta50%
2PT ABCRp100 juta50%
JumlahRp200 juta100%

Kasus Pertama

Pada tahun 2018, Mr. Arizona memutuskan menjual sahamnya kepada PT JKL dengan nilai transaksi debelar Rp500 juta.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan nomor 434/KMK.04/1999 mengatur:

  • Atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto.
  • Terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia
  • Besarnya perkiraan penghasilan netto adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20% x 25% atau 5% (lima persen) dari harga jual.
  • Penghasilan dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN, dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26
  • Perseroan hanya mencatat akta pemindahan hak atas saham yang dijual apabila kepadanya dibuktikan oleh WPLN bahwa PPh Pasal 26 yang terutang telah dibayar lunas dengan menyerahkan fotokopi bukti pemotongan PPh Pasal 26 dengan menunjukan aslinya

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, maka atas penjualan saham yang dilakukan Mr Arizona kepada PT JKL akan dipotong PPh Pasal 26 oleh PT JKL sebesar 5% x Rp500juta atau sebesar Rp25 juta.

Kasus Kedua

Pada tahun 2018, Mr. Arizona memutuskan menjual sahamnya kepada Mr Sakurata dari Jepang dengan nilai transaksi debelar Rp500 juta.

Selain pengaturan di atas, KMK 434 juga mengatur: dalam hal pembeliannya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan.

Sehingga dalam kasus kedua ini, yang menjadi pemotong pajak adalah PT yang sahamnya diperjualbelikan, yakni PT XYZ. Sehingga PT XYZ harus memotong PPh Pasal 26 sebesar 5% dari harga jual atau sebesar Rp25 juta.

Kasus Ketiga

Pada tahun 2018, Mr Arizona memutuskan menjual sahamnya kepada Tuan Budiman, Warga Negara Indonesia yang sudah kenal dengan dengan Mr Arizona dengan harga jual Rp500 juta. Tuan Budiman tidak ditunjuk sebagai pemotong pajak.

KMK 434 dengan jelas menyebutkan bahwa:

  1. Penghasilan dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26.
  2. Dalam hal pembeliannya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan.

Sayang sekali KMK tersebut tidak menyebutkan bahwa dalam hal pembelinya bukan pemotong pajak, maka yang ditunjuk sebagai pemotong pajak adalah Perseroan.

Oleh karenanya menurut hemat penulis, untuk kasus ketiga ini tidak ada pemotongan PPh Pasal 26.

Semoga bermanfaat.

Gambar dari sini.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.