Lebih Mudah Membayar Pajak Secara Elektronik (Billing System) DJP

UNTUK memenuhi tuntutan kemajuan zaman dan teknologi, DJP tidak bisa berdiam diri dengan cara-cara lama yang konvensional yang mulai ditinggalkan. Dari mulai pendaftaran, permintaan nomor seri faktur pajak, pembayaran hingga pelaporan, kini sudah mulai bergeser ke cara-cara yang lebih mudah dan simpel dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, terutama internet.

Jika dulu untuk membayar pajak kita harus datang ke bank, mengisi SSP, kemudian mengantri dan menyerahkannya ke teller, kini pembayaran pajak dapat dilakukan hanya dari belakang meja kerja Wajib Pajak dengan internet banking. Mudah, murah, dan hemat. Di samping itu pembayaran pajak secara elektronik juga lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas SSP. Bahkan melalui keterangan pers yang dikeluarkan oleh Direktur P2 Humas DJP, mulai 1 Januari 2016 seluruh pembayaran pajak dilakukan secara elektronik.

Berikut ini saya berikan gambaran langkah-langkah pembayaran pajak secara elektronik menggunakan billing system DJP:

  1. Jika Bapak/Ibu belum memiliki NPWP, tentu saja Bapak/Ibu terlebih dahulu harus memiliki NPWP untuk menggunakan fasilitas ini;
  2. Jika Bapak/Ibu telah memiliki NPWP, Bapak/Ibu dapat meminta e-FIN ke KPP terdekat. E-FIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas yang diberikan KPP kepada Wajib Pajak untuk menggunakan fasilitas elektronik yang disediakan DJP. Jika Bapak/Ibu belum menggunakan e-FIN, Bapak/Ibu dapat meminta e-FIN ke KPP dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam PER-04/PJ/2015 di sini.
  3. Apakah bisa tanpa e-FIN saya langsung dapat memanfaatkan fasilitas billing system tersebut? BISA. Wajib Pajak yang tidak ingin repot meminta e-FIN bisa langsung mendaftar di situs sse.pajak.go.id
    sse1
    Selanjutnya klik Daftar baru
    sse2
    Inputkan NPWP, akan muncul nama Wajib Pajak secara otomatis. Kemudian inputkan alamat email yang sesuai. Ingat jangan sampai salah dalam menginput alamat email tersebut.
    Kemudian inputkan kode captcha sebagaimana tertera pada layar, dan klik register. Setelah selesai Wajib Pajak akan mendapatkan link aktivasi yang dikirim melalui alamat email yang telah diinput sebelumnya. Klik link tersebut dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam billing system DJP.

    sse12

  4. Namun apabila sebelumnya Wajib Pajak telah memiliki e-FIN sebelumnya, Wajib Pajak dapat langsung login pada situs djponline.pajak.go.id atau sse2.pajak.go.id
    sse4
    Selanjutnya login ke DJP-Online
    sse5
    Setelah login, pilih menu e-Billing sehingga muncul tampilan seperti di bawah ini:
    sse6
  5. Langkah selanjutnya, apabila Bapak/Ibu menggunakan web sse.pajak.go.id, tinggal mengisi data pembayaran seperti berikut:
    sse7
    tekan simpan lalu pilih terbitkan ebilling
    sse8
    Setelah itu Bapak/Ibu akan mendapatkan kode billing seperti di bawah ini:

    sse9

    terdapat pilihan cetak apabila Bapak/Ibu ingin mencetak id-billing tersebut.

    Namun apabila Bapak/Ibu menggunakan web DJP Online atau sse2.pajak.go.id, maka tampilannya adalah seperti di bawah ini:

    sse10
    tekan simpan untuk melanjutkan dan tekan Kode Billing sehingga muncul jendela ini

    sse11

    terdapat menu cetak kode billing apabila Bapak/Ibu ingin mencetak kode billing tersebut.

  6. Setelah memperoleh id-billing/kode billing Bapak/Ibu dapat melakukan pembayaran pajak yang datanya telah diinput tersebut
  7. Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan cara datang ke bank/kantor pos dengan membawa id-billing/kode billing tersebut, atau ke ATM/Mini ATM, atau untuk sarana yang paling mudah, Bapak/Ibu cukup menggunakan internet banking dengan memilih menu yang sesuai.
  8. Bukti pembayaran hasil keluaran sistem bank/kantor pos atau mesin ATM/Mesin EDC atau hasil internet banking merupakan bukti pembayaran yang sah dan kedudukannya dipersamakan dengan SSP.

Semoga bermanfaat.

3 Comments

  1. Saya sudah mencoba yg di sse.pajak.go.id, sudah saya klik simpan tp tdak ada kelanjutan seperti diatas, dan tdk ada perintah untuk menekan cetak kode billing. Apa yang harus saya lakukan? apakah karena jaringannya sehingga saya harus mengulanginya? tapi saya sudah pernah mencoba hingga tiga kali namun tetap seperti itu. mohon penjelasannya.

    Like

    1. Selamat pagi Ibu/Bpk Feb, untuk kendala teknis silakan Bpk bisa menghbungi Kring Pajak 1500200 atau KPP terdaftar.

      Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.