G.4. Aspek Legalitas Manajemen Pajak

PERBEDAAN utama antara tax avoidance dan tax evasion terletak para sisi legalitasnya dimana tax avoidance dianggap sebagai upaya tax management yang legal karena lebih banyak memanfaatkan loopholes dalam peraturan, sedangkan tax evasion mengarah pada suatu tindak pidana perpajakan yang ilegal karena berada di luar bingkai ketentuan perpajakan (unlawfull) (Nobes dalam Santoso dan Rahayu, 2013).

Menurut Gunadi, aspek legalitas dari suatu tax avoidance atau tax evasion baru dapat diketahui setelah adanya putusan pengadilan yang tetap dan mengikah (inkracht). Oleh karena itu istilah yang lebih tepat untuk menyatakan legalitas dari suatu tax management adalah acceptable dan unacceptable atau legitimate dan illegitimate.

Dari perspektif negara, back tax evasion maupun tax avoidance sama-sama tidak memberikan pemasukan uang pajak. Sehingga upaya-upaya manajemen pajak sedikit banyak berpengaruh terhadap upaya otoritas pajak untuk mengumpulkan uang dari masyarakat melalui pajak. Beberapa pasal yang bisa dijadikan acuan untuk menetapkan legal atau tidaknya upaya-upaya tax management adalah pasal 38, 39, 41, 41A, 41B dan 43 UU KUP.

Solpicciotto dalam Santoso dan Rahayu (2013) mengatakan bahwa terdapat 3 prinsip yang dapat dijadikan uji penentu legal atau tidaknya suatu upaya manajemen pajak, yaitu:

  1. the existence of a valid economic or business purpose
  2. compliance with both the letter and broadly speaking, the spirit of the law
  3. openness, or at least lack of excessive secrecy

—————–

Referensi:

Imam Santoso dan Ning Rahayu, Corporate Tax Management, 2013.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.