Tentang Capital Gain Sebagai Objek Pajak

DALAM bahasa yang sederhana capital gain dapat diartikan sebagai selisih antara harga beli dan harga jual, dimana harga jual lebih besar/lebih tinggi daripada harga belinya, sehingga terdapat keuntungan atas penjualan sesuatu. Mengapa capital gain perlu kita bahas di sini? Karena UU PPh kita menyatakan dengan jelas bahwa capital gain merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d yang berbunyi:

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

  1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
  2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
  3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
  5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d dapat kita simpulkan bahwa semua jenis keuntungan karena pengalihan harta apapun merupakan objek pajak. Keuntungan tersebut juga termasuk keuntungan karena pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan 5 di atas. Oleh karena itu pembahasan mengenai capital gain ini akan lebih bagus dan rinci lagi jika kita bagi menjadi 5 subbab pembahasan di atas. berikut rencana tulisan saya mengenai capital gain:

Nomor Judul Tulisan Kode
1 Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal H.1.
2

Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya

H.2.
3 Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun; H.3.
4 Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan H.4.
5 Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan H.5.

Judulnya panjang-panjang ya 😀

Jadi utang tulisan saya semakin banyak, semoga bisa cepat saya selesaikan. Selamat beraktivitas 🙂

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.