DALAM dunia pekerjaan, terutama dalam dunia per-karyawanan (ini istilah saya sendiri :p) sering kita mendengar istilah Rapel maupun Gaji Susulan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, rapel adalah bagian gaji atau imbalan berupa uang yg diterimakan sekaligus di kemudian hari karena adanya kelebihan yg belum diberikan. Jadi rapel biasanya terjadi karena ada kenaikan gaji yang berlaku surut. Misalnya keputusan kenaikan gaji baru ditetapkan pada bulan Juli 2014, sementara dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa kenaikan gaji tersebut berlaku sejak 1 Januari 2014 (berlaku surut/mundur). Maka atas kekurangan pembayaran gaji dari Januari-Juni yang dibayarkan pada bulan Juli disebut sebagai uang rapel.
Bagaimana menghitung PPh Pasal 21 atas Uang Rapel?
Di dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-31/PJ/2012 halaman 2 diberikan cara menghitung PPh Pasal 21 atas uang rapel. Untuk memudahkan penggambaran cara penghitungan PPh Pasal 21 nya, langsung saja saya berikan contoh perhitungannya :
Pada bulan Juli 2014, Sdr. Afrilia Irdan (K/0) yang bekerja pada perusahaan multinasional mendapatkan SK kenaikan gaji yang berlaku surut sejak Januari 2014. Kenaikan yang terjadi dari Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan menjadi Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per bulan. Pada bulan Juli tersebut dibayarkan juga rapel atas kenaikan gaji dari Januari-Juni 2014, sedangkan gaji bulan Juli sudah dibayarkan menggunakan gaji yang baru. Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 atas uang rapel yang diterima Sdr. Afrilia Irdan tersebut?
Berdasarkan ilustrasi di atas, pada bulan Juli 2014, penghasilan yang diterima oleh Sdr. Afrilia Irdan adalah :
Gaji Baru Bulan Juli + Rapel Kenaikan Gaji Januari s.d. Juni 2014
= Rp 25.000.000,- + 6 x ( Rp 25.000.000,- Rp 20.000.000,-)
= Rp 25.000.000,- + Rp 30.000.000,-
= Rp 55.000.000,-
Cara menghitung PPh Pasal 21 bulan Juli atas penghasilan yang diterima oleh Sdr. Afrilia Irdan sebagaimana diatur di lampiran PER-31/PJ/2012 adalah sebagai berikut :
a. PPh Pasal 21 Sebelum Kenaikan Gaji
Gaji Sebulan disetahunkan Rp 20.000.000,- x 12 = Rp 240.000.000,-
Pengurangan Biaya Jabatan 5% = Rp 6.000.000,-
Penghasilan Neto setahun = Rp 234.000.000,-
PTKP = Rp 26.325.000,-
PKP = Rp 207.675.000,-
PPh Pasal 21
5% x Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000,-
15% x Rp 157.675.000,- = Rp 23.651.250,-
Jumlah PPh Pasal 21Terutang Setahun = Rp 26.151.250,-
PPh Pasal 21 Terutang sebulan = Rp 2.179.271,-
b. PPh Pasal 21 Setelah Kenaikan Gaji
Gaji Sebulan disetahunkan Rp 25.000.000,- x 12 = Rp 300.000.000,-
Pengurangan Biaya Jabatan 5% = Rp 6.000.000,-
Penghasilan Neto setahun = Rp 294.000.000,-
PTKP = Rp 26.325.000,-
PKP = Rp 267.675.000,-
PPh Pasal 21
5% x Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000,-
15% x Rp 200.000.000,- = Rp 30.000.000,-
25% x Rp 17.675.000,- = Rp 4.418.750,-
Jumlah PPh Pasal 21Terutang Setahun = Rp 36.918.750,-
PPh Pasal 21 Terutang sebulan = Rp 3.076.563,-
PPh Pasal 21 atas Uang rapel sebulan adalah selisih antara perhitungan b dengan perhitungan a, yaitu :
Rp 3.076.563,- – Rp 2.179.271,- = Rp 897.292
Sehingga PPh Pasal 21 atas rapel selama 6 bulan adalah 6 x Rp 897.292,- = Rp 5.383.752,-
Jadi dapat disimpulkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 atas rapel ini mirip dengan perhitungan PPh Pasal 21 atas Bonus atau THR.
Sehingga PPh Pasal 21 yang harus dibayar Sdr. Afrilia Irdan pada bulan Juli 2014 adalah
PPh Pasal 21 atas gaji baru bulan Juli 2014 + PPh Pasal 21 atas uang rapel
= Rp 3.076.563,- + Rp 5.383.752,-
= Rp 8.460.315,-
PPh Pasal 21 atas Gaji Susulan
Sering kita mendengar istilah gaji susulan. Sebenarnya istilah ini tidak dikenal dalam PER-31/PJ/2012. Apa itu gaji susulan? lazimnya gaji susulan adalah gaji yang pembayarannya tidak dilakukan di bulan yang sama dengan bulan seharusnya gaji dibayarkan. Misalnya Gaji bulan Januari dan Februari baru dibayarkan pada bulan Maret. Bagaimana PPh Pasal 21 nya?
PER-31/PJ/2012 tidak mengenal istilah gaji susulan, karena jelas disebutkan di peraturan tersebut mengenai saat terutang PPh Pasal 21 yang diatur di pasal 21 ayat (1), (2), dan (3).
(1) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
(2) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.
(3) Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan
sehingga meskipun dilakukan pembayaran gaji susulan, PPh Pasal 21-nya tetap terutang di masa-masa seharusnya PPh Pasal 21 tersebut terutang, Artinya apabila SPT Masa PPh Pasal 21 sudah terlanjur dilaporkan, pemberi kerja harus menghitung kembali PPh pasal 21 nya, kemudian membayarkan kekurangan pajaknya dan melaporkan SPT Pembetulan.
Semoga bermanfaat
Saya mau tanya kalau gaji selama tahun 2105 2,5jt perbulan, di bulan april ada kenaikan gaji menjadi 3jt fan mendapat thr 3jt, bagaimana cr menghitung pph 21 atas thr nya, dan di e-spt? Trims di tunggu balasannua
LikeLike
Selamat malam ibu Fanny
Dari pertanyaan ibu dapat saya simpulkan hal-hal sebagai berikut:
a. Gaji bulan Januari-Maret Rp2,5 juta perbulan
b. Gaji bulan April-Desember Rp3 jt perbulan
c. Ibu mendapat THR (sebut saja bulan Juli) Rp3 juta
atas penghasilan tersebut maka pemotongan PPh Pasal 21 nya adalah:
a. Gaji bulan Januari-Maret dihitung seperti biasa
b. Pada bulan April dihitung PPh Pasal 21 atas:
– Gaji bulan April sendiri seperti biasa
– Rapel gaji bulan JAnuari-Maret (jika ada) yang perhitungannya seperti saya contohkan dalam tulisan ini
c. Untuk PPh Pasal 21 atas THR dilakukan pemotongan seperti biasanya
Semoga membantu
LikeLike
thx artikelnya, sgt membantu. kalo misalnya gaji jan s.d. sept 3.500.000, lalu dari okt-des jadi 4.000.000, untuk penghasilan bruto yg dimasukkan ke dalam form 1770 SS brp? biaya jabatan yg dipakai yg mana? dan pajak yg terutangnya brarti hanya tinggal dikali 5% dari pkp nya? thanks in advance 😊
LikeLike
thx artikelnya, sgt membantu. kalo misalnya gaji jan s.d. sept 3.500.000, lalu dari okt-des jadi 4.000.000, untuk penghasilan bruto yg dimasukkan ke dalam form 1770 SS brp? biaya jabatan yg dipakai yg mana? dan pajak yg terutangnya brarti hanya tinggal dikali 5% dari pkp nya?
thanks in advance 😊
LikeLike
Selamat malam ibu Nurul, jika demikian penghasilan bruto-nya silakan dijumlahkan saja seluruh penghasilan yang ibu terima selama setahun. Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto. Pph terutang dikalikan tarif pasal 17 UU PPh dari penghasilan kena pajak. Semoga membantu.
LikeLike
Selamat sore, kami mau bertanya….kami mempunyai beberapa staff yang memiliki gaji UMR 2015 yaitu di 2,7 juta. dalam tahun berjalan ternyata 2016 januari ditetapkan UMR naik menjadi 3.1 juta.
Pertanyaannya adalah sebagai berikut :
1. Ada beberapa karyawan yang sudah menandatangani kontrak kerja karyawan di bulan Juni 2015 dengan Gaji UMR 2.7, kemudian dalam tahun berjalan Januari 2106 atau 7 bulan setalah menandatangani kontrak tersebut ternyata UMR berubah di 3.1. Dan karyawan tersebut bekerja sampai dengan bulan Maret 2016. Apakah ada kewajiban perusahaan untuk Rapel/Gaji Susulan dari bulan Januari sampai dengan Maret 2016 ( 3 bulan ) yang sudah mengalami prubahan atau kekurangan Rp. 400.000 per bulan…..?
2. Apakah memang harus menunggu kontrak selama 1 tahun berakhir, seperti contoh kontrak awal 1 Juni 2015 sd 1 Juni 2016 nanti baru kita akan menyesuaikan dengan UMR yang baru pada kontrak tahun ke 2 yaitu 1 juni 2016 sd 2017.
Terima Kasih atas bantuannya.
Nanang.
LikeLike
Selamat malam Bpk Nanang, terkait pertanyaan bapak, mungkin lebih cocok ditanyakan kepada pihak yang menangani permasalahan mengenai UMR/Ketenagakerjaan. Sepengetahuan saya, dalam aturan yang mengatur mengenai kenaikan UMR tersebut seharusnya memuat klausul-klausul yang Bapak tanyakan. Semoga membantu.
LikeLike
Selamat pagi,
Saya ingin tanya, untuk pajak Desember 2015 telah disetorkan dan dilaporkan pada bulan Januari 2016. Namun setelah dihitung ulang terjadi kesalahan penghitungan kurang bayar , sehingga kami menyetorkan kekurangannya pada bulan Maret 2016. Pertanyaannya, apakah SPT pelaporan kekurangan tersebut disampaikan sebagai SPT Pembetulan atau Normal ?
Terima kasih.
LikeLike
Selamat pagi ibu Ira. Jika ibu telah melaporkan SPT masa PPh Pasal 21 Desember, maka seharusnya ibu melakukan pembetulan SPT Masa bulan Desember tersebut.
LikeLike
Terima kasih atas balasannya, pak. Saya barusan baca bahwa untuk ada sanksi bunga untuk pembetulan SPT ? Jika ya, berarti saya harus setor lagi di bank atau menunggu surat dari KPP saja ?
Salam
LikeLike
Untuk sanksi akan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) Bu, jd ibu cukup bayar kekurangan pembayaran menurut perhitungan ibu saja.
LikeLike
Terima kasih banyak, pak atas balasannya 🙂
LikeLike
Dear Rekan,
Saya mau tanya terkait contoh perhitungan RAPEL di atas.
Pada perhitungan di bagian –> a. PPh Pasal 21 Sebelum Kenaikan Gaji <– itu, nilai yang disetahunkan adalah nilai bulan Juni atau bulan kapan? Semisal dari bulan dari Januari-Juni berbeda-beda penghasilan brutonya, misal, ada potong gaji dikarenakan tidak masuk tanpa keterangan. Di bulan apakah yang disetahunkan bila terjadi kondisi tersebut.
Mohon jawabannya
Thank
Syauqi
LikeLike
Dear Rekan,
Saya mau tanya terkait contoh perhitungan RAPEL di atas.
Pada perhitungan di bagian –> a. PPh Pasal 21 Sebelum Kenaikan Gaji <– itu, nilai yang disetahunkan adalah nilai bulan Juni atau bulan kapan? Semisal dari bulan dari Januari-Juni berbeda-beda penghasilan brutonya, misal, ada potong gaji dikarenakan tidak masuk tanpa keterangan. Di bulan apakah yang disetahunkan bila terjadi kondisi tersebut.
Mohon jawabannya
Thank
Syauqi
LikeLike
Selamat malam Bpk Syauqy, Contoh di atas menggunakan asumsi gaji yang dibayarkan sebelum ataupun sesudah kenaikan gaji nilainya tetap, tidak mengalami kenaikan atau penurunan. Dalam hal gaji yang dibayarkan setiap bulannya berbeda-beda, Bapak bisa menghitung selisih tersebut untuk setiap bulannya.
LikeLike
Maksud dari Bapak “menghitung selisih tersebut untuk setiap bulannya” itu seperti ini kah;
Jumlah PPh Jan-Juni (yang berbeda tiap bulannya) tinggal dibagi 6 saja, begitu kah?
*Misalkan nilai PPh dari Jan-Jun;
1 Januari 2.179.271
2 Februari 1.879.271
3 Maret 1.729.271
4 April 2.029.271
5 Mei 2.104.271
6 Juni 2.179.271
Jumlah 1 s/d 6 : 6 = 2.016.771
PPH setelah kenaikan gaji = 3.076.563 (mengambil contoh di atas)
PPh Jan-Juni sebelum kenaikan gaji = (2.016.771)
PPh atas Rapel 1 bulan = 1.059.792
Begitukah maksud dari “menghitung selisih tersebut untuk setiap bulannya”?
Terima kasih
LikeLike
Apakah karyawan yg sudah resign tetap dapat rapel gaji ? Kenaikan gaji januari 2016, baru dibayarkan oktober 2016, resign september 2016. Apakah tetap dapat rapel gaji ?
LikeLike
Keputusan apakah karyawan resign dpt memperoleh rapel gaji atau tidak sepenuhnya diatur oleh perusahaan. Ketentuan PPh Pasal 21 hanya mengatur tata cara pemotongannya saja.
LikeLike
Saya mau bertanya, itu Biaya jabatan Rp. 6.000.000 dan PTKP Rp. 26.325.000 dari mana ya? tolong di cek kembali !
LikeLike
Mohon dikoreksi apabila ada kesalahan. Trims.
LikeLike
Saya mau bertanya, itu biaya jabatan Rp. 6.000.000 dan PTKP Rp. 26.325.000 dari mana ya? coba di cek kembali !
LikeLike
Saya mau bertanya, itu Biaya jabatan Rp. 6.000.000 dan PTKP Rp. 26.325.000 dari mana ya? tolong di cek kembali !
LikeLike
terimakasih untuk artikelnya pak 🙂 sangat membantu, tapi satu yang ingin saya tanyakan,jika penjelasan diatas menjelaskan pelaporan SPT masa , bagaimana dengan pelaporan SPT tahunannya? terima kasih 🙂
LikeLike
Selamat sore, untuk PPh Pasal 21 tidak ada SPT Tahunannya. Apabila yang ibu maksud adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, nanti dasar penghitungannya dari bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh pemberi kerja
LikeLike
Saya mau bertanya , apakah perusahaan/outsourching berhak membatalkan secara sepihak pembayaran rapelan gaji karyawan jika karyawan tsb sudah resign.?
Misalnya : pada kenaikan UMR tahun 2017, perusahaan C baru melakukan kenaikan UMR pada Agustus 2017, dengan kata lain rapelan dari Januari-Juli akan dibayarkan serempak pada Agustus 2017 juga. Nah bagaimana jika ada karyawan B yang resign pada 1 Agustus 2017,? Apakah dia tetap mendapatkan rapelan dari januari-Juli? atau tidak sama sekali (hangus). Mohon infonya
LikeLike
Mau tanya
Apakah rapel itu pasti dpat.(berdasarkan peraturan???)
Atau adakah perusahan yg tidak ada sistem rapel??
LikeLike
Selamat malam pak.
Saya mau menanyakan Rapelan Gajih Januari
Apakah perhitungan Rapelan gajih ini Murni selisih UMK lama dengan UMK baru atau Selisih Gaji Kotor pada bulan yang di rapel yaitu januari.
contoh
saya memiliki 2 karyawan yang gajih pokonya sama,, akan tetapi gajih kotor mereka berbeda dikarnakan ada yang tidak hadir karna Absen/alpa kerja.
nah pertanyaannya apakah saya tetap memberikan rapelan gajih yang sama kepada keduanya.
trimakasih
LikeLike