ADA empat tujuan pokok dari manajemen pajak, yaitu;
- Secara finansial mikro, tujuan manajemen pajak adalah meminimalisasi laba setelah pajak
- Secara organisasional-makro, tujuan manajemen pajak adalah memaksimalisasi laba setelah pajak
- Secara praktikal, tujuan manajemen pajak adalah mengurangi kejutan-kejutan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak
- Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku
Financial Goals | Objectives | Strategies |
|
|
|
Manajemen pajak yang baik mensyaratkan tiga hal:
- Tidak melanggar/bertentangan dengan ketentuan yang berlaku
- Secara bisnis, masuk akal karena manajemen pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari corporate global strategy
- Didukung oleh bukti-bukti yang memadai baik dari segi pencatatan akuntansi-keuangannya maupun segi hukum perjanjian/pengikatannya seperti bukti tagihan, invoice, kontrak perjanjian dan dokumentasi pendukung lainnya.
Persyaratan-persyaratan tersebut mengakibatkan perusahaan setidaknya menguasai tiga hal pokok:
- Pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundangan yang berlaku baik bidang perpajakan
- Pemahaman terhadap PSAK, GAAP, ataupun IFRS accounting standard yang berlaku
- Memahami prinsip dan ketentuan hukum perdata, perikatan maupun hukum dagang
- Memahami human-relationship yang las, komunikasi dan networking yang cukup baik dengan petugas pajak
Sedangkan faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam manajemen pajak diantaranya:
Fakta-fakta yang relevan
Perusahaan harus memahami faktor-faktor kunci seperti bidang usaha, tujuan transaksi, produksi, pendanaan, pemasaran dan berbagai situasi yang relevan.
Faktor-faktor perpajakan
Faktor-faktor perpajakan yang harus diketahui meliputi pengetahuan akan sistem perpajakan nasional yang berlaku dan sikap fiskus/petugas pajak dalam menginterpretasikan peraturan perpajakan.
Faktor-faktor di luar perpajakan
Faktor-faktor di luar faktor pajak juga harus menjadi perhatian. Misalnya faktor status badan hukum, mata uang dan nilai tukar, sistem pengawasan devisa, program insentif investasi, sistem peradilan hukum pajak dan administrasi, stabilitas ekonomi dan politik negara, topografi tenaga kerja dan tingkat pengangguran, pasar, fasilitas perbankan, iklim usaha, bahasa dan sistem akuntansi dan pembukuan.
———————–
Referensi:
Iman Santoso dan Ning Rahayu, Corporate Tax Management, 2013