G.5. Tujuan, Persyaratan, dan Faktor-Faktor yang Harus Dicermati dalam Manajemen Pajak

ADA empat tujuan pokok dari manajemen pajak, yaitu;

  1. Secara finansial mikro, tujuan manajemen pajak adalah meminimalisasi laba setelah pajak
  2. Secara organisasional-makro, tujuan manajemen pajak adalah memaksimalisasi laba setelah pajak
  3. Secara praktikal, tujuan manajemen pajak adalah mengurangi kejutan-kejutan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak
  4. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku
Financial Goals Objectives Strategies
  • economics
  • efficient
  • effective
  • minimizing tax cost
  • maximizing corporate value
  • anticipatig surprices
  • optimising tax saving
  • planning corporate tax
  • managing payroll and other withholding tax affairs
  • full compliance of VAT
  • handling effectively tax payments
  • managing tax audit and other tax controversies
  • exploring possible tax incentives and facilities

Manajemen pajak yang baik mensyaratkan tiga hal:

  1. Tidak melanggar/bertentangan dengan ketentuan yang berlaku
  2. Secara bisnis, masuk akal karena manajemen pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari corporate global strategy
  3. Didukung oleh bukti-bukti yang memadai baik dari segi pencatatan akuntansi-keuangannya maupun segi hukum perjanjian/pengikatannya seperti bukti tagihan, invoice, kontrak perjanjian dan dokumentasi pendukung lainnya.

Persyaratan-persyaratan tersebut mengakibatkan perusahaan setidaknya menguasai tiga hal pokok:

  1. Pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundangan yang berlaku baik bidang perpajakan
  2. Pemahaman terhadap PSAK, GAAP, ataupun IFRS accounting standard yang berlaku
  3. Memahami prinsip dan ketentuan hukum perdata, perikatan maupun hukum dagang
  4. Memahami human-relationship yang las, komunikasi dan networking yang cukup baik dengan petugas pajak

Sedangkan faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam manajemen pajak diantaranya:

Fakta-fakta yang relevan

Perusahaan harus memahami faktor-faktor kunci seperti bidang usaha, tujuan transaksi, produksi, pendanaan, pemasaran dan berbagai situasi yang relevan.

Faktor-faktor perpajakan

Faktor-faktor perpajakan yang harus diketahui meliputi pengetahuan akan sistem perpajakan nasional yang berlaku dan sikap fiskus/petugas pajak dalam menginterpretasikan peraturan perpajakan.

Faktor-faktor di luar perpajakan

Faktor-faktor di luar faktor pajak juga harus menjadi perhatian. Misalnya faktor status badan hukum, mata uang dan nilai tukar, sistem pengawasan devisa, program insentif investasi, sistem peradilan hukum pajak dan administrasi, stabilitas ekonomi dan politik negara, topografi tenaga kerja dan tingkat pengangguran, pasar, fasilitas perbankan, iklim usaha, bahasa dan sistem akuntansi dan pembukuan.

———————–

Referensi:

Iman Santoso dan Ning Rahayu, Corporate Tax Management, 2013

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.