C.1. Akuntansi PPh Badan: Biaya Komersial vs. Biaya Fiskal dan Penyajiannya di SPT Tahunan PPh Badan

WIKIPEDIA mengartikan biaya sebagai semua pengorbanan yang perlu dilakukan untuk suatu proses produksi, yang dinyatakan dengan satuan uang menurut harga pasar yang berlaku, baik yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi. Sedangkan para akuntan mendefinisikan biaya sebagai suatu nilai tukar, pengeluaran, atau pengorbanan yang dilakukan untuk menjamin perolehan manfaat (Carter, 2006). Istilah biaya (cost) seringkali digunakan sebagai sinonim dari beban (expense). Carter menganggap bahwa biaya berbeda dengan beban. Namun di sini kita tidak akan membahas mengenai perbedaan tersebut; karena dalam tulisan ini biaya dapat disamakan dengan beban: pengorbanan untuk memperoleh suatu manfaat.

Biaya terbagi menjadi dua jenis, yaitu biaya eksplisit dan biaya implisit. Biaya eksplisit adalah biaya yang terlihat secara fisik, misalnya kita mengeluarkan uang untuk membeli sesuatu. Sedangkan biaya implisit adalah biaya yang tidak dapat kita lihat secara langsung, misalnya biaya kesempatan (opportunity cost) atau biaya penyusutan.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan, biaya dapat kita bedakan lagi menjadi dua jenis, yaitu biaya komersial dan biaya fiskal. Biaya komersial dapat kita definisikan sebagai biaya yang diperbolehkan berdasarkan akuntansi komersial. Sedangkan biaya fiskal dapat diartikan sebagai biaya yang diperkenankan oleh peraturan perundangan perpajakan untuk dibebankan atau tidak dibebankan dalam suatu tahun pajak. Dengan kata lain, biaya komersial merupakan biaya yang tata cara pembebanan dan pencatatannya mengacu kepada akuntansi komersial yang diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Sedangkan biaya fiskal merupakan biaya yang tata cara pembebanan-nya mengacu kepada undang-undang perpajakan dan peraturan turunannya.

Biaya Komersial
Seperti yang saya sebutkan di atas, bahwa biaya komersial mengacu kepada akuntansi komersial yang tata cara pembebanan dan pencatatannya diatur dalam PSAK. Akuntansi PPh sendiri diatur dalam PSAK No 46. Sedangkan untuk akuntansi beban-beban maupun pendapatan yang lain bisa dipelajari sesuai PSAK-nya.

Biaya Fiskal
Biaya fiskal merupakan biaya yang boleh atau tidaknya untuk dibebankan diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, dalam hal ini adalah UU PPh dan peraturan turunannya. Beberapa ketentuan yang mengatur diantaranya:
a. Pasal 6 UU PPh tentang biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
b. Pasal 9 UU PPh tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
c. Pasal 10 dan 13 PP No 94 tahun 2010

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan dapat disajikan dalam tabel berikut ini:

Biaya yang boleh dibebankan 
adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
Biaya yang tidak boleh dibebankan
Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
1. biaya pembelian bahan
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang
3. bunga, sewa, dan royalti
4. biaya perjalanan
5. biaya pengolahan limbah
6. premi asuransi
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan PMK
8. biaya administrasi, dan
9. pajak kecuali PPh
pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota
iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri
yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
kerugian selisih kurs mata uang asing; penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan
biaya beasiswa, magang, dan pelatihan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial
2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP
3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu
4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Pajak Penghasilan
sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya
sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan
sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A
sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:
a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:
1) bukan merupakan obyek pajak
2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau
3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan
b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-­Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:
a. benar-benar telah dibayar;
b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

Penyajian di SPT Tahunan
Biaya Komersial disajikan dalam laporan keuangan perusahaan, yaitu dalam Laporan Laba Rugi Komersial yang akan dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Selain dilampirkan, angka-angka dalam laporan keuangan tersebut juga harus dipindahkan ke formulir:
a. Lampiran Khusus Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Laporan Keuangan;
b. Formulir 1771-II; dan
c. Formulir 1771-I.

Sedangkan biaya fiskal tersaji dalam rekonsialisai fiskal yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak di formulir 1771-I mulai angka 4 sampai dengan 6.

Semoga bermanfaat.

———————————–
Referensi:
1) Wikipedia
2) UU PPh
3) Peraturan terkait

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.