Virtual Office: PPh Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 23?

SERING kita mendengar istilah virtual office atau kantor virtual yang mulai marak di dunia bisnis. Apa dan bagaimana virtual office itu? Lalu  bagaimana aspek perpajakannya? Mari kita bahas.

Kantor virtual pada dasarnya adalah kantor yang tidak nyata. Wiki menerjemahkannya sebagai ‘ruang kerja’ yang berlokasi di dunia internet, di mana seorang individu dapat menyelesaikan tugas-tugas yang diperlukan untuk melaksanakan bisnis profesional atau pribadinya tanpa memiliki ‘fisik’ lokasi usaha. Kantor virtual merupakan sebuah bentuk aplikasi layanan perkantoran dalam format virtual yang bekerja secara online. Kantor virtual juga biasanya berupa penyewaan ruangan kantor (fisik) hanya untuk menjalankan fungsi administrasi dan kesekretariatan kantor. Tujuan dari kantor virtual lagi-lagi kembali kepada prinsip ekonomi, yaitu efisiensi. Penggunaan lingkungan kantor secara fisik akan mengurangi biaya yang signifikan. Sehingga kantor virtual ini berperan sebagai cost reductor. 

Fungsi-fungsi yang ditawarkan oleh kantor virtual diantaranya:
a. penyewaan alamat dan telepon, sehingga penyewa dapat menggunakan alamat dan telepon ini di kartu nama atau bahkan mempergunakannya sebagai alamat korespondensi
b. layanan penyewaan meeting office, call forwarding, dll.

Kantor virtual ini semakin marak disebabkan beberapa hal, misalnya:
a. perusahaan membutuhkan kantor perwakilan di kota besar, misalnya perusahaan dari Jawa Timur membutuhkan perwakilan di Jakarta
b. tempat kedudukan perusahaan berada di daerah permukiman yang tidak boleh menjadi tempat kegiatan usaha
c. perusahaan membutuhkan alamat di ‘pusat bisnis’ untuk meningkatkan citra perusahaan
d. perusahaan ingin menghemat biaya penyediaan fasilitas, infrastruktur, dll.

Lalu, PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 23?

Apabila kita perhatikan pengertian kantor virtual di atas, seolah-olah ada dua jenis kantor virtual. Yaitu kantor virtual yang benar-benar berupa fisik kantor (ruangan disewa sebagai kantor sebagaimana layaknya kantor, ada ruangan, ada meja, ada alamat, ada pesawat telepon, faximile, internet, dll) dan kantor virtual yang benar-benar virtual (hanya penyewaan alamat saja, bukan berupa fisik ruangan). Sehingga apakah PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 23? mari kita bahas satu per satu.

PPh Pasal 4 ayat (2)
Terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan jika memang terdapat tanah dan/atau bangunan yang disewakan. Biasanya ditandai dengan adanya ruangan, meja, telepon, faximile, dan alamat fisik yang bisa ditemui. Hal ini sejalan dengan pengertian sewa tanah dan/atau bangunan yang diberikan oleh Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-227/PJ./2002 yang menyatakan bahwa Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

PPh Pasal 23
Menjadi objek PPh Pasal 23 jika tidak terdapat tanah dan/atau bangunan yang disewa. Kantor virtual hanya menyewa alamat saja (misalnya untuk keperluan PO Box saja), tanpa ada ruangan yang disewa. Atau bahkan hanya persewaan server/bandwith internet saja. Jika demikian, persewaan tersebut bisa dimasukkan sebagai sewa sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh yang telah diperjelas pengertiannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-35/PJ/2010 yang mengatur bahwa Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati. 

Memang dalam pengertian tersebut tidak disebutkan bahwa harta yang disewakan harus berupa harta berwujud. Apabila kantor virtual menyewa harta berupa server/bandwith internet, tentu saja ini termasuk dalam kategori sewa sebagaimana dimaksud SE-35/PJ./2010 tersebut. Lalu bagaimana jika kantor virtual hanya menyewa alamat saja? Ketentuan ini masih dispute mengingat yang disewakan berupa ‘alamat’ yang notabene tidak memenuhi syarat sebagai harta, apalagi harta berwujud?. Di sisi lain PPh Pasal 23 menganut prinsip positive list, artinya jika tidak disebutkan seharusnya tidak menjadi objek PPh Pasal 23. Untuk menentukan apakah kantor virtual yang berupa penyewaan alamat ini menjadi objek PPh Pasal 23 atau tidak, Wajib Pajak bisa mengajukan penegasan ke KPP tempat terdaftar.

Semoga bermanfaat!

—————
referensi:
1. wikipedia
2. http://dianrespati.wordpress.com/2013/09/03/sudut-pandang-perpajakan-atas-virtual-office-untuk-penentuan-tempat-terdaftar-wajib-pajak/

Advertisement

1 Comment

  1. Terima kasih telah mengangkat tema ini, jadi untuk penegasan mengenai pajak Virtual office yg berupa alamat saja tanpa penggunaan harta berwujud dan pengenaan pajaknya pada pasal 23, apakah KPP setempat mau untuk mengeluarkan surat tsb?

    Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.