SAAT kita belanja biasanya kita ditawarkan promosi yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa bank. Promosi tersebut baik berupa diskon, buy one get one free, maupun promo cicilan dengan persentase tertentu. Belanja di supermarket, toko buku, toko baju, bahkan nonton film di bioskop sekalipun kita akan ditawari promo bank.
Cara yang dipergunakan untuk promosi pun sangat beragam. Mulai dari promo di website atau pun media sosial seperti twitter, facebook, dll; sampai promo lewat SMS yang harus ditunjukkan saat pembayaran. Bentuk promonya pun sangat bervariasi, misalnya belanja dengan jumlah tertentu menggunakan kartu debit/kredit bank tertentu akan mendapatkan gratis produk tertentu pula, belanja dengan rekening ponsel/e-cash bank tertentu beli satu gratis satu, bahkan sampai belanja dengan menunjukkan SMS promo akan mendapatkan diskon sejumlah tertentu. Intinya bank-bank sangat gencar promosinya.
Seberapa penting promosi bagi dunia perbankan?
Seperti kita ketahui, produk perbankan di Indonesia bisa dikatakan seragam. Tidak ada produk tertentu yang sangat berbeda yang ditawarkan suatu bank dibandingkan bank yang lain. Produknya hanya berkisar pada jasa keuangan seperti tabungan, pembiayaan, kartu kredit, KPR, dan fitur-fitur tertentu yang relatif sama antarbank di Indonesia. Mengingat produk perbankan yang sangat seragam tersebut, semakin banyak jumlah bank yang beroperasi, semakin ketat pula persaingan antarbank (Sipahutar, 2007). Sehingga biaya promosi memegang peranan yang sangat penting bagi dunia perbankan.
Siringoringo (2006) dalam penelitian yang berjudul Analisis Pengaruh Promosi Bank Terhadap Penghimpunan Tabungan dan Deposito menyimpulkan bahwa dengan menggunakan analisis data time series dan analisis data panel, promosi memberikan pengaruh yang positif terhadap penghimpunan tabungan dan deposito baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek.
Sehingga wajar saja jika bank melakukan promosi besar-besaran terhadap produk-produknya. Dewasa ini sedang marak bank-bank di Indonesia memperkenalkan rekening tabungan dengan menggunakan nomor handphone. Dari sini bisa kita lihat bahwa partner promosi bank-pun semakin melebar, dari perusahaan dagang (misal supermarket, toko baju, dll) hingga ke perusahaan telekomunikasi.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, biaya promosi yang dilakukan oleh dua bank BUMN, yaitu Bank Mandiri dan Bank BNI, berkisar pada angka 5% – 7% dari total biaya operasional, angka yang tidak kecil. Dalam tabel di bawah ini saya gambarkan biaya promosi Bank Mandiri dan Bank BNI beserta total pendapatan bank tersebut pada periode 2010 – 2013:
Bank Mandiri
Tahun | Biaya Promosi (juta rupiah) | Biaya Operasional (juta rupiah) | Persentase (%) | Pendapatan Operasional (juta rupiah) |
2010 | 881.846 | 12.074.973 | 7,30 | 28.504.338 |
2011 | 929.292 | 16.312.021 | 5,88 | 35.359.306 |
2012 | 1.000.810 | 18.913.028 | 5,29 | 41.591.486 |
2013 | 989.542 | 21.500.987 | 4,60 | 50.089.269 |
Sumber: Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasi Bank Mandiri (Audited)
Bank BNI
Tahun | Biaya Promosi (juta rupiah) | Biaya Operasional (juta rupiah) | Persentase (%) | Pendapatan Operasional (juta rupiah) |
2010 | 675.153 | 9.643.357 | 7,00 | 18.781.770 |
2011 | 682.569 | 11.134.002 | 6,13 | 20.797.289 |
2012 | 820.454 | 12.739.104 | 6,44 | 23.904.804 |
2013 | 935.349 | 14.572.521 | 6,42 | 28.499.185 |
Sumber: Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasi Bank BNI (Audited)
Contoh-contoh promosi yang dilakukan oleh bank diantaranya:
a. beli satu gratis 1 tiket nonton bioskop dengan kartu debit tertentu
b. gratis tiket dan snack ukuran combo dengan point reward
c. membeli tiket dengan redeem point yang diberikan oleh bank
d. dll
Aspek Perpajakan
Secara fiskal, biaya promosi dapat dibebankan dengan syarat-syarat tertentu. Beberapa ketentuan yang mengatur diantaranya:
Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU No 36 tahun 2008: Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya promosi dan penjualan yang diatur atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan
b. Besarnya biaya promosi merupakan akumulasi dari jumlah
– biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya
– biaya pameran produk
– biaya pengenalan produk baru, dan/atau
– biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk
c. Tidak termasuk sebagai biaya promosi:
– pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi
– biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final
d. Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan
e. Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan PPh wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku
f. Daftar nominatif:
– Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain
– daftar nominatif tersebut paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan, dan besarnya PPh yang dipotong
– daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh
– jika tidak dibuat daftar nominatif tersebut, maka biaya promosi yang sudah dikurangkan harus dikoreksi secara fiskal.
Contoh daftar nominatif adalah seperti ini:
Kesimpulan
1. Promosi yang dilakukan oleh bank sangat penting peranannya dalam peningkatan pendapatan bank, mengingat produk bank yang sangat seragam dan cenderung tidak ada pembedaan antara satu bank dengan bank yang lain
2. Biaya promosi tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal sepanjang dibuat daftar nominatif yang dilampirkan di SPT Tahunan PPh
Semoga bermanfaat
———————————-
referensi:
1. Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasi Bank Mandiri 2013 dan 2011 (Audited) diakses melalui http://www.bankmandiri.co.id
2. Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasi Bank BNI 2013 dan 2011 (Audited) diakses melalui http://www.bni.co.id
3. Skripsi berjudul Analisis Pengaruh Promosi Bank Terhadap Penghimpunan Tabungan dan Deposito (Studi Kasus Sepuluh Bank Terbaik Berdasarkan Aset Tahun 2005) oleh Lambok Siringoringo, IPB, 2006
4. blitzmegaplex.com
5. 21cineplex.com
6. UU No 36 tahun 2008
7. PMK nomor 02/PMK.03/2010