Baruuu … banget keluar peraturan menteri keuangan terbaru, yakni nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap. Kira-kira apa ya pengaturan yang baru di PMK tersebut? Apakah masih sama dengan tulisan saya lima tahun yang lalu di sini?
Latar belakang utama lahirnya PMK tersebut menurut konsiderannya adalah karena semakin meningkatnya perkembangan model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri, sehingga PMK tersebut diharapkan lebih memberikan kepastian hukum bagi SPLN yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Tentang perubahan lanskap perpajakan internasional, salah satunya membahas mengenai globalisasi juga pernah saya bahas di sini.
Jika membaca konsideran di atas, sepertinya akan jelas bagaimana kedudukan market place-market place luar negeri yang melakukan penjualan di Indonesia, apakah harus punya BUT di Indonesia atau tidak.
Berikut ini adalah poin-poin pengaturan di PMK tersebut:
- Orang pribadi asing atau badan asing yang melakukan usaha/kegiatan melalui BUT di Indonesia wajib memiliki NPWP paling lama satu bulan setelah usaha atau kegiatan tersebut dilakukan;
- Apabila orang pribadi asing atau badan asing tersebut melakukan penyerahan barang atau jasa yang dikenai PPN dan bukan termasuk pengusaha kecil (melakukan penyerahan di atas Rp4,8 miliar dalam suatu tahun buku), maka pengusaha tersebut juga harus melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak paling lama akhir bulan berikutnya;
- Bentuk usaha tetap merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi kriteria: adanya suatu tempat usaha (place of business) yang bersifat permanen, dan tempat usaha tersebut digunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk melakukan usaha atau kegiatan di Indonesia;
- Namun, meskipun tidak memenuhi syarat pada angka 3 di atas (yakni karena tidak permanen), bentuk usaha berikut ini tetap dianggap sebagai BUT: a) proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; b) pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan; c) orang atau agen yang bertindak sebagai agen yang kedudukannya tidak bebas; dan d) agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia;
- Beberapa pengaturan tambahan mengenai BUT diberikan di pasal-pasal selanjutnya.
Kalau kita baca, PMK tersebut sebenarnya tidak memberikan pengaturan yang baru mengenai BUT. PMK tersebut sepertinya semacam penegasan saja mengenai BUT, karena selama ini belum ada PMK yang secara khusus mengatur mengenai BUT. Saya sendiri jadi bertanya-tanya, apa ya maksud konsideran PMK tersebut? Ada yang bisa bantu jawab?