KITA sering mendengar istilah Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam dunia perpajakan. Tulisan kali ini saya khususkan untuk membahas mengenai BUT.
Subjek Pajak
Sebelum berbicara mengenai BUT, ada baiknya kita terlebih dahulu mengenal subjek pajak menurut UU PPh. Yang dimaksud dengan subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum dibagi, badan, dan BUT. Subjek pajak dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.
Subjek pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. pembentukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan
2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, atau
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
c. warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak Luar Negeri adalah:
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
b. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribad yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa BUT merupakan subjek pajak luar negeri. Kedudukannya di UU dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Bentuk-bentuk BUT
Pasal 2 ayat (5) UU PPh mendefinisikan BUT atau Permanent Establishment sebagai bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
a. tempat kedudukan manajemen
b. cabang perusahaan
c. kantor perwakilan
d. gedung kantor
e. pabrik
f. bengkel
g. gudang
h. ruang untuk promosi dan penjualan
i. pertambangan dan penggalian sumber alam
j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
n. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
o. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia, dan
p. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Berdasarkan uraian di atas, BUT dapat diklasifikasikan menjadi:
1. BUT Tipe Fasilitas Fisik
BUT ini ditandai dengan adanya fasilitas fisik atau aset yang merupakan tempat untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di suatu negara. Sehingga BUT tipe ini sering juga disebut sebagai BUT Tipe Aset/Aktiva. BUT ini mulai timbul ketika aktivitas melalui tempat yang tetap dimulai, yang dapat diketahui pada saat orang/perusahaan tersebut menyiapkan tempat tersebut. Yang termasuk dalam BUT Tipe ini adalah:
a. tempat kedudukan manajemen
b. cabang perusahaan
c. kantor perwakilan
d. gedung kantor
e. pabrik
f. bengkel
g. gudang
h. ruang untuk promosi dan penjualan
i.pertambangan dan penggalian sumber alam
j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
p. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
2. BUT Tipe Aktivitas
Berbeda dengan tipe fasilitas fisik, BUT Tipe aktivitas tidak tampat adanya fixed place of business. Yang termasuk ke dalam BUT Tipe ini adalah:
k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
3. BUT Tipe Keagenan
Apabila ada orang atau badan yang bertindak di suatu negara atas nama perusahaan yang berkedudukan di negara lain dianggap mempunyai BUT jika agen tersebut merupakan agen yang tidak bebas/terikat. Dalam BUT Tipe ini, pengusaha luar negeri dapat memperoleh penghasilan usaha dari Indonesia tanpa harus memanfaatkan tempat usaha tetap atau aktivitas tersendiri. Yang termasuk dalam BUT tipe ini adalah:
n. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
4. BUT Tipe Asuransi
Perusahaan asuransi di suatu negara, kecuali dalam reasuransi, dianggap mempunyai BUT di negara lain jika perusahaan tersebut menanggung premi atau menanggung resiko yang terjadi di negara lainnya melalui orang atau badan yang bukan merupakan agen yang bebas. Dengan demikian, penentuan BUT Tipe ini melalui penerimaan premi atau penutupan risiko di Indonesia melalui pegawai (atau agen selain yang telah disebutkan dalam BUT Tipe Keagenan). Yang termasuk dalam BUT Tipe ini adalah:
o. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
Kedudukan BUT dalam UU PPh
Seperti yang sudah disebutkan, kedudukan BUT dalam UU PPh di Indonesia adalah dipersamakan dengan Wajib Pajak Badan.
Penghasilan BUT
Mengingat kedudukan BUT dipersamakan dengan Wajib Pajak badan dalam negeri, maka penghasilan BUT yang menjadi objek PPh adalah sebagaimana diatur dalam UU PPh.