Perubahan Lanskap Perpajakan Internasional

international-taxation

Gambar dari sini.

The global tax landscape is shifting under our feet. Tax planning is evolving, and increased tax authority scrutiny has caused a jump in the number and size of global tax auditss and assesments –pwc

DEWASA ini lanskap perpajakan internasional terus bergeser, perencanaan pajak terus berkembang, entitas-entitas melakukan transaksi lintas-negara untuk mendapatkan keuntungan pajak tertentu melalui praktek transfer harga. Oleh karena itu otoritas pajak suatu negara harus terus ‘beradaptasi’ dengan perubahan lanskap perpajakan global tersebut. Berikut ini beberapa hal yang melatarbelakangi pergeseran lanskap perpajakan internasional:

  1. Globalisasi
    Dengan adanya globalisasi, transaksi antarnegara menjadi tidak dapat dielakkan, baik transaksi jual/beli, penyerahan jasa maupun transaksi intangible property menjadi sangat mudah. Tidak ada satu negara-pun di dunia yang mampu mencukup segala kebutuhannya sendiri, tanpa bantuan negara lain. Tidak ada satu negara-pun di dunia ini yang tidak membutuhkan negara lain. Oleh karenanya batas-batas yurisdiksi negara menjadi kabur/crossborderless. Oleh karenanya otoritas pajak suatu negara, dalam kaitannya dengan transaksi internasional bertugas bagaimana mencegah agar tidak terjadi pengenaan pajak berganda (double taxation), atau bahkan mencegah terjadinya tidak adanya pemajakan di kedua negara (double non taxation).
  2. Underground Economy
    Underground economy 
    adalah kegiatan-kegiatan ekonomi baik secara legal maupun illegal yang terlewat dari perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) yang juga dikenal dengan nama lain unofficially economy atau black economy (Scheineider & Enste, 2000). Meningkatkan underground economy menjadi gambaran beratnya beban pajak yang harus ditanggung oleh pelaku ekonomi. 

    Klasifikasi aktivitas underground economy menurut Smith (1994) dalam Faal (2003).

    Samuda (2016) menyatakan bahwa nilai aktivitas underground economy di Indonesia berkisar pada angka 8,33% dari PDB.

    Mengapa underground economy menjadi penting dalam lanskap perpajakan? Karena seperti disebutkan di atas bahwa peningkatan underground economy menunjukkan beratnya beban pajar. Di sisi lain, semakin tinggi nilai underground economy, semakin besar basis pajak yang hilang/tergerus.

  3. Perkembangan Information and Communication Technology 
    Manusia jaman sekarang bisa melakukan hampir apa saja tanpa beranjak dari tempat duduknya. Belanja, membayar tagihan, memesan makanan, bahkan membayar pajak bisa dilakukan dari tempat tidur. Semakin berkembangnya ICT membuat kehidupan manusia semakin mudah. Transaksi jual beli tidak harus terjadi melalui pertemuan antara penjual dan pembeli. Transaksi e-commerce pun semakin meningkat nilainya.

    Berdasarkan grafik di atas (sumber dari sini) dapat kita lihat bahwa nilai transaksi e-commerce di Indonesia terus melonjak, bahkan tahun 2017 melonjak hampir 500% dari 2011.
    Dalam praktek e-commerce sangat terlihat bahwa batas yuridis suatu negara sangat bias. Masyarakat Indonesia yang berbelanja secara online di Amerika tidak tercatat dan tidak dapat dipantau. Bahkan dalam konsep ini aturan mengenai permanent establishment (PE) pun tidak dapat dijalankan.
  4. Pertumbuhan Ekonomi Global
    Saat ini perekonomian dunia berporos pada tiga titik saja: Amerika, Tiongkok dan Eropa. Perubahan kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh tiga negara tersebut sangat memengaruhi perekonomian negara lain.

Berdasarkan faktor-faktor di atas, otoritas pajak suatu negara perlu melakukan perubahan, penyesuaian terutama agar basis pemajakan di negaranya tidak tergerus. Konsep perpajakan internasional sudah dikenal cukup lama. Perpajakan internasional merupakan suatu terminologi yang merujuk pada aspek internasional dari ketentuan pajak masing-masing negara (Darussalam, 2017). Ketentuan pajak internasional suatu negara pada dasarnya mengatur mengenai:

  1. pemajakan atas subjek pajak dalam negeri suatu negara yang menerima penghasilan dari sumber di luar negaranya
  2. pemajakan atas subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari sumber di dalam daerah teritorial suatu negara.

Indonesia, sebagai capital importing country (negara pengimpor modal) harus menuangkan ketentuan pajak internasional dalam aturan domestiknya. Hal ini bertujuan:

  • meningkatkan pendapatan nasional
    Tentu saja hal ini berkaitan dengan fungsi pajak di Indonesia yang memberikan kontribusi terbesar dalam pendapatan negara. Oleh karena itu dalam korteks ini, tujuan pemajakan internasional di Indonesia adalah agar negara dapat memajaki subjek pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari luar negeri, serta memajaki subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.
  • kesetaraan
    Prinsip kesetaraan dalam perpajakan mengatur bahwa penghasilan yang diperoleh dari luar negeri diperlakukan sama seperti penghasilan dari dalam negeri (worldwide income). Dengan konsep ini subjek pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari luar negeri diperlakuakn sama dengan subjek pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari dalam negeri.
  • efisiensi ekonomi
    Dalam konteks internasional, efisiensi ekonomi merujuk pada pengembangan iklim ekonomi yang efisien, yaitu suatu desain sistem pajak internasional yang bersifat netral (Darussalam, 2017). Netral dalam arti sistem pajak tidak mendistorsi pilihan ekonomi subjek pajak.

Selain memasukkan unsur pajak internasional dalam ketentuan domestiknya, biasanya suatu negara juga melakukan tindakan bilateral atau multilateral dengan negara lain dalam rangka menghilangkan dampak pajak berganda dengan mengadakan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

P3B mengatur alokasi hak pemajakan menurut jenis penghasilannya kepada negara yang mengadakan P3B tersebut:

  • alokasi hak pemajakan secara eksklusif kepada satu negara yang ditandai dengan kata-kata shall be taxable only. Dalam konteks ini tidak ada pajak berganda karena hanya satu negara saja yang dapat memajaki.
  • alokasi hak pemajakan diberikan kepada negara sumber dan domisili, dimana negara sumber mendapatkan hak pemajakan yang pertama, sedang negara domisili mendapatkan hak pemajakan atas klaim pajak yang tersisa. Alokasi ini biasanya ditandai dengan kata-kata may be taxed.
  • alokasi hak pemajakan diberikan kepada negara sumber dan negara domisili, dimana negara sumber mendapatkan hak pemajakan yang pertama, namun dengan pembatasan tarif pajak, setelah itu negara domisili mendapatkan hak pemajakan atas klaim pajak yang tersisa. Alokasi ini biasanya ditandai dengan kata-kata may be taxed …. but the tax so charged shall not exceed ….

P3B juga mengatur eliminasi pajak berganda dengan mewajibkan negara domisili untuk mengeliminasi pajak yang telah diklaim oleh negara sumber melalui suatu mekanisme pembebasan atau mekanisme kredit/kredit pajak. Menurut mekanisme pembebasan, negara domisili diwajibkan tidak mengenai pajak dari suatu negara sumber tertentu, sedangkan mekanisme kredit memberikan efek residual, yaitu klaim hak pemajakan negara domisili bergantung pada seberapa besar klaim hak pemajakan yang dilakukan negara sumber. Mekanisme kredit pajak di Indonesia dikenal sebagai kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24).

Sumber:
1. OECD TP Guideline 2017
2. P3B : Panduan, Interpretasi dan Aplikasi, Darussalam dan Danny Septriadi (2017)
3. Underground Economy di Indonesia, Sri Juli Asdiyanti Samuda dalam Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan Bank Indonesia, Volume 19, Nomor 1, Juli 2016.

 

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.