Memilih Bentuk Usaha Yang Tepat Bagi Perencanaan Pajak

SEBELUM memutuskan untuk melakukan usaha/investasi tertentu, para investor harus terlebih dahulu memilih bentuk usaha/business vehicle yang tepat bagi usahanya. Pemilihan bentuk usaha tersebut didasari pada pertimbangan-pertimbangan tertentu, salah satunya adalah pertimbangan dari aspek perpajakan.

Kira-kira bentuk usaha apa yang tepat bagi usaha dengan beban/biaya pajak yang paling minimal? Silakan simak tulisan saya di sini.

3 Comments

  1. Pak Nasikhudin, saya sudah membaca post bapak di ortax dan juga post yang (https://nasikhudinisme.com/2015/07/08/memahami-aspek-perpajakan-pada-badan-usaha-berbentuk-cv/) & mau tanya..
    Untuk bentuk usaha CV gaji sekutu kan termasuk non-deductible expense & bagian laba yg didapat para sekutu juga dikecualikan dari objek pajak..
    Tapi dalam rangka perencanaan pajak, boleh menjadi pengurang tidak kalau imbalan kepada sekutu aktif bukan dlm pos “gaji”, tetapi diberikan dalam bentuk lain (seperti tunjangan / bonus)..?

    * Dasar pemikiran saya: karena dalam UU PPh pasal 9 ayat (1) huruf j hanya disebutkan “gaji” yg tidak boleh dikurangkan, sedangkan di UU PPh pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 yg boleh dikurangkan adalah biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk “upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yg diberikan dlm bentuk uang” (note: semua bentuk imbalannya disebutkan yg boleh menjadi pengurang, bukan hanya “gaji” saja)

    ~ Seperti diketahui, perencanaan pajak kan memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan, bukannya melanggar peraturan perpajakan ^.^v ~

    Terima kasih sebelumnya :-]

    Like

  2. Selamat malam ibu Josephine, pada memori penjelasan UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf j disebutkan bahwa anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji. Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut.

    Menurut pendapat saya, selama ini tunjangan dibayarkan untuk menyertai gaji. Lazimnya seseorang menerima tunjangan apabila yang bersangkutan juga menerima gaji. Oleh karena itu adalah hal yang tidak biasa membayarkan tunjangan kepada seorang karyawan tanpa membayarkan gaji.
    Mengingat CV dan sekutu adalah satu kesatuan, dalam hal ini UU PPh menganggap bahwa tidak mungkin ada pembayaran gaji dari seseorang kepada dirinya sendiri.

    Oleh karena itu, apabila kita baca dengan seksama semangat dari memori penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf j tersebut, maka pada dasarnya pembayaran kepada anggota firma, persekutuan dan cv yang modalnya tidak terbagi atas saham (baik dalam bentuk gaji maupun tunjangan) tidak diperkenankan.

    Memang tidak ada ketentuan yang menyatakan hal tersebut secara tegas, oleh karena itu keputusan tetap ada di tangan Wajib Pajak.

    Semoga bermanfaat.

    Like

    1. Baiklah, bapak Nasikhudin.
      Terima kasih untuk jawaban dan penjelasannya ^_^
      Hal tersebut saya tanyakan untuk penyusunan tugas akhir saya.. Hehe
      Saya sudah mengikuti blog bapak ini hampir 1,5 tahun dan tulisan serta pembahasan bapak sangat bermanfaat =]
      Terima kasih sekali lagi 😀

      Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.