Update Status dan Tagihan Pajak

Social media signs

BEBERAPA waktu yang lalu heboh pemberitaan bahwa DJP akan memanfaatkan sosial media untuk menagih pajak. Apa iya benar seperti itu? Bagaimana caranya? Sebenarnya cara ini sudah dilakukan DJP sejak lama, bahkan sebelum sosial media booming di masyarakat kita. Pemberitaan di koran, iklan-iklan media massa, papan reklame, atau informasi apapun yang bisa mengarah kepada penghasilan Wajib Pajak, dari dulu sudah dipakai DJP dalam rangka menagih pajak.

Bahwa kehadiran sosial media merubah perilaku pengguna sosial media memang benar. Orang-orang senang menceritakan segala sesuai lewat sosial media. Entah itu kegiatan yang sedang dilakukannya, entah itu perasaan hatinya, bahkan permasalahan pribadinya. Tak jarang kita menemui orang-orang girang karena kebahagiaan, galau karena perasaan hatinya, bahkan marah-marah pun ditulis dan dimunculkan di sosial media. Sosial media menjadi tempat curhat, tempat jualan, tempat maki-maki orang, tempat menjelek-jelekkan orang lain (termasuk presiden sendiri), dan tempat pamer. Ya, media sosial menjadi ajang pamer bagi sebagian orang. Dan kondisi inilah yang ternyata bermanfaat bagi DJP.

Andri, pada suatu hari yang terik, di saat hampir semua orang beristirahat, memposting sebuah foto di dinding Facebooknya. Foto itu merupakan foto Andri sedang selfie di depan sebuah mobil baru. Caption dari foto itu tertulis Ternyata sudah 1 tahun mobil ini menemani sayaRudi, merupakan Account Representative (AR) yang bertugas di KPP ABC, dan secara kebetulan Andri terdaftar di KPP tersebut dengan Rudi sebagai AR nya.

Membaca postingan tersebut, Rudi langsung meneliti pada sistem informasi yang dimiliki dan memastikan bahwa Andri merupakan Wajib Pajak di bawah pengawasannya. Setelah dicek di SPT Tahunan PPh OP-nya Andri, didapati bahwa Andri tidak melaporkan mobil tersebut pada SPT-nya. Padahal, jika mobil tersebut sudah dimiliki selama 1 tahun, seharusnya sudah dilaporkan pada SPT Tahun sebelumnya.

Maka Rudi pun segera mengirimkan himbauan kepada Andri untuk melaporkan mobil tersebut di SPT-nya. Menerima surat himbauan dari KPP, Andri pun bergegas untuk membetulkan SPT-nya dan memasukkan mobil tersebut di dalam daftar harta SPT Tahunan tahun sebelumnya.

Sebatas itu?
Ternyata tidak. Setelah Andri membetulkan SPT-nya, Rudi melakukan analisis terhadap penghasilan, harta dan hutang yang dilaporkan Andri. Harga perolehan mobil yang dilaporkan oleh Andri ternyata tidak sesuai dengan penghasilan dan hutang yang dilaporkan oleh Andri. Maka Rudi pun memutuskan untuk kembali bersurat kepada Andri dan mempertanyakan penghasilan yang dilaporkan oleh Andri pada SPT-nya.

Menerima surat kedua dari KPP, Andri pun menyadari kesalahannya, dan mengakuinya. Segera Andri mendatangi KPP untuk bertemu dengan Rudi dan menanyakan mengenai pajak yang masih harus dibayarnya.

Ilustrasi di atas memberikan gambaran kepada kita bahwa sejatinya peribahasa mulutmu harimaumu memang berlaku. Dalam kasus ini tentu saja lebih cocok jarimu harimaumu, hihi. Hati-hati menulis status, everybody’s eyes is on us, seperti lagunya Celine Dion: Eyes on Me. hehehe.

Tulisan mengenai pelaporan harta pada SPT Tahunan PPh Badan pernah saya tulis di sini untuk menjadi perhatian kita semua. 🙂

Gambar dari sini.

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.