B.4. Akuntansi Aktiva Tetap: Amortisasi Aktiva Tetap Tidak Berwujud

AMORTISASI merupakan istilah yang artinya sama saja dengan penyusutan atau pengurangan, namun dipergunakan pada aktiva tetap tidak berwujud. Amortisasi dilakukan dengan mendebet akun beban amortisasi terhadap aktiva. Pasal 11A UU PPh mengatur mengenai amortisasi, dimana pengeluaran untuk memperoleh harta tidak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dengan metode garis lurus atau saldo menurun selama masa manfaat. Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau dapat juga diamortisasi sesuai dengan ketentuan umum UU PPh.

Amortisasi harus dilakukan secara taat asas dengan tarif sebagaimana tersaji dalam tabel berikut ini:

Kelompok Masa manfaat Metode Garis Lurus Metode Saldo Menurun
1 4 th 25% 50%
2 8 th 12,5% 25%
3 16 th 6,25% 12,5%
4 20 th 5% 10%

Untuk harta berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, Wajib Pajak dapat menggunakan masa manfaat yang terdekat. Misalnya harta berwujud dengan masa manfaat 6 tahun dapat menggunakan kelompok masa manfaat 4 tahun atau 8 tahun.
Sedangkan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi. Metode ini dilakukan dengan cara menerapkan persentase tarif amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi. Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Yang Tidak Dapat Diamortisasi
Pengeluaran untuk memperoleh hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan, sedangkan biaya perpanjangan hak-hak tersebut dapat diamortisasi selama jangka waktu hak-hak tersebut.

Saat Mulai Melakukan Amortisasi
Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 248/PMK.03/2008 yang meliputi:
a. bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 tahun
b. bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 tahun
c. bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan dimana ternak dapat berproduksi berkali-kali dan baru dapat dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 tahun.

—————————————————————–
Referensi:
1) wikipedia
2) Akuntansi Perpajakan, Izzuddin, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, tanpa tahun
3) UU PPh
4) Peraturan terkait

1 Comment

  1. kalau DED dan Aplikasi itu masa manfaatnya berapa tahun? dan masuk klasifikasi kelas berapa?

    Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.