Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Badan, Pasal 31E UU PPh

Belakangan ini banyak Wajib Pajak Badan yang menanyakan mengenai pengenaan tarif PPh Pasal 25/29. Sebagian hanya memastikan saja kebenarannya, sebagian salah mengerti, dan sebagian yang lain malah tidak tahu sama sekali. Oleh karena itu pada kesempatan kali ini saya ingin membahas mengenai Tarif PPh Pasal 25/29 bagi Wajib Pajak Badan.

Tarif PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Badan, secara umum sebenarnya diatur di pasal-pasal UU PPh sebagai berikut:

Pasal 17

(1) b. Tarif Pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen)

(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

Sehingga berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) tersebut dapat kita simpulkan bahwa tarif PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Badan adalah sebesar 25% yang berlaku mulai tahun pajak 2010. Sedangkan tahun pajak 2009 menggunakan tarif 28% dan tahun pajak sebelum 2009 menggunakan tarif progresif. Tarif 25% tersebut dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Sehingga secara umum dapat diformulasikan :


PPh Pasal 25/29 Badan = 25% x PKP

PKP = (Penghasilan Neto Fiskal – Kompensasi Kerugian Fiskal jika ada)


Tetapi kemudian Pasal 31E UU PPh mengatur :

Pasal 31E

(1) Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

(2) Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Sehingga menurut Pasal 31E di atas, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (Tidak termasuk BUT) yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi 50 miliar rupiah, atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sebesar 4.8 miliar rupiah, mendapat pengurangan tarif 50%, sehingga tarifnya hanya 12.5% saja.

Berikut saya berikan contoh untuk penggunaan tarif Pasal 31E ini:

1) Wajib Pajak Badan Dengan Peredaran Bruto Tidak Melebihi Rp 4.8 miliar

Untuk Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.8 miliar rupiah, maka bisa langsung menggunakan tarif 12.5%. Misal :

Peredaran bruto PT XYZ pada tahun 2012 sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Penghitungan PPh Terutangnya :

PPh Terutang = 50% x 25% x Rp 300.000.000

= Rp 37.500.000

2) Wajib Pajak Badan Dengan Peredaran Bruto Lebih dari Rp 4.8 miliar tetapi tidak lebih dari Rp 50 miliar

Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.8 miliar tetapi masih di bawah Rp 50 miliar, maka ada sebagian dari Penghasilan Kena Pajaknya yang dihitung dengan tarif 12.5%, dan ada sebagian yang lain yang tetap dihitung dengan tarif 25%. Misal :

Peredaran Bruto PT ABC pada tahun 2012 sebesar Rp 48.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Penghitungan PPh Terutangnya :

a) Hitung bagian Penghasilan Kena Pajak dari Peredaran Bruto yang mendapat fasilitas, sebesar Rp 4.8 miliar

(Rp 4.8 miliar / Rp 48 miliar) x Rp 4 miliar = Rp 400.000.000,-

b) Hitung bagian Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat frasilitas

Rp 4 miliar – Rp 400 juta = Rp 3.6 miliar


Sehingga PPh Terutang dihitung dengan :

a) 50% x 25% x Rp 400.000.000 = Rp 50.000.000

b) 25% x Rp 3.600.000.000 = Rp 900.000.000

Jumlah PPh Terutang = Rp 950.000.000,-


UPDATE PERATURAN!!!

Beberapa hari yang lalu telah dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-02/PJ/2015 mengenai Penegasan atas Pelaksanaan Pasal 31E ayat (1) UU PPh yang mencabut SE-66/PJ/2010 perihal yang sama. Inti dari SE tersebut dapat saya uraikan sebagai berikut:
1) Fasilitas pengurangan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh dilaksanakan dengan cara self assesment pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, sehingga Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tidak perlu menyampaikan permohonan untuk memperoleh fasilitas tersebut
2) BUT merupakan subjek pajak luar negeri, sehingga tidak mendapat fasilitas pengurangan tarif tersebut
3) Batasan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk mendapat fasilitas pengurangan tarif tersebut
4) Peredaran bruto sebagaimana dimaksud Pasal 31E ayat (1) UU PPh merupakan semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam tahun pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi:
a) penghasilan yang dikenai PPh Final
b) penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final
c) penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak

5) Fasilitas pengurangan tarif sebagaimana diatur di Pasal 31E ayat (1) UU PPh bukan merupakan pilihan, sehingga Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan wajib mengikuti ketentuan pengurangan tarif tersebut
6) Fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh berlaku untuk penghitungan PPh terutang atas Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final
7) Untuk menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang telah memenuhi persyaratan fasilitas pengurangan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh wajib menggunakan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
8) Pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar dapat melampirkan lembar penghitungan fasilitas pengurangan tarif PPh badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh sebagaimana dicontohkan dalam lampiran SE-02/PJ/2015

————————————————–

Demikian ulasan saya mengenai fasilitas pengurangan tarif PPh Badan sebagaimana diatur di Pasal 31E UU PPh. semoga bermanfaat.

11 Comments

  1. Selamat siang Pak Agung, tentu saja ketentuan ini digunakan untuk WP yang menghitung PPh nya dengan tarif umum PPh, bukan dengan PP 46/2016.

    Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.