Aspek Pajak Aset Properti Investasi (Seri Perbedaan PSAK dan Pajak)

PERNAH mendengar istilah property investasi? Jika belum, mungkin tulisan ini cocok Anda baca sampai selesai. Property Investasi secara akuntansi diatur di PSAK 13 (Property Investasi). Apa itu property investasi dan bagaimana rezim pajak menyikapi property investasi tersebut akan saya bahas di tulisan ini.

Property investasi berasal dari dua kata property dan investasi. Secara gramatikal property investasi dapat diartikan sebagai properti (tanah dan/atau bangunan) yang diinvestasikan. Oleh karenanya PSAK 13 mendefinisikan properti investasi sebagai aset yang dikuasai perusahaan untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau keduanya, tetapi tidak digunakan dalam kegiatan usaha sehari-hari.

Berdasarkan definisi tersebut, properti investasi harus memenuhi elemen-elemen berikut:

  1. Aset berupa tanah dan/atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan, atau keduanya. Aset properti investasi harus berupa tanah dan/atau bangunan.
  2. Dikuasai oleh pemilik atau penyewa. Artinya aset ini tidak selalu dimiliki sendiri, bisa juga disewa dari pihak lain yang disewa melalui finance lease/sewa pembiayaan;
  3. Tidak digunakan dalam kegiatan sehari-hari, namun disewakan melalui sewa operasi, atau didiamkan saja untuk kenaikan nilai semata, atau untuk kedua-duanya (disewakan sambil menunggu kenaikan nilai);
  4. Tidak digunakan dalam aktivitas produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif sekalipun atau bahkan dijual dalam aktivitas normal perusahaan.

Penjelasan lengkap mengenai properti investasi pernah saya bahas di sini. Tulisan ini akan fokus membahas mengenai aspek pajak dari properti investasi.

UraianKomersial (PSAK 13)Fiskal (UU Pajak)Keterangan
Pencatatan sebagai asetdi Laporan Posisi Keuangan (Neraca)Sesuai ketentuan komersialPsl 28 ayat (7) UU KUP
Penghasilan dari properti investasi yang disewakanDiakui sebagai pendapatan sewaDiakui sebagai pendapatan sewa yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunanPasal 4 ayat (2) UU PPh
Properti investasi tidak menghasilkan karena tidak disewakan dengan sewa operasiTidak ada pengakuan penghasilanTidak ada pengakuan penghasilan
Kenaikan atau penurunan nilai properti investasi sebagai akibat implementasi PSAK 68 (Nilai Wajar) dan PSAK 48 (Impairment)Kenaikan atau penurunan nilai diakui Gain on impairment atau loss on impairment tidak diakui karena pada dasarnya unrealized
Biaya penyusutan bangunan yang disewakan dengan sewa operasiDibebankan dan dicatat di Laporan Laba/RugiHarus dikoreksi fiskal karena penghasilannya bersifat finalPasal 9 UU PPh
Biaya penyusutan bangunan yang tidak disewakan dan tidak menghasilkan pendapatanDibebankan dan dicatata di Laporan Laba/RugiHarus dikoreksi fiskal karena tidak berhubungan dengan kegiatan usahaPasal 9 UU PPh
Revaluasi aset properti investasiDapat dilakukan apabila diindikasikan terjadi perubahan nilaiApabila dilakukan dengan seizin Dirjen Pajak dikenai PPh Final Pasal 19 UU PPh apabila tidak seizin Dirjen Pajak tidak dikenai PPh Final (semata-mata dilakukan untuk tujuan komersial)Pasal 19 UU PPh
Pengenaan PPN atas sewaTetap dikenai PPN karena sewa terutang PPNUU PPN
Penjualan properti investasiLaba diakui di Laporan Laba/RugiDikenai PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunanPasal 4 ayat (2) UU PPh

Semoga bermanfaat.

Gambar dari sini.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.