PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 telah diundangkan. Perppu tersebut mengatur mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Salah satu hal yang menarik yang diatur di Perppu tersebut adalah terkait kebijakan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Mengapa menarik? karena Perppu tersebut memperkenalkan satu istilah baru yang selama ini belum dikenal dalam peraturan perpajakan Indonesia, yakni pajak transaksi elektronik.
Menurut Pasal 4 ayat (2) Perppu tersebut, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Perlakuan perpajakan sehubungan dengan PMSE tersebut adalah:
- Dikenakan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.
- Dikenakan PPh atau Pajak Transaksi Elektronik (PTE) atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
Pengenaan PPN
PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP TB dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.
Sebenarnya ini bukan merupakan hal baru dalam ketentuan PPN di Indonesia. Karena dari dulu juga pemanfaatan BKP TB dan/atau JKP dari luar daerah pabean juga sudah dikenai PPN. Yang menjadi perbedaan, yang diatur di Perppu 1 tersebut adalah apabila pemanfaatan BKP TB dan/atau JKP TB tersebut dilakukan melalui PMSE. Perbedaan berikutnya, PPN tersebut dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara PMSE (PPMSE) Luar Negeri, dan/atau PPMSE Dalam Negeri, yang ditunjuk oleh Mengeri Keuangan.
Catatan penulis: tanda koma diletakkan setelah kata dalam negeri, yang artinya, dalam pemahaman penulis, untuk menjadi pemungut PPN, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, PPMSE luar negeri dan/atau PPMSE dalam negeri harus terlebih dahulu ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Penunjukkan tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Berikut beberapa definisinya:
Uraian | Definisi |
PPMSE | pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan |
Pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri | orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli barang atau penerima jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik. |
Pengenaan PPh
Perppu ini juga memperluas definisi Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (5) berikut:
Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap dan dikenakan Pajak Penghasilan.
Definisi kehadiran ekonomi signifikan (economic significance) adalah:
- Peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu.
Ketentuan ini mirip-mirip ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc), kemudian diadopsi kembali di ketentuan mengen kehadiran ekonomi signifikan.
Jadi apabila ada pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau PPMSE luar negeri yang memiliki peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu (belum ditentukan), dapat diperlakukan sebagai BUT dan dikenai PPh. - Penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu
Apabila ada pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang melakukan penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu (belum ditentukan), maka entitas tersebut juga dapat diperlakukan sebagai BUT. - Pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu
Misalnya pengguna aktif instagram di Indonesia melebihi jumlah tertentu, maka instagram diperlakukan sebagai BUT di Indonesia.
Catatan penulis: pasal ini merupakan pasal yang revolusioner. Selama ini UU Perpajakan cenderung menetapkan dulu sebagai BUT, kemudian entitas yang telah ditetapkan sebagai BUT diperlakukan sebagai BUT. Namun pasal ini langsung berbunyi diperlakukan, sehingga dalam pemahaman saya akan langsung diperlakukan sebagai BUT tanpa perlu ditetapkan terlebih dahulu.
Namun ternyata catatan di atas salah, karena pasal selanjutnya berbunyi:
Dalam hal penetapan sebagai bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan karena penerapan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, dikenakan pajak transaksi elektronik.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa meskipun Pasal 6 ayat (6) menyebutkan kata diperlakukan, namun ayat (8) di pasal yang sama kemudian mengatur bahwa perlakuan tersebut harus terlebih dahulu dilakukan melalui penetapan.
Jadi kesimpulannya, terhadap Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi kehadiran ekonomi signifikan dapat ditetapkan sebagai BUT, sehingga dikenai PPh sesuai ketentuan UU PPh. Namun dalam hal penetapan sebagai BUT tersebut tidak dapat diperlakukan (misalnya karena ketentuan P3B), maka tidak akan ditetapkan sebagai BUT sehingga tidak perlu dikenai PPh, namun dikenai pajak transaksi elektronik.
Pajak Transaksi Elektronik (PTE)
PTE merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia melalui PMSE (atau bisa juga disebut sebagai wajib pajak luar negeri).
Pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenakan atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa dari luar Indonesia melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kepada pembeli atau pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, baik secara langsung maupun melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri.
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibayar dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri.
Sehingga summary atas ketentuan di atas adalah:
- Apabila Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau PPMSE luar negeri, dan/atau PPMSE dalam negeri, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, melakukan penyerahan BKP Tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean, maka para pelaku usaha tersebut wajib memungut PPN sesuai ketentuan UU PPN dan PPn BM, serta menyetorkan dan melaporkan PPN tersebut.
- Apabila pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri dan/atau PPMSE luar negeri memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, maka para pelaku usaha tersebut dapat ditetapkan sebagai BUT dan dikenai PPh sesuai ketentuan PP yang akan terbit.
- Namun apabila penetapan sebagai BUT tidak dapat dilakukan karena ketentuan P3B, maka terhadap pelaku usana tersbeut dikenai pajak transaksi elektronik yang ketentuannya akan diatur dengan PP.
Sehingga:
- penyerahan BKP berwujud dari luar daerah ke dalam daerah pabean, atau BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean yang dilakukan tidak melalui PMSE dikenai PPN sesuai ketentuan UU PPN dan PPn BM
- pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, dalam hal memenuhi ketentuan sebagai BUT sesuai ketentuan UU PPh/P3B, tetap ditetapkan sebagai BUT sesuai ketentuan-ketentuan tersebut dan dikenai PPh sesuai ketentuan UU PPh/P3B.
- Sehingga istilah pajak transaksi elektronik hanya berlaku bagi pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang: 1) telah memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dan 2) tidak dapat ditetapkan sebagai BUT.
Semoga bermanfaat.
Menarik sekali ulasan Bung Nash tentang Perpu 1/2020.
Saya ingin bertanya, namun sedikit melenceng, terkait PMK 48/2020.
Menurut sepemahaman saya PMK tersebut mengatur tentang kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan BKP/JKP tidak berwujud dari luar pabean melalui PMSE. Namun banyak sekali berita di media online yang menafsirkan bahwa semua jual beli online (termasuk pedagang WPDN yang belum tentu memenuhi ketentuan sebagai PKP) melalui PMSE harus dipungut PPN. Apakah ini sebuah miskonsepsi memahami PMK 48 tersebut? Atau saya yang salah memahami PMK tersebut? Mohon petunjuk
LikeLike