Pada hari Sabtu, 8 Desember 2018 Republika memuat sebuah opini yang menarik ditulis oleh Prio Adhi Setiawan berjudul Pesawat, Sewa atau Beli? Sebuah artikel menarik, ditulis oleh seorang profesional dirgantara yang berkarier di Hamburg, Jerman sebagai ketua divisi strategis dan teknologi tinggi Ikatan Ahli Sarjana Indonesia (IASI) Jerman.
Menurut Prio, pesawat merupakan barang mahal. Hal ini dikarenakan teknologi tinggi yang terkandung dalam sebuah pesawat, future economic benefit yang diharapkan dari pesawat tersebut, dan hal-hal lain membuat pesawat sebagai suatu investasi yang tidak murah. Satu pesawat Boeing 737-300 dibandrol dengan harga 60 hingga 80 juta dolar amerika serikat.
Oleh karenanya, lebih lanjut menurut Prio, sewa pesawat menjadi pilihan yang masuk akal, di tengah terus meningkatkan jumlah penumpang pesawat komersial, ditambah responsivitas pertumbuhan transportasi udara terhadap PDB, terutama di daerah Asia Pasifik, termasuk Indonesia. Juga di tengah tingginya antrian pesanan pesawat kepada produsen pesawat.
Garuda Indonesia sendiri pada tahun 2017 mencatat aset terbesarnya bukan pesawat, melaikan Dana Perawatan Pesawat dan Uang Jaminan sebesar 1,5 miliar dolar amerika. Uang jaminan dimaksud merupakan uang jaminan perjanjian sewa operasi pesawat dengan sejumlah perusahaan, karena Garuda diwajibkan membayar uang jaminan dengan jumlah tertentu. Selain itu dalam perjanjian sewa operasi disebutkan bahwa perawatan pesawat harus dilakukan dengan operator yang telah ditunjuk, oleh karena itu wajar saja kemudian menimbulkan akun Dana Perawatan Pesawat dan Uang Jaminan tersebut.
Masih menurut Prio, skema pembiayaan yang ditawarkan oleh CASL (Commercial Aircraft Sale and Leasing), yakni berupa pinjaman langsung, sewa operasional, dan sewa finansial. Pada skema pinjaman langsung, maskapai mendapatkan utang dari CASL untuk kepemilikan pesawat yang harus dilunasi dalam periode tertentu dengan tingkat suku bunga tertentu pula. Sedangkan pada sewa operasional, pesawat disewakan oleh CASL kepada maskapai sebagaimana sewa pada umumnya, saat masa sewa berakhir pesawat harus dikembalikan kepada CASL. Sedikit berbeda dengan sewa operasional, pada sewa finansial, di akhir masa sewa pesawat akan menjadi aset maskapai.
Menurut PSAK 30, sewa adalah suatu perjanjian yang mana lessor memberikan kepada lessee hak untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati. Sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor. Sewa dibedakan menjadi dua, operating/operational lease atau biasa disebut juga sewa operasi dan finance/financial lease atau biasa disebut juga sebagai sewa pembiayaan. Sewa pembiayaan adalah sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Hak milik pada akhirnya dapat dialihkan atau dapat juga tidak dialihkan. Sedangkan sewa operasi adalah sewa selain sewa pembiayaan.
Biasanya sewa pembiayaan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada lesseepada akhir masa sewa
- lessee memiliki opsi untuk membeli aset pada harga yang diperkirakan cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi akan dilaksanakan
- masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomik aset meskipun hak milik tidak dialihkan
- pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan
-
aset sewaan bersifat khusus dan hanya lessee yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material
menurut PSAK 30, meskipun secara legal formal suatu sewa dinyatakan sebagai sewa operasi namun secara substansi memenuhi salah satu dari ciri-ciri di atas, sewa tersebut dapat dikategorikan sebagai sewa pembiayaan. Lebih lanjut panduan dalam menentukan suatu jenis sewa dijelaskan melalui gambar berikut ini:
Gambar dari sini.
Beberapa ketentuan perpajakan terkait sewa pembiayaan adalah sebagai berikut:
- selama masa sewa pembiayaan, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas pesawat tersebut, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli pesawat;
- setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli pesawat tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan
- pembayaran sewa pembiayaan yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewatersebut memenuhi ketentuan untuk digolongkan sebagai Sewa Guna Usaha dengan hak opsi
- Lessee tidak memotong PPh Pasal 23/26 atas pembayaran sewa yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa pembiayaan (dengan hak opsi)
- pembayaran sewa operasi (tanpa hak opsi) yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
- lessee wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23/26 atas pembayaran sewa operasi (tanpa hak opsi) yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
Dengan demikian dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
- baik melalui utang, sewa operasi, atau sewa pembiayaan, ketiga-tiganya merupakan strategi maskapai dalam memperoleh pesawat terbang, dan ketiga-tiganya mempunyai karakter dan risiko yang berbeda;
- sewa pembiayaan melihat sewa secara substansial. Bisa saja suatu bentuk sewa secara legal formal terlihat seperti sewa operasi, namun memenuhi kriteria sewa pembiayaan, menurut PSAK 30 sewa tersebut tetap diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan
- Mengingat agak rumitnya aturan akuntansi untuk sewa tersebut, maka terdapat aturan pemajakan khusus mengenai siapa yang menyusutkan aset dan siapa yang mengakui penghasilan, atau apakah atas pembayaran dari lessee kepada lessor terutang PPh Pasal 23/26 atau tidak sebagaimana dijabarkan di atas.
Semoga bermanfaat.
Gambar feature dari sini.
Bagaimana jika pada akhir periode sewa (finance lease) menggunakan hak opsinya dengan cara mencicil pembayarannya ke lessor dengan jangka waktu 2 tahun apakah masih disebut finance lease ?
LikeLike