Bolehkah Menyampaikan SPT dengan Jasa Ojek Online?

BELUM lama ini di internal DJP terbit suatu surat penegasan yang dikeluarkan oleh Direktur Peraturan Perpajakan mengenai hukum pelaporan SPT menggunakan jasa ojek online (ojol). Intinya surat tersebut menegaskan bagaimana sebenarnya ketentuan perpajakan memandang pelaporan SPT oleh Wajib Pajak yang dilakukan melalui jasa ojol.

Pikir orang-orang seperti saya, melaporkan SPT dengan ojol itu dua kali kerja. Pertama, kita harus mengisi SPT terlebih dahulu (baik itu SPT manual/kertas maupun e-SPT), lalu mencetak dan menandatanganinya setelah terlebih dulu membayar apabila ada kekurangan pembayaran. Lalu harus memesan ojol yang akan mengantarkan SPT tersebut ke KPP. Ribet gak sih? Menurut saya sih ribet ya.

Sekarang jamannya dengan sekali klik kita bisa melakukan banyak hal, pelaporan SPT secara online melalui e-Filing justru lebih praktis. Hemat waktu, tenaga, dan tentu saja biaya. Pelaporan SPT dengan ojol selain boros kertas, listrik dan tentu saja ongkos ojek, juga rawan ditolak oleh KPP. Mengapa?

Pada dasarnya menurut UU KUP, SPT dapat disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak (dengan datang ke KPP), dikirimkan melalui pos atau dengan kurir tercatat, atau dengan saluran lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Saluran tertentu yang diatur antara lain i) laman DJP Online; ii) laman penyalur SPT elektronik iii) saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; iv) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan Wajib Pajak; dan v) saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Berdasarkan ketentuan di atas, pelaporan SPT dengan jasa ojol pada dasarnya merupakan pelaporan SPT secara langsung. Sehingga karena tidak dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, diperlukan suatu dokumen penunjukkan, yakni semacam surat kuasa dari Wajib Pajak ke pengemudi ojol untuk menyampaikan SPT tersebut. Sehingga, jika SPT disampaikan dengan jasa ojol namun tanpa surat penunjukkan, pasti SPT tersebut akan ditolak oleh KPP.

Jadi, daripada ribet-ribet, yuk lapor e-Filing saja.

Gambar dari sini.

Advertisement

1 Comment

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.