PERSEDIAAN merupakan aset lancar yang penting bagi perusahaan. Banyak aspek yang perlu diperhatikan terkait persediaan, tidak hanya aspek akuntansi, tetapi juga aspek perpajakannya. Persediaan secara khusus diatur di PSAK 14.
PSAK 14 berlaku untuk semua persediaan kecuali persediaan dalam pekerjaan dalam proses yang timbul sebagai akibat kontrak konstruksi (PSAK 34), serta tidak berlaku bagi persediaan dalam instrumen keuangan (PSAK 50 dan PSAK 55). Selain itu, PSAK 14 juga tidak diterapkan bagi pengukuran persediaan yang dimiliki oleh: (1) produsen produk agrikultur dan kehutanan, hasil agrikultur setelah panen dan mineral dan produk mineral, sepanjang persediaan diukur pada nilai realisasi neto sesuai dengan praktik di industri tersebut; dan (2) pialang pedagang komoditas yang mengukur persediaannya pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual.
Persediaan adalah aset yang tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa.
Pengukuran
Persediaan harus diukur berdasarkan mana yang lebih rendah antara biaya atau nilai realisasi neto.
BIAYA PERSEDIAAN = MANA YANG LEBIH RENDAH ANTARA BIAYA ATAU NILAI REALISASI NETO
Apabila persediaan diukur berdasarkan biaya, biaya persediaan meliputi biaya pembelian, biaya konversi, dan biaya-biaya lain yang timbul sampai persediaan berada di lokasi yang ditentukan.
BIAYA PERSEDIAAN = BIAYA PEMBELIAN + BIAYA KONVERSI + BIAYA LAINNYA
Biaya pembelian meliputi harga beli, bea impor, pajak lainnya (kecuali yang dapat ditagih kembali oleh entitas kepada otoritas pajak), biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat diatribusikan pada perolehan barang jadi, bahan dan jasa. Diskon dagang, rabat dan hal lain yang serupa dikurangkan dalam menentukan biaya pembelian.
Biaya konversi adalah biaya biaya yang secara langsung terkait dengan unit diproduksi, misalnya biaya tenaga kerja langsung, termasuk juga alokasi sistematis overhead produksi tetap dan variabel yang timbul dalam mengkonversi bahan menjadi barang jadi.
Sementara itu biaya lain adalah biaya yang hanya sepanjang biaya tersebut timbul agar persediaan berada dalam kondisi dan lokasi saat ini. Misalnya, dalam keadaan tertentu diperkenankan untuk memasukkan overhead nonproduksi atau biaya perancangan produk untuk pelanggan tertentu sebagai biaya persediaan.
Sedangkan nilai realisasi neto adalah estimasi harga jual dalam kegiatan usaha biasa dikurangi estimasi biaya penyelesaian dan estimasi biaya yang diperlukan untuk membuat penjualan.
Rumus Biaya
Biaya persediaan dicatat dengan identifikasi khusus, MPKP (masuk pertama keluar pertama) atau biasa dikenal sebagai FIFO (first in first out) serta rata-rata tertimbang (average). MTKP (masuk terakhir keluar pertama) atau biasa dikenal sebagai LIFO (last in fist out) tidak diperkenankan dalam PSAK 14 karena tidak sesuai dengan konsep fair value dan kurang mencerminkan pergerakan fisik persediaan).
Identifikasi khusus digunakan untuk mengukur biaya persediaan yang tidak dapat ditukar dengan persediaan lain misalnya berlian, mobil mewah, dll. Entitas diharuskan menggunakan biaya yang sama untuk seluruh persediaan yang memiliki sifat dan kegunaan yang sama. Jika berbeda, entitas boleh menggunakan rumus biaya persediaan yang berbeda.
Nilai Realisasi Neto
Nilai persediaan dapat diturunkan menjadi nilai realisasi neto biasanya dikarenakan oleh hal-hal: (1) persediaan rusak; (2) seluruh atau sebagian persediaan telah usang; (3) harga jual persediaan telah menurun; atau (4) estimasi biaya penyelesaian atau estimasi biaya untuk membuat penjualan telah meningkat. Hal tersebut konsisten dengan pandangan bahwa aset seharusnya tidak dinyatakan melebihi jumlah yang diharapkan dapat direalisasi dari penjualan atau penggunaannya (KKPK).
Nilai persediaan biasanya diturunkan ke nilai realisasi neto secara terpisah untuk setiap unit dalam persediaan. Namun penurunan nilai persediaan yang mungkin lebih sesuai jika dihitung terhadap kelompok unit yang serupa atau berkaitan.
Contoh penerapan nilai realisasi neto atau biasa disebut LCNRV (lower cost to nett realizable value):
Food |
Cost |
NRV |
Nilai Inventory |
Spinach |
80,000 |
120,000 |
80,000 |
Carrots |
100,000 |
110,000 |
100,000 |
Cut Beans |
50,000 |
40,000 |
40,000 |
Peas |
90,000 |
72,000 |
72,000 |
Mixed Vegetables |
95,000 |
92,000 |
92,000 |
TOTAL NRV |
384,000 |
Jika diterapkan secara kelompok hasilnya adalah sebagai berikut:
Food |
Cost |
NRV |
Nilai Inventory |
Frozen food | |||
Spinach |
80,000 |
120,000 |
|
Carrots |
100,000 |
110,000 |
|
Cut Beans |
50,000 |
40,000 |
|
NRV FROZEN FOOD |
230,000 |
270,000 |
230,000 |
Canned Food | |||
Peas |
90,000 |
72,000 |
|
Mixed Vegetables |
95,000 |
92,000 |
|
NRV Canned Food |
185,000 |
164,000 |
164,000 |
Total Inventory Value per group |
394,000 |
||
Total Inventory Values per Total |
415,000 |
434,000 |
415,000 |
Taken from : Kieso, Weigant, Warfield, Intermediate Accounting IFRS edition Volume 1
NRV diestimasi pada bukti yang paling andal yang tersedia saat estimasi dilakukan terhadap jumlah persediaan yang diharapkan dapat direalisasi. Pertimbangan estimasi dalam NRV biasanya terkait fluktuasi harga, biaya langsung dan tujuan pengadaan persediaan.
Pengakuan Sebagai Beban
Jika persediaan dijual, maka nilai tercatat persediaan tersebut harus diakui sebagai beban para periode diakuinya pendapatan atas penjualan tersebut. Setiap penurunan nilai persediaan di bawah biaya menjadi NRV dan seluruh kerugian persediaan harus diakui sebagai beban pada periode terjadinya penurunan atau kerugian tersebut. Setiap pemulihan kembali penurunan nilai persediaan karena peningkatan kembali nilai realisasi neto, harus diakui sebagai pengurangan terhadap jumlah beban persediaan pada periode terjadinya pemulihan tersebut.
Aspek Perpajakan
Pada dasarnya tidak ada ketentuan perpajakan yang secara khusus mengatur mengenai persediaan. Hal ini dikarenakan aturan perpajakan mengikuti standar akuntansi yang berlaku. Hanya saja beberapa pasal dalam UU PPh berikut ini perlu diperhatikan;
1) Pasal 10 UU PPh mengatur mengenai pengakuan nilai aset, termasuk persediaan. Diantaranya:
a. Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.
b. Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar‐menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.
c. Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
2). UU PPh memperbolehkan biaya persediaan dicatat dengan metode rata-rata atau FIFO. “Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai
berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata‐rata atau dengan cara
mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama”.