PP 46/2013 Vs PP 23/2018

 

MULAI masa pajak Juli 2018, pemerintah memberlakukan peraturan baru sebagai pengganti PP no 46 tahun 2013, yakni PP no 23 tahun 2018. Dengan PP baru tersebut, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto usaha sampai dengan Rp4.8 miliar tidak lagi menghitung pajaknya dengan tarif 1%, melainkan cukup dengan tarif 0,5%. Berikut ini perbedaan PP 23 tahun 2018 dengan PP 46 tahun 2013:

 

Uraian

PP No 46/2013

PP No 23/2018

Dasar Hukum PP 46/2013 PP 23/2018
Subjek pajak Orang pribadi atau badan Orang pribadi dan badan berbentuk koperasi, CV, Fa atau PT.
Dikecualikan dari Subjek pajak BUT dan OP yang menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik menetap atau tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum dan badan ang belum beroperasi komersial atau belum melewati jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi komersial
  • Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan menyampaikan pemberitahuan
  • Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
  • Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31 A UU PPh dan PP 94/2010
  • BUT
Definisi peredaran bruto tertentu penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Penghasilan dari usahatidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Dikecualikan dari pengenaan PPh Penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  • penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
  • penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  • penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Tarif PPh Final 1% 0.5%
Dasar peredaran bruto tertentu Tahun pajak sebelumnya Tahun pajak sebelumnya
Cara pengenaan Setiap bulan setiap tempat kegiatan usaha, setor sendiri Setiap bulan setiap tempat kegiatan usaha, setor sendiri dan dipotong pihak lain
Jangka waktu pengenaan Tidak ada batasan Dibatasi:

  • WP Op : 7 tahun
  • WP badan koperasi, CV, Fa : 4 tahun
  • WP badan PT: 3 tahunSejak berlakunya PP atau sejak terdaftar bagi WP yang terdaftar setelah berlakunya PP 23/2018
Definisi peredaran bruto yang menjadi DPP Tidak ada imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis
Terkait pemotongan pajak oleh pihak lain Menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang dilegalisasi Menunjukkan Surat Keterangan

 

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.