MULAI masa pajak Juli 2018, pemerintah memberlakukan peraturan baru sebagai pengganti PP no 46 tahun 2013, yakni PP no 23 tahun 2018. Dengan PP baru tersebut, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto usaha sampai dengan Rp4.8 miliar tidak lagi menghitung pajaknya dengan tarif 1%, melainkan cukup dengan tarif 0,5%. Berikut ini perbedaan PP 23 tahun 2018 dengan PP 46 tahun 2013:
Uraian |
PP No 46/2013 |
PP No 23/2018 |
Dasar Hukum | PP 46/2013 | PP 23/2018 |
Subjek pajak | Orang pribadi atau badan | Orang pribadi dan badan berbentuk koperasi, CV, Fa atau PT. |
Dikecualikan dari Subjek pajak | BUT dan OP yang menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik menetap atau tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum dan badan ang belum beroperasi komersial atau belum melewati jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi komersial |
|
Definisi peredaran bruto tertentu | penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. | Penghasilan dari usahatidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. |
Dikecualikan dari pengenaan PPh | Penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan. |
|
Tarif PPh Final | 1% | 0.5% |
Dasar peredaran bruto tertentu | Tahun pajak sebelumnya | Tahun pajak sebelumnya |
Cara pengenaan | Setiap bulan setiap tempat kegiatan usaha, setor sendiri | Setiap bulan setiap tempat kegiatan usaha, setor sendiri dan dipotong pihak lain |
Jangka waktu pengenaan | Tidak ada batasan | Dibatasi:
|
Definisi peredaran bruto yang menjadi DPP | Tidak ada | imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis |
Terkait pemotongan pajak oleh pihak lain | Menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang dilegalisasi | Menunjukkan Surat Keterangan |