Wajib Pajak Tertentu yang Boleh Tidak Ikut Amnesti Pajak

SEIRING dengan ramainya pembicaraan mengenai amnesti pajak, pasti kita bertanya-tanya juga. Apa saya harus ikut amnesti pajak? Padahal harta yang belum saya laporkan adalah harta warisan atau hibahan dari orang tua, padahal harta yang saya peroleh berasal dari penghasilan yang sudah dipotong pajak. Memang sih, saya salah. Saya tidak melaporkan harta tersebut. Tapi kaan, tapi kaan …. Tidak perlu tapi-tapian, karena sekarang semua pertanyaan tersebut sudah terjawab di peraturan terbaru yang terbit, PER-11/PJ/2016. Saya membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut pada tulisan saya di sini.

10 Comments

  1. saya ingin bertanya berkaitan dengan harta yang saya ungkapkan di dalam tax amnesti. dalam hal harta yaitu aktiva berwujud dan aktiva tidak berwujud. jika wajib pajak badan mengikuti tax amnesti kemudian melaporkan seluruh asset ( inventaris kantor dan kendaraan) yang belum dilaporkan ke dalam spt tahunan 2015. bagaimana perlakuan berkaitan dengan persediaan barang yang dimiliki. apabila sisa persediaan barang tersebut tidak sesuai dengan spt tahunan 2015 yang sudah dilaporkan. mohon penjelasannya

    Like

    1. Selamat malam Bpk Pokemon
      Mohon diperjelas lagi pertanyaanya Pak, mungkinBpk bisa memberikan semacam ilustrasi. Saya agak bingung dg penjelasan bpk mengenai aktiva berwujud dan tidak berwujud, inventaris kantor dan kendaraan, dan persediaan.

      Like

  2. saya masih binggung dengan pengertian aktiva berwujud dan tidak berwujud. selanjutnya contoh saya adalah wajib pajak badan usaha, saya ikut tax amnesti saya ingin mengungkap inventaris kantor, kendaraan dan persediaan barang yang sebenarnya. tetapi untuk menggungkap persediaan barang dagang saya binggung harus di masukkan dalam harta yang mana dan kode harta berkaitan dengan persediaan barang. misal persediaan barang yang saya laporkan dalam spt tahunan 2015 sejumlah 10 milyar dengan berbagai jenis produk dan merek. sedangkan sebenarnya digudang saya masih ada 25 milyar. mohon info dan bantuannya. jika ada dasar dlm uu atau peraturan tax amnesti. mohon diberi petunjuk.terimakasih atas info dan bantuannya.

    Like

  3. Mau tanya pak..kondisi saya saat ini bekerja sebagai pelaut dg kontrak kerja 4 bln di laut 2 bln di rumah. Shipping company saya ada di Belanda dan berlayar hanya di area Eropa saja, jadi dlm satu thn bisa di bilang saya bekerja lebih banyak di laut (8 bln an). Pd saat di darat pun saya spt gaji namun hanya gaji pokok saja. Untuk komponen gaji pun spt nya sdh di potong pajak, pensiun,dan peraturan lain sehubungan dgn peraturan IMO dan dlm bentuk mata uang asing. Saya sdh mempunyai NPWP, sementara ini tinggal masih bersama orangtua namun saya sdh membeli rmh sendiri yg saya kontarkan ke orang lain. Apakah saya tetap hrs membuat SPT ( sampai saat ini saya blm membuat spt 2015, krn msh bingung cara pengisiannya) dan tersiar kabar juga dr tmn2 seprofesi bahwasanya pelaut tdk perlu buat spt, krn lebih lama berada di luar negeri. Mohon kiranya bisa memberikan penjelasan lebih lanjut juga klo bisa dgn perarturan2 yg menyertainya…saya ucapkan banyak trima kasih seblmnya.

    Like

    1. Selamat malam Pak Iwan, warga negara Indonesia yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan pada dasarnya merupakan subjek pajak luar negeri. Oleh karena itu bpk harus menghitung dalam jangka waktu 12 bulan (tidak selalu januari-desember) bpk berada di Indonesia brp lama, jika kurang dari 183 hari maka bpk mjd subjek pajak luar negeri.

      Namuun, dalam hal bpk mempunyai niat tinggal di Indonesia (dan saya yakin bpk punya niat itu), terlebih bpk adalah orang Indonesia, maka bpk adalah subjek pajak dalam negeri.

      Oleh karena itu Bpk tetap perlu menyampaikan SPT Tahunan Bpk. SPT Tahunan bisa bpk sampaikan melalui efiling secara online. Pajak-pajak yang dipotong dari pemberi kerja dapat bpk kreditkan sbg kredit pajak pada SPT Tahunan Bpk.

      Semoga membantu

      Like

      1. saya masih binggung dengan pengertian aktiva berwujud dan tidak berwujud. selanjutnya contoh saya adalah wajib pajak badan usaha, saya ikut tax amnesti saya ingin mengungkap inventaris kantor, kendaraan dan persediaan barang yang sebenarnya. tetapi untuk menggungkap persediaan barang dagang saya binggung harus di masukkan dalam harta yang mana dan kode harta berkaitan dengan persediaan barang. misal persediaan barang yang saya laporkan dalam spt tahunan 2015 sejumlah 10 milyar dengan berbagai jenis produk dan merek. sedangkan sebenarnya digudang saya masih ada 25 milyar. mohon info dan bantuannya. jika ada dasar dlm uu atau peraturan tax amnesti. mohon diberi petunjuk.terimakasih atas info dan bantuannya

        Like

  4. Mohon penjelasan pak, formulir mana yang tepat, 1770, 1770SS atau 1770S utk membuat laporan SPT tahunan pertama kali utk pajak pribadi orang yang sudah pensiunan tidak bekerja atau punya business jadi tidak ada income selain tabungan dan property. Terima kasih.

    Like

  5. Selamat siang pak nasikhudin, saya adalah pegawai di sebuah bank swasta..Adapun pada Desember 2015 abang kandung saya membayar uang DP pembelian mobil di showroom mobil dan sisa pembayaran mobil menggunakan kredit dari bank swasta (tanggal perjanjian kredit adalah 14 Januari 2016), yang mana berdasarkan perjanjian kredit dengan bank abang kandung saya tercatat sebagai debitor tetapi mobil tersebut balik nama atas nama saya..Adapun yg ingin saya tanyakan adalah : 1.apakah mobil tersebut wajib di laporkan ke dalam SPT tahunan abang kandung saya (selaku debitor) atau saya (selaku nama yang tertera di BPKB mobil tersebut)? 2. secara perpajakan, tanggal resmi mobil tersebut menjadi harta pribadi apakah sejak tanggal pembayaran DP mobil ke showroom atau sejak tanggal di tanda tangani perjanjian kredit dengan pihak bank atau sejak tanggal di keluarkannya BPKB mobil? 3.mobil tersebut apakah seharusnya masuk ke dalam pelaporan pajak tahun 2015 atau tahun 2016 ?..Mohon pencerahan dari bapak..Terima Kasih

    Like

  6. sampai dg spt thn.2015,utk pelaporan harta yang saya laporkan routine saja,tanah dan bangunan,mobil,spd motor dan TV, Untuk harta yg blm dimasukan sejak thn,2000-2016 spt tanah,deposito tabungan dan rumah ke dua,apakah bisa dimasukkan thn depan saja pada SPT’2016 atau dimasukan sekaligus pada SPT pembetulan.! saat ini??utk pertanyaan 1 dan 2,apakah ada sanksinya,saya karyawan BUMN yg tdk punya penghasilan lain selain gaji bulanan.perlukah ikut TA??

    Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.