Pengampunan Pajak, Efektifkah?

BELAKANGAN ini masyarakat Wajib Pajak dibuat was-was dengan pemberitaan kebijakan perpajakan yang sedikit tidak jelas. Rasa was-was tersebut terutama disebabkan karena Tahun Pembinaan Wajib Pajak yang hampir berlalu di 2015 dan wacana pemberlakuan tax amnesty di tahun 2016. Wajib Pajak menjadi bingung, saya harus memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak atau menunggu tax amnesty yang sampai sekarang beritanya belum jelas?

Tentang sikap pemerintah terhadap kebijakan perpajakan pernah saya tulis di sini, pada tulisan kali ini saya ingin menyoroti mengenai apakah pengampunan pajak efektif bagi penerimaan pajak?

Pengampunan pajak, apapun bentuknya, pada hakikatnya adalah upaya pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk membetulkan SPT dan melaporkan penghasilan dan pajak-pajak yang seharusnya dibayar/dipotong/dipungut sesuai dengan keadaan sebenarnya. Wajib Pajak yang selama ini “nakal” dipersilakan, dibukakan pintu maaf selebar-lebarnya untuk memperbaiki kesalahannya dengan garansi terhadap Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan pemeriksaan. Pengampunan pajak ini bentuknya banyak dan bisa beragam. Yang sedang hot belakangan ini adalah berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/2015 atau dikenal dengan kebijakan reinventing policy di tahun 2015 yang digadang-gadang sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Dan yang jelas-jelas bernama tax amnesty saat ini digosipkan akan berlaku tahun depan melalui pemberlakuan Undang-undang Pengampunan Pajak.

Pengampunan pajak, apapun bentuk kegiatannya, mungkin bisa saya katakan sebagai kebijakan yang akan “memanjakan” Wajib Pajak. Hal ini dikuatkan dengan pendapat Jay K Ronsegard (profesor di Harvard Kennedy School) sebagaimana diberitakan oleh Republika, yang mengatakan bahwa pengampunan pajak bukanlah cara yang tepat untuk meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini disebabkan karena:

  1. Kebijakan pengampunan pajak hanya akan menimbulkan kecemburuan bagi Wajib Pajak yang selama ini patuh
    Wajib Pajak yang selama ini patuh membayar pajak akan berpikir bahwa pemerintah melakukan kebijakan yang pilih kasih. Untuk apa selama ini saya patuh, jika Wajib Pajak yang selama ini tidak patuh kemudian diampuni? 
  2. Kebijakan pengampunan pajak berpotensi menurunkan penerimaan pajak dalam jangka panjang
    Wajib Pajak yang kecewa dengan kebijakan pengampunan pajak, akan berpikir bahwa setelah ini Wajib Pajak tersebut lebih baik menjadi Wajib Pajak tidak patuh dan menunggu kebijakan pengampunan pajak berikutnya.

Kebijakan pengampunan pajak, apapun alasannya, lebih banyak menimbulkan dampak negatif daripada positif. Mungkin dalam jangka pendek kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak, namun dalam jangka panjang kebijakan ini hanya akan menggerus penerimaan pajak dan menurunkan nama baik dan kewibawaan aparat pajak. Lebih jauh, kebijakan ini justru menunjukkan ketidakmampuan pemerintah/aparat pajak dalam melakukan pengawasan kepada Wajib Pajak.

Semoga pemerintah dapat mengambil langkah yang tepat terkait wacara pemberlakukan UU Pengampunan Pajak tersebut. Karena urusan perpajakan bukan hanya soal penerimaan pajak, tetapi yang lebih besar dan lebih sulit dari soal penerimaan pajak adalah soal kepatuhan Wajib Pajak, karena aparat pajak selain bertugas mengumpulkan uang pajak, juga melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak agar patuh dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Semoga.

Advertisement

1 Comment

  1. rekan…tulisannya bagus…saya ining baca SE-74/PJ/2015, rekan punya softcopy atau mungkin bisa di share??? terimakasih sebelumnya rekan….

    Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.