Cara Menyampaikan SPT Tahunan PPh

BANYAK Wajib Pajak yang masih bingung kemana harus menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya. Terlebih karena ketentuan mengenai tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh berubah terus dari tahun ke tahun, sehingga Wajib Pajak harus selalu mencari tahu mengenai ketentuan terbarunya.

Penting untuk diketahui, bahwa ketentuan terbaru mengenai Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-29/PJ/2014 yang telah diatur petunjuk teknisnya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-43/PJ/2014.
Tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh Anda dapat dilihat dari tabel berikut:

Jenis Formulir Status SPT A B C D E F G H I
1770 Nihil X X X X X X X X
Kurang Bayar X X X X X X X X
Lebih Bayar X X X X
Pembetulan X X X X
Lewat Waktu X X X X
e-SPT X X X X
1770S Nihil X X X X X X X X X
dan Kurang Bayar X X X X X X X X X
1770SS Lebih Bayar X X X X X
Pembetulan X X X X X
Lewat Waktu X X X X X
e-SPT X X X X X
1771 Nihil X X X X
dan Kurang Bayar X X X X
1771$ Lebih Bayar X X X X
Pembetulan X X X X
Lewat Waktu X X X X
e-SPT X X X X

Keterangan:
A = TPT KPP Mana saja
B = TPT KPP Terdaftar
C = Pojok Pajak
D = Mobil Pajak
E = Drop Box
F = Pos Tercatat
G = Jasa Kurir
H = e-Filing yang disediakan DJP melalui djponline.pajak.go.id
I = e-Filing yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa (ASP)

Cara membaca tabel di atas:
Contoh untuk SPT Tahunan PPh OP dengan jenis Formulir 1770 dalam bentuk hardcopy dan statusnya nihil dapat disampaikan di:
a. TPT KPP mana saja
b. TPT KPP terdaftar
c. Pojok Pajak
d. Mobil Pajak
e. Drop Box
f. Dikirim melalui pos
g. Dikirim melalui jasa kurir
h. Disampaikan secara elektronik melalui e-Filing yang disediakan perusahaan ASP
Sedangkan SPT tersebut tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui e-Filing yang disediakan oleh DJP.

Berdasarkan PER-29/PJ/2014 tersebut, formulir 1770Y, 1771Y, dan 1771$Y tidak termasuk ke dalam definisi SPT Tahunan PPh, karena formulir tersebut pada dasarnya hanya merupakan permohonan perpanjangan SPT Tahunan PPh saja. Sehingga tata cara penyampaiannya tetap mengikuti ketentuan yang mengaturnya (diatur dalam ketentuan yang terpisah).

Semoga bermanfaat.

Advertisement

3 Comments

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.