Perbaikan Regulasi Pajak, Efektifkah Untuk Mengejar Target Penerimaan Pajak?

HEADLINE koran Kompas hari ini, Jumat 30 Januari 2015,  mengulas mengenai rencana perbaikan regulasi pajak dalam rangka mengejar target penerimaan pajak tahun 2015. Dibahas dalam tulisan tersebut diantaranya mengenai besarnya target penerimaan pajak yang diembankan kepada DJP tahun 2015 naik 38,7% dari tahun sebelumnya. Tahun 2015 ini DJP harus mengumpulkan uang guna membiayai APBN sebesar Rp1294,7 triliun, dimana Rp50 triliun diantaranya merupakan target penerimaan PPh Migas. Sehingga yang harus diusahakan DJP tahun ini sebesar Rp1244,7 triliun. Tentu saja ini bukan angka yang sedikit. Artinya bukan tugas yang ringan. Apakah DJP mampu? mengingat beberapa tahun terakhir target pajak tidak pernah dapat tercapai.

Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak: mungkin itu peribahasa yang cocok ditujukan untuk DJP. DJP sebenarnya hanya alat negara untuk mengadministrasikan pajak, bukan untuk mencapai target penerimaan pajak mengingat tugas mengumpulkan uang pajak tidak termaktub dimanapun. Namun, malang tak dapat ditolak, DJP justru diberi target penerimaan yang anehnya target itu ditentukan oleh DPR. Namun, mungkin DJP, satu-satunya organisasi setingkat eselon I yang mengalami pasang surut, lebih sering dicaci oleh masyarakat awam yang tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi, seluruh gerakannya disorot media, pejabat tertingginya lebih terkenal melebihi pejabat tertinggi beberapa kementerian. Bagaimanapun DJP tetap dibutuhkan oleh negara, karena negara kita menggantungkan hampir 80% hidupnya dari penerimaan pajak.

Jika ada kuis untuk menggambarkan diri DJP dalam dua kata, mungkin kata-kata KEJAR TARGET merupakan kata yang paling cocok. Kerja DJP sepanjang tahun tidak lain dan tidak bukan adalah mengejar target penerimaan pajak. Dan pekerjaan ini diembankan kepada ujung tombak penerimaan pajak: Account Representative, Fungsional Pemeriksa Pajak, dan Juru Sita Pajak. Ketiganya merupakan bagian runcing dari tombak DJP yang bertugas membawa DJP ke sasarannya: tercapainya target penerimaan pajak. Semoga Account Representative, Fungsinal Pemeriksa Pajak, dan Juru Sita Pajak bisa istiqamah melaksanakan tugas berat tersebut.

Kembali ke headline Kompas, dibahas dalam tulisan tersebut, beberapa rencana akan diambil Menteri Keuangan untuk menggenjot penerimaan pajak. Rencana-rencana tersebut berupa perubahan regulasi yang akan memperluas basis pajak, tentu saja ini dalam rangka ekstensifikasi pajak. Beberapa perubahan regulasi tersebut diantaranya:
1) Mengubah batasan hunian mewah dan barang mewah yang dikenai PPn BM
Selama ini kelompok hunian mewah seperti rumah dan town house dari jenis non strata title dan sejenisnya dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih, serta apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih dikenai PPn BM dengan tarif beragam dari 10% hingga 50%. Apabila pemerintah berencana meningkatkan kontribusi penerimaan pajak dari PPn BM jenis ini melalui ekstensifikasi (perluasan basis pajak), maka kemungkinan besar yang akan dilakukan pemerintah adalah dengan memperkecil luasan bangunan yang dikenai PPn BM (misalnya dari 350 m2 penjadi 200 m2 atau dari 150 m2 menjadi 50 m2), atau dengan menambah objeknya, misalnya rumah susun juga akan dikenai PPn BM, atau rumah yang berlokasi di daerah tertentu (tanpa melihat luasan dan harganya) akan dikenai PPn BM juga. Tentu hal ini harus dilakukan pemerintah dengan melakukan perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.011/2013

2) Memperluas pengenaan PPh Pasal 22 untuk barang sangat mewah
Peraturan Menteri Keuangan nomor 253/PMK.03/2008 mengatur bahwa atas penjualan barang-barang yang sangat mewah dipungut PPh Pasal 22 sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPn BM. Barang-barang sangat mewah tersebut adalah:

No Jenis Barang Harga Jual atau Harga Pengalihan
1  Pesawat udara pribadi Lebih dari Rp20 miliar
2  Kapal pesiar dan sejenisnya Lebih dari Rp10 miliar
3  Rumah beserta tanahnya Lebih dari Rp10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 m2
4 Apartemen, kondominium, dan sejenisnya  Lebih dari Rp10 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 m2
5  Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya Lebih dari Rp5 miliar dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc

Bagi orang awam mungkin akan berpikir bahwa penerimaan pajak dari sektor ini tidak terlalu banyak, sehingga usaha memperluasnya pun mungkin tidak akan terlalu membuahkan hasil. Namun siapa tau jika ternyata penerimaan pajak dari sektor ini lumayan besar. Artinya jika pemerintah menginginkan terjadi peningkatan kontribusi penerimaan pajak dari sektor ini, mungkin pemerintah bisa memperbanyak jenis barang yang dikenai PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah tersebut.

3) Mengenakan PPh 5% atas pengalihan saham pendiri di bursa
Bersarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 282/KMK.04/1997 disebutkan bahwa pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar PT sebelum penyertaan pendaftaran yang diajukan kepada Bapepam dalam rangka penawaran umum perdana (IPO) menjadi efektif. Apabila pendiri tersebut mengalihkan kepemilikan sahamnya, akan dikenai PPh bersifat final sebesar 0,5% dari nilai saham. Apabila pemerintah berencana mengubah tarifnya menjadi 5%, artinya akan ada peningkatan sebesar 4,5% dari rata-rata penerimaan pajak dari sektor ini selama beberapa tahun terakhir. Di sisi lain, pemegang saham pendiri juga akan mikir-mikir lagi jika akan mengalihkan sahamnya. Karena artinya, jika selama ini penjualan saham pendiri dibursa dikenai tarif 0,6% (0,1% + 0,5%), sekarang akan dikenai tarif 5,1% (0,1% + 5%). Efek negatif lainnya, para pelaku saham mungkin akan lebih senang menjual sahamnya over the counter (di luar bursa).

Akan tetapi menurut hemat saya, alih-alih mengurusi PPh Final atas penjualan saham pendiri yang dilakukan di bursa, pemerintah juga seharusnya bisa concern ke penjualan saham yang dilakukan over the counter (di luar bursa). Selama ini penjualan saham di luar bursa baik dilakukan oleh Orang Pribadi maupun oleh badan hanya dilaporkan sebagai capital gain di SPT Tahunan, tidak melalui pemotongan/pemungutan. Padahal sistem hybrid (withholding) bisa dijadikan sebagai alat kontrol dalam pengawasan kepatuhan pelaksanaan ketentuan di bidang perpajakan.

4) Memperluas jenis jasa yang dikenai PPh Pasal 23
Jenis jasa yang dikenai PPh Pasal 23, selain diatur dalam Pasal 23 UU PPh, diatur juga dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 244/PMK.03/2008. Memang masih banyak jasa yang belum masuk dalam PMK tersebut, diantaranya jasa freight forwarding, jasa pengiriman barang, dll. Meski memperluas jenis pajak yang akan dikenal PPh Pasal 23 sebenarnya tidak akan berarti banyak, karena toh pada akhirnya PPh Pasal 23 ini akan dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak. Artinya, memperluas PPh Pasal 23 yang bersifat pajak dibayar dimuka sebenarnya pekerjaan yang sia-sia. Namun PPh Pasal 23 justru merupakan posisi strategis bagi DJP selaku aparat pengawas pajak. Karena melalui pemotongan PPh Pasal 23 itu DJP dapat mengontrol kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana yang telah kita bahas pada angka 3).

5) Memperluas pengenaan PPN atas pelanggan PLN dengan daya mulai 2.200 kWh sampai dengan 6.600 kWh
Selama ini listrik yang dikenai PPN adalah listrik dengan daya di atas 6.600 kWh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.03/2008. Di headline tersebut dibahas bahwa saat ini terdapat 25 juta dari total 52 juta pelanggan PLN yang menggunakan daya 2.200 kWh hingga 6.600 kWh. Dengan rencana pengenaan PPN ini terdapat potensi penerimaan PPN sebesar Rp2 triliun. Dengan pengenaan PPN ini, jika sebagian besar pelanggan PLN tersebut merupakan industri, maka ongkos produksi akan naik, akibatnya harga barang juga akan naik. Semoga pemerintah bisa cermat dalam melakukan penghitungan kenaikannya, sehingga pada akhirnya tidak menyusahkan rakyat sendiri.

6) Mengenakan PPN atas penyediaan dan pengelolaan jalan tol
Jasa penyediaan dan pengelolaan jalan tol sebenarnya merupakan jasa yang dikenai PPN, karena tidak termasuk sebagai JKP yang dikecualikan di Pasal 4A UU PPN. Namun saya coba cari mengenai ketentuan pembebasannya juga tidak ada, artinya selama ini ketentuannya masih tidak jelas, apakah tarif yang dibayar ke jasa marga/pengelola jalan tol sudah termasuk PPN atau belum, kemungkinan sih sudah.

7) Menambah objek pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi ekspor hasil tambang mineral dan batubara
Selama ini hanya dikenal PPh Pasal 22 impor saja, belum ada ketentuan PPh Pasal 22 atas ekspor. Dengan rencana ini tentu akan menambah nomenklatur ketentuan PPh Pasal 22. PPh Pasal 22 yang selama ini dikenal hanya atas:

No Uraian Tarif
1 PPh Pasal 22 atas impor 2,5%; 0,5%; atau 7,5%
2 PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan kuasa pengguna anggaran 1,5%
3 PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang yang dilakukan oleh BUMN tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 1,5%
4 PPh Pasal 22 atas penjualan oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi kepada distributor dalam negeri sesuai dengan jenis produknya
5 PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, BBG, dan pelumas oleh produsen atau importir sesuai dengan jenis produknya
6  PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, perikanan dan peternakan 0,25%
7 PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang sangat mewah oleh wajib pajak badan tertentu 5%

8) Menyempurnakan PP No 46 tahun 2013 tentang PPh atas Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu
PP No 46 tahun 2013 memang menjadi polemik dalam dunia perpajakan. Di samping banyak ditolak oleh pelaku bisnis (dinilai memberatkan), pelaksanaan PP ini juga merepotkan bagi masyarakat Wajib Pajak. Dengan penyempurnaan PP ini diharapkan bisa menambal kekurangan ketentuan ini, atau mungkin PP ini akan dihapus dan diganti dengan PP lain yang lebih memihak kepada dunia usaha.

9) Merubah regulasi tentang Pengenaan PPh Pasal 15 atas Wajib Pajak Usaha Pelayaran
Wajib Pajak usaha pelayaran dalam negeri selama ini dikenai PPh Final dengan tarif 1,2% sedangkan pelayaran luar negeri dikenai dengan tarif 2,64% dari peredaran bruto. Perubahan yang akan dilakukan mungkin dengan mengubah tarif, mengingat tarif 1,2% dan 2,64% merupakan hasil perhitungan dari tarif lama. Apabila akan diubah dengan tarif baru, maka kira-kira tarif yang baru adalah:
a. 1,2% diperoleh dari perkalian antara tarif tertinggi UU PPh Lama (30%) dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi usaha pelayaran dalam negeri (4%) sehingga diperoleh 1,2%
apabila menggunakan tarif baru dengan norma yang sama, maka diperoleh 25% x 4% = 1%, justru akan lebih kecil dari tarif sebelumnya. Pilihan pemerintah di sini yang dapat dilakukan diantaranya adalah mengubah besarnya persentase norma.
b. 2,64% berasal dari kombinasi perhitungan antara tarif tertinggi UU PPh Lama (30%) dengan tarif PPh Pasal 26 (20%) dan tarif norma penghitungan penghasilan neto (6%), yaitu dengan cara:
(30% x 6%) + (20% x (6% – (30% x 6%))) = 1,8% + 0,84% = 2,64%
Dengan tarif 25%, kita akan memperoleh angka:
(25% x 6%) + (20% x (6% – (25% x 6%))) = 1,5% + 0,003% = 1,503%
Angka ini justru akan semakin kecil dari angka sebelumnya. Semoga saja pemerintah punya rencana yang lebih indah

10) Menerapkan Wajib NPWP atau NIK untuk transaksi ekonomi dengan nilai minimal Rp100 juta
Salah satu hambatan yang paling sering terjadi dalam dunia perpajakan adalah shadow economy, yaitu perekonomian yang tidak tercapture oleh kacamata pemerintah. Dengan menerapkan wajib NPWP dan NIK pada transaksi ekonomi tertentu (misalnya di atas Rp100 juta) pemerintah akan memiliki database transaksi yang terjadi, sehingga pengawasan pelaksanaan kewajiban perpajakan akan menjadi lebih mudah. Tentu saja hal ini seharusnya dibarengi dengan kewenangan DJP dalam mengakses data dari pihak lain, bank atau notaris misalnya.

Berdasarkan daftar di atas, mari kita sama-sama berdoa semoga DJP bisa amanat dalam menjalankan tugas berat namun mulia yang diembannya. Karena tanpa dukungan masyarakat Indonesia (terutama masyarakat pembayar pajak), DJP bukanlah siapa-siapa. Di sisi lain, DJP juga harus mulai belajar menganggap Wajib Pajak sebagai partner, bukan sebagai anak nakal yang harus selalu dicari-cari kesalahannya.

Kembali ke judul tulisan ini, apakah perubahan regulasi tersebut akan efektif dalam penerimaan pajak? Mari kita tunggu hingga Januari tahun depan.
Semoga bermanfaat.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.