Faktur Pajak: Memproporsikan Uang Muka Terhadap Pembayaran Termin Yang Diterima

BERBICARA mengenai ketentuan pembuatan faktur pajak memang selalu menarik. Bukan hanya karena peraturannya yang agak rigid, tetapi permasalahan yang timbul juga kadang sangat kompleks. Pada tulisan kali ini saya akan membahas mengenai cara memproporsikan uang muka terhadap pembayaran termin dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan secara bertahap.

Saat Pembuatan Faktur Pajak
Ketentuan-ketentuan mengenai kapan faktur pajak harus dibuat diatur di ketentuan-ketentuan berikut ini:
1) Pasal 13 ayat (1a) UU No PPN 1984
2) Batang tubuh dan penjelasan Pasal 19 ayat (1) PP No 1 tahun 2012
3) Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 151/PMK.03/2013
4) Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014
5) Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014

Secara prinsip, faktur pajak harus dibuat pada saat terutangnya PPN dan/atau PPn BM. Sehingga berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, Faktur Pajak harus dibuat pada:
1) Saat penyerahan BKP dan/atau JKP
2) Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP
3) Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; 
4) Saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN; atau
5) Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Apabila kita perhatikan, saat pembuatan faktur pajak salah satunya adalah saat penerimaan uang muka dan saat diterimanya pembayaran termin. Sementara itu, pada saat menerima pembayaran termin, PKP harus mengurangkan penerimaan uang muka tersebut terhadap pembayaran termin yang diterima untuk mengetahui jumlah DPP-nya. Dalam hal peruntukan uang muka tersebut tidak tegas disebutkan sebagai pengurang DPP untuk pembayaran termin yang keberapa, maka uang muka tersebut harus dibagi secara proporsional terhadap pembayaran termin yang terjadi. Berikut diberikan ilustrasinya:

PT Wijaya Karyanyata merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Pada tanggal 1 Januari 2014 PT Wijaya Karyanyata menandatangani kontrak dengan PT Mukti Prima untuk mendirikan gedung kantor milik PT Mukti Prima yang berlokasi di daerah Jakarta Pusat. Nilai kontrak diketahui sebesar Rp2 miliar. Disebutkan dalam kontrak juga bahwa uang muka akan dibayar sebesar 20% dari nilai kontrak dan akan dibayar bersamaan dengan hari penandatanganan kontrak. Pembayaran termin yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
Termin I, Rp500.000.000,- tanggal 25 Mei 2014
Termin II, Rp800.000.000,- tanggal 31 Desember 2014
Termin III, Rp700.000.000,- tanggal 30 April 2015

Kasus 1: Dalam hal uang muka disebutkan dengan jelas peruntukannya
Misalnya dalam kontrak tersebut disebutkan dengan jelas bahwa uang muka sebesar 20% merupakan bagian dari pembayaran Termin I. Sehingga DPP untuk setiap pembayaran terminnya dapat disajikan dalam tabel berikut:

Tanggal Faktur Pajak Atas Nilai Termin Uang Muka DPP PPN 10%
1 Januari 2014 Uang Muka 0,- 400.000.000,- 400.000.000,- 40.000.000,-
25 Mei 2014 Termin I 500.000.000,- 400.000.000,- 100.000.000,- 10.000.000,-
31 Desember 2014 Termin II 800.000.000,- 0,- 800.000.000,- 80.000.000,-
30 April 2015 Termin III 700.000.000,- 0,- 700.000.000,- 70.000.000,-
Jumlah 2.000.000.000,- 400.000.000,- 2.000.000.000,- 200.000.000,-

Kasus 2: Dalam hal uang muka tidak disebutkan dengan jelas peruntukannya
Dalam hal tidak disebutkan dengan jelas dalam kontrak mengenai peruntukan uang muka tersebut, maka uang muka tersebut dapat menjadi pengurang untuk seluruh pembayaran termin, namun harus dibagi secara proporsional. Sehingga tahapan dan perhitungannya adalah sebagai berikut:

1) Penerimaan Uang Muka
Dibuat Faktur Pajak senilai uang muka yaitu 20% x Rp2 miliar = Rp400.000.000,- sehingga PPN-nya senilai Rp40.000.000,-

2) Penerimaan Pembayaran Termin
Penerimaan Pembayaran Termin I Rp500.000.000,- dikurangi proporsi uang muka terhadap pembayaran termin I yang dihitung dengan formula sebagai berikut:
(Pembayaran Termin yang diterima / Total nilai kontrak) x Nilai Uang Muka

Yaitu:
(Rp500.000.000,- / Rp2.000.000.000) x Rp400.000.000,- = Rp100.000.000,-
Sehingga DPP untuk penerimaan pembayaran termin I adalah:
Rp500.000.000,- Rp100.000.000,- = Rp400.000.000,-

Dengan perhitungan dan cara yang sama, penerimaan pembayaran termin II dan III pun dapat dihitung. Sehingga secara lengkap DPP pembuatan faktur untuk kontrak tersebut adalah disajikan dalam tabel berikut:

Tanggal Faktur Pajak Atas Nilai Termin Uang Muka DPP PPN 10%
1 Januari 2014 Uang Muka 0,- 400.000.000,- 400.000.000,- 40.000.000,-
25 Mei 2014 Termin I 500.000.000,- 100.000.000,- 400.000.000,- 40.000.000,-
31 Desember 2014 Termin II 800.000.000,- 160.000.000,- 640.000.000,- 64.000.000,-
30 April 2015 Termin III 700.000.000,- 140.000.000,- 560.000.000,- 56.000.000,-
Jumlah 2.000.000.000,- 2.000.000.000,- 200.000.000,-

Semoga bermanfaat.

Advertisement

1 Comment

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.