SETELAH kita bisa membedakan utang pajak, piutang pajak, dan pelunasan pajak sebagaimana telah kita bahas di sini, sudah sepantasnya kita bertanya-tanya, lalu bagaimana cara menjurnalnya? Berikut akan coba saya uraikan cara penjurnalan pajak-pajak tersebut berdasarkan jenisnya dengan memberikan contoh kasus agar mempermudah kita dalam memahaminya. Postingan kali ini saya khususkan membahas akuntansi pajak untuk PPh Pasal 21.
Sebagaimana kita ketahui, lazimnya PPh Pasal 21 dibayar oleh karyawan melalui mekanisme pemotongan oleh pemberi kerja. Namun pada prakteknya, kadang pemberi kerja menanggung PPh Pasal 21 tersebut, dan tak jarang juga yang memberikan tunjangan PPh. Berikut saya coba uraikan satu per satu.
a) PPh Pasal 21 ditanggung sendiri oleh penerima penghasilan
Pada tanggal 25 Oktober 2014, PT GOINGSATAN mencatat pembayaran gaji kepada pada karyawannya. Jumlah gaji yang dibayarkan kepada seluruh karyawan bulan itu adalah Rp300.000.000,-. PT GOINGSATAN memotong PPh Pasal 21 sebesar Rp18.750.000,-; Premi BPJS Kesehatan Rp3.750.000,- dan Iuran Pensiun Rp7.500.000,-. Sehingga jumlah uang yang dibayarkan kepada karyawan sebesar Rp270.000.000,- .
Maka jurnalnya adalah:
TANGGAL | URAIAN | DEBIT | KREDIT |
25 Oktober 2014 | Biaya Gaji | 300.000.000,- | |
Utang PPh Pasal 21 | 18.750.000,- | ||
Utang Premi BPJS Kesehatan | 3.750.000,- | ||
Utang Iuran Pensiun | 7.500.000,- | ||
Kas | 270.000.000,- |
Jurnal pada saat penyetoran pajak dan iuran-iuran lainnya adalah:
TANGGAL | URAIAN | DEBIT | KREDIT |
25 Oktober 2014 | Utang PPh Pasal 21 | 18.750.000,- | |
Utang Premi BPJS Kesehatan | 3.750.000,- | ||
Utang Iuran Pensiun | 7.500.000,- | ||
Kas | 30.000.000,- |
b) PPh Pasal 21 Ditanggung oleh Pemberi Kerja
Contohnya sama dengan contoh kasus pada huruf a), namun PPh Pasal 21-nya ditanggung oleh pemberi kerja. Dalam hal PPh ditanggung oleh pemberi kerja, dan dicatat sebagai beban PPh Pasal 21, beban tersebut harus dikoreksi positif karena tidak diperkenankan untuk dibebankan sebagaimana diatur oleh UU PPh.
Ayat jurnal pada saat pembayaran gaji:
TANGGAL | URAIAN | DEBIT | KREDIT |
25 Oktober 2014 | Biaya Gaji | 300.000.000,- | |
Beban PPh Pasal 21 | 18.750.000,- | ||
Utang PPh Pasal 21 | 18.750.000,- | ||
Utang Premi BPJS Kesehatan | 3.750.000,- | ||
Utang Iuran Pensiun | 7.500.000,- | ||
Kas | 288.750.000,- |
Ayat jurnal pada saat penyetoran pajak dan iuran-iuran lainnya:
TANGGAL | URAIAN | DEBIT | KREDIT |
25 Oktober 2014 | Utang PPh Pasal 21 | 18.750.000,- | |
Utang Premi BPJS Kesehatan | 3.750.000,- | ||
Utang Iuran Pensiun | 7.500.000,- | ||
Kas | 30.000.000,- |
c) PPh Pasal 21 diberikan Tunjangan oleh Pemberi Kerja Tidak di-Gross Up
Dalam hal kepada pegawai diberikan tunjangan PPh Pasal 21, maka tunjangan tersebut merupakan tambahan penghasilan yang juga harus dipotong PPh Pasal 21. Dalam memberikan tunjangan PPh Pasal 21 dikenal istilah di-gross up dan tidak di-gross up. Sebenarnya UU PPh, PP No 94 tahun 2010 dan PER-31/PJ/2012 tidak mengenal istilah gross up. Sehingga kita tidak akan menemukan contoh perhitungannya di lampiran PER-31/PJ/2012. Namun anehnya, seolah-olah direstui, perhitungan tunjangan PPh Pasal 21 secara gross up justru difasilitasi di e-SPT PPh Pasal 21 tahun 2014, yaitu melalui e-SPT versi 2.0 ke atas. Di sana ada fitur gross up untuk menghitung agar tunjangan PPh Pasal 21 yang diberikan ke penerima penghasilan sama dengan besarnya PPh Pasal 21 terutang.
Untuk PPh Pasal 21 yang diberikan tunjangan namun tidak di gross up, berikut saya ilustrasikan dengan contoh:
PT KRISNALDI BERJAYA melakukan pembayaran gaji kepada para karyawan bulan Oktober pada tanggal 25 Oktober 2014. Gaji yang dibayarkan sebesar Rp300.000.000,- perusahaan memberikan tunjangan sebesar Rp11.250.000,-. Perusahaan memotong PPh Pasal 21 sebesar Rp 27.000.000,-. premi BPJS kesehatan Rp3.750.000,- dan iuran pensiun Rp7.500.000,- maka jurnalnya adalah:
Ayat jurnal pada saat pembayaran gaji:
TANGGAL | URAIAN | DEBIT | KREDIT |
25 Oktober 2014 | Biaya Gaji | 300.000.000,- | |
Beban PPh Pasal 21 | 11.250.000,- | ||
Utang PPh Pasal 21 | 27.000.000,- | ||
Utang Premi BPJS Kesehatan | 3.750.000,- | ||
Utang Iuran Pensiun | 7.500.000,- | ||
Kas | 273.000.000,- |
Ayat jurnal pada saat penyetoran pajak dan iuran-iuran lainnya:
TANGGAL | URAIAN | DEBIT | KREDIT |
25 Oktober 2014 | Utang PPh Pasal 21 | 27.000.000,- | |
Utang Premi BPJS Kesehatan | 3.750.000,- | ||
Utang Iuran Pensiun | 7.500.000,- | ||
Kas | 38.250.000,- |
d) PPh Pasal 21 Diberikan Tunjangan Dengan di-Gross Up
Pada saat diberikan tunjangan pajak yang dihitung secara gross up, sebagaimana telah kita bahas di atas, artinya jumlah pajak yang akan terutang per karyawan harus sama dengan besarnya tunjangan PPh Pasal 21. Secara umum rumus untuk menghitung tunjangan PPh Pasal 21 dengan cara di-gross up adalah:
NO | LAPISAN | PENGHASILAN KENA PAJAK | RUMUS GROSS UP |
1 | Lapisan 1 | Rp0 – Rp47.500.000 | (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0 |
2 | Lapisan 2 | Rp47.500.000 – Rp217.500.000 | (PKP Setahun – Rp47.500.000) x 15/85 + Rp2.500.000 |
3 | Lapisan 3 | Rp217.500.000 – Rp405.000.000 | (PKP setahun – Rp217.500.000) x 25/75 + Rp32.500.000 |
4 | Lapisan 4 | >Rp 405.000.000 | (PKP setahun – Rp405.000.000) x 30/70 + Rp95.000.000 |
Melanjutkan contoh pada huruf c), apabila perusahaan membebankan biaya gaji sebesar Rp300.000.000,-, maka besarnya tunjangan PPh Pasal 21 dihitung dengan:
(Rp300.000.000,- – Rp217.500.000,-) x 25/75 + Rp 32.500.000,-
= Rp60.000.000,-
Mari kita uji rumus tersebut
Penghasilan Kena Pajak = Rp300.000.000,- + Rp60.000.000,-
=Rp360.000.000,-
PPh Pasal 21 terutangnya adalah:
5% x Rp50.000.000,- = Rp2.500.000,-
15% x Rp200.000.000,- = Rp30.000.000,-
25% x Rp110.000.000,- = Rp27.500.000,-
Jumlah Rp60.000.000,-
Hasil pengujian terhadap rumus tersebut menunjukkan bahwa besarnya tunjangan pajak sama dengan besarnya PPh terutang. Sehingga rumus sudah benar.
Ayat jurnal pada saat pembayaran gaji adalah:
TANGGAL | URAIAN | DEBIT | KREDIT |
25 Oktober 2014 | Biaya Gaji | 360.000.000,- | |
Utang PPh Pasal 21 | 60.000.000,- | ||
Utang Premi BPJS Kesehatan | 3.750.000,- | ||
Utang Iuran Pensiun | 7.500.000,- | ||
Kas | 288.750.000,- |
Ayat jurnal pada saat penyetoran pajak dan iuran-iuran lainnya:
TANGGAL | URAIAN | DEBIT | KREDIT |
25 Oktober 2014 | Utang PPh Pasal 21 | 60.000.000,- | |
Utang Premi BPJS Kesehatan | 3.750.000,- | ||
Utang Iuran Pensiun | 7.500.000,- | ||
Kas | 71.250.000,- |
Demikian pembahasan Akuntansi Pajak PPh Pasal 21, semoga bermanfaat.
————————————-
referensi
1. PER-31/PJ/2012
2. UU No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
3. e-SPT PPh Pasal 21
4. Modul Akuntansi Pajak Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Izzudin
Kalau untuk kasus, premi bpjs antara kantor pusat dan kantor cabang bagimana inputnya?
Karyawan kantor pusat 2 orang ikut bpjs dikantor cabang, namun gajinya tidak melalui kantor cabang. Mereka membayar premi ditranfer melalui rekening saat akhir bulan ke kantor cabang, nah premi yang dibayarkan ini diinput dimana, karena kalau premi pegawai kantor cabang langsung dipotong dari gaji….
LikeLike
Apakah pembayaran BPJS dapat di gross up?
LikeLike