Sewa dan Aspek Pajaknya

SAAT tidak dapat memperoleh sesuatu (terutama aset) dengan cara membeli, sewa bisa menjadi alternatif. Kalau saya pribadi, sewa kadang menjadi alternatif saat:
a. ingin memiliki sesuatu namun perlu mencobanya terlebih dahulu;
b. membutuhkan sesuatu namun tidak dalam jangka waktu yang lama; atau
c. sesuatu itu terlalu mahal jika harus dibeli, hihi.

Menurut KBBI sewa diartikan sebagai:

  1. pemakaian sesuatu dengan membayar uang
  2. uang yang dibayarkan karena memakai atau meminjam sesuatu; ongkos; biaya pengangkutan (transport)
  3. yang boleh dipakai setelah dibayar dengan uang

Menurut PSAK 30 (Sewa) yang telah diperbaharui dengan PSAK 73 (Sewa), sewa diartikan sebagai suatu perjanjian dimana lessor (pemilik aset) memberikan hak kepada lessee (penyewa) untuk mengunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati. Dalam perjanjian ini, lessor sebenarnya hanya meminjamkan asetnya kepada lessee untuk menggunakan aset tersebut selama jangka waktu tertentu. Aset tersebut harus berupa aset spesifik yang dapat diidentifikasi.

Tidak ada aturan perpajakan yang secara spesifik memberikan definisi atas sewa. Namun dari penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf i dapat disimpulkan bahwa penghasilan sewa adalah penghasilan yang diterima/diperoleh sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang.

Secara akuntansi sewa dibagi menjadi dua jenis, yakni sewa operasi (operating lease) dan sewa pembiayaan (finance lease). Sewa operasi adalah sewa yang tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset. Sedangkan sewa pembiayaan adalah sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Hak milik pada sewa pembiayaan pada akhirnya dapat dialihkan atau dapat juga tidak dialihkan. Kaidah akuntansi mengatur bahwa klasifikasi sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya.

Sedangkan kaidah perpajakan seolah-olah membagi sewa menjadi dua jenis, yakni sewa tanah dan/atau bangunan dan sewa selain tanah dan/atau bangunan. Pembedaan tersebut dikarenakan untuk sewa tanah dan/atau bangunan dikenai PPh dengan tarif final 10%, sedangkan sewa sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh Pasal 23.

Menurut PSAK 30 (Sewa), suatu sewa dikatakan sebagai sewa pembiayaan apabila memenuhi indikator-indikator berikut:

  1. Terjadi pengalihan kepemilikan aset kepada lessee di akhir masa sewa;
  2. Lessee mempunyai opsi untuk membeli aset pada harga yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi memang akan dilaksanakan;
  3. Masa sewa meliputi sebagian besar umur ekonomis aset meskipun hak milik tidak dialihkan;
  4. Pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan; atau
  5. Aset sewaan bersifat khusus dimana hanya lessee yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material.

Selain itu diatur juga mengenai indikator tambahan sebagai berikut:

  1. Jika lessee dapat membatalkan sewa, maka rugi lessor yang terkait dengan pembatalan ditanggung oleh lessee;
  2. Laba atau rugi dari fluktuasi nilai wajar residu dibebankan kepada lessee; atau
  3. Lessee memiliki kemampuan untuk melanjutkan sewa untuk periode kedua dengan nilai rental yang secara substansial lebih rendah dari nilai rental pasar.

Namun, terjadi perubahan yang sangat signifikan pada PSAK 73 (Sewa) yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2020. Menurut PSAK 73 (Sewa), lessee mencatat seluruh aset termasuk sewa aset hak guna (sama seperti finance lease) kecuali:

  1. sewa dalam rangka eksplorasi atau penambangan mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya serupa yang tidak dapat diperbarui;
  2. sewa aset biologis (PSAK 69);
  3. perjanjian konsesi jasa (ISAK 16);
  4. lisensi kekayaan intelektual  (PSAK 72)
  5. Hak yang dimiliki oleh penyewa dalam perjanjian lisensi (PSAK 19) untuk item seperti film, rekaman video, karya panggung, manuskrip, hak paten dan hak cipta.

Selain itu lessee juga dapat memilih untuk tidak mengklasifikasikan sebagai sewa aset hak guna untuk:

  1. sewa jangka pendek; dan
  2. sewa aset yang pendasarnya (underlying asset) bernilai rendah.

Definisi jangka pendek di atas diartikan kurang dari 12 (dua belas) bulan dan tidak mengandung opsi beli, sedangkan yang disebut sewa aset dengan pendasar rendah adalah:

  1. sewa yang aset pendasarnya tidak memiliki ketergantungan atau interelasi dengan aset lain;
  2. sewa yang nilainya rendah secara absolut (IFRS 5.000), tanpa memperhatikan materialitas;
  3. Ketika aset baru bernilai material, maka penilaian dari aset baru;
  4. Jika aset disubsewakan maka tidak memenuhi aset bernilai rendah

Berdasarkan penjelasan di atas, setelah melakukan suatu kontrak sewa, penyewa maupun pesewa harus mengklasifikasikan sewa tersebut apakah termasuk sewa operasi (operating lease) atau sewa pembiayaan (finance/capital lease). Beberapa aspek perpajakan berikut berbeda untuk masing-masing jenis sewa di atas (hanya atas sewa selain tanah dan bangunan):

UraianSewa OperasiSewa Pembiayaan
Beban PenyusutanKomersial: tidak diperkenankan
Fiskal: tidak diperkenankan
Komersial: diperkenankan
Fiskal: tidak diperkenankan (koreksi fiskal positif)
Penurunan nilai kewajibanKomersial: tidak diperkenankan
Fiskal: tidak diperkenankan
Komersial: diperkenankan
Fiskal: diperkenankan (koreksi fiskal negatif)
Pendapatan Pendapatan sewaPendapatan sewa yang terdiri dari pembayaran pokok dan bunga
Beban sewaKomersial: diperkenankan
Fiskal: diperkenankan
Komersial: tidak diperkenankan (yang ada adalah pembayaran utang dan beban bunga)
Fiskal: Hanya beban bunga yang diperkenankan
Beban bungaKomersial: tidak diperkenankan
Fiskal: tidak diperkenankan
Komersial: diperkenankan
Fiskal: diperkenankan

Sedangkan sewa tanah dan/atau bangunan dapat digambarkan sebagai berikut:

UraianSewa Tanah dan/atau Bangunan
Beban PenyusutanKomersial: tergantung jenis sewa
Fiskal: tidak diperkenankan
Beban sewaKomersial: tergantung jenis sewa
Fiskal: tergantung jenis sewa
PendapatanKomersial: tergantung jenis sewa
Fiskal: Pendapatan sewa T/B (PPh Final)

Semoga bermanfaat.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.