Tarif PPh Badan telah beberapa kali mengalami perubahan sejak 1983. Perubahan pertama pada tahun 1994 melalui pemberlakuan UU No 10/94 kemudian pada tahun 2000 melalui UU No 17/2000 dan terakhir dengan UU no 36/2008 pada tahun 2008.
Salah satu perubahan mendasar tarif PPh Badan pada tahun 2008 adalah perubahan jenis tarif dari progresif ke tarif tunggal.
Pada tahun 2020 pemerintah mengeluarkan Perpu no 1/2020 yang telah disahkan dengan UU No 2/2020. Salah satu perubahan yang diatur di Perppu tersebut adalah penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% hingga 20%.
Berikut video pendek mengenai tarif PPh badan mulai tahun 2020: