Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020

TEPAT tanggal 31 Maret 2020 yang lalu, menyikapi perkembangan wabah Virus COVID-19, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan–Selanjutnya disebut Perppu Covid-19. Kira-kira mengapa ya pemerintah perlu mengeluarkan Perppu tersebut serta apa saja isinya? Yuk simak tulisan berikut.

Sebagaimana kita ketahui, Perppu biasanya dikeluarkan oleh Presiden dalam kondisi memaksa karena kedaruratan tertentu. Perppu Covid-19 dikeluarkan sehubungan dengan mewabahnya Covid-19 di Indonesia sejak akhir Januari 2020. Beberapa Perppu terkait perpajakan misalnya:

  1. Perppu No 5 tahun 2008 tentang Perubahan UU KUP yang telah disahkan dengan UU No 16 tahun 2009;
  2. Perppu No 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang juga telah disahkan dengan UU No 9 tahun 2017.

Lalu, apa yang menurut pemerintah darurat sehingga perlu mengeluarkan Perppu Covid-19? Berdasarkan konsideran beleid tersebut, kondisi kedaruratan tersebut berupa:

  1. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
  2. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak;
  3. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan;
  4. Berdasarkan hal-hal di atas, Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan;
  5. bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1, 2, 3 dan 4 telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Ruang Lingkup

Perppu Covid-19 pada dasarnya adalah Perppu tentang kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan keuangan negara sendiri meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan. Sedangkan kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kebijakan untuk penanganan/permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Tulisan ini hanya akan membahas mengenai bab kebijakan keuangan negara saja.

KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA

Penganggaran dan Pembiayaan

UraianPengaturanKeterangan
Batasan defisit anggaran1. lebih dari 3% selama masa penanganan Covid-19 paling lama s.d. akhir tahun 2020
2. mulai tahun 2023, defisit anggaran ditetapkan paling tinggi 3%
3. penyesuaian besaran defisit dari lebih dari 3% menjadi paling tinggi 3% dilakukan secara bertahap
Ketentuan lebih lanjut diatur dengan PMK
Hal lain1. melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
2. melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram;
3. melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa;
4. menggunakan anggaran yang bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola BLU, dana yang berasal dari pengurangan penyertaan modal pada BUMN
5. menerbitkan surat utang negara dan/atau SBSN untuk dapat dibeli oleh BI, BUMN, investor korporasi, dan/atau investor ritel
6. menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri;
7. memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan;
8. melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu;
9. memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
10. melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.
Ketentuan lebih lanjut diatur dengan PMK

Keuangan Daerah

UraianPengaturanKeterangan
Kewenangan PemdaPemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri

Perpajakan

Gambar dari sini.

UraianPengaturanKeterangan
Penyesuaian Tarif PPh Badan dan BUTa. 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021
b. 20% mulai tahun pajak 2022
c. WP dalam negeri berbentuk PT Terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh pengurangan tarif sebanyak 3% dari tarif sebagaima diatur pada huruf a dan b
Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)a. Pengenaan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE (dikenakan sesuai ketentuan UU PPN dan PPn BM).

b. Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Transaksi Elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan tersebut berupa: 1) peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu; 2) penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau 3) pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.

c. Dalam hal penetapan sebagai bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan karena penerapan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, dikenakan pajak transaksi elektronik.

d. PPh atau pajak transaksi elektronik dibayar dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau PMSE luar negeri yang dapat menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang dan/atau untuk memenuhi kewajiban PPh atau pajak transaksi elektronik
a. dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri dan/atau dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;

b. PMSE merupakan pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.

c. pajak transaksi elektronik dikenakan atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa dari luar Indonesia melalui PMSE kepada pembeli atau pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, baik secara langsung maupun melalui PPMSE luar negeri.

d. Tarif, DPP, dan tata cara penghitungan PPh dan pajak transaksi elektronik diatur dengan PP

e. Ketentuan lebih lanjut mengenai: 1) tata cara penunjukkan, pemungutan dan penyetoran serta pelaporan PPN
2) kehadiran ekonomi signifikan, tata cara pembayaran dan pelaporan PPh atau pajak transaksi elektronik
3) tata cara penunjukkan perwakilan
diatur dengan PMK
Sanksia. Sanksi dikenakan sesuai UU KUP
b. penetapan, penagihan, dan upaya hukum dilaksanakan sesuai UU KUP
c. Terhadap pelaku kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dikenai sanksi administratif juga dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi teguran.
d. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berwenang untuk melakukan pemutusan akses berdasarkan permintaan Menteri Keuangan.
a. Pemutusan akses dilakukan dalam hal kewajiban tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam teguran.
Perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakana. pengajuan keberatan WP sesuai Pasal 25 ayat (3) UU KUP yang jatuh temponya berakhir dalam periode kahar akibat Covid-19, jatuh tempo tersebut diperpanjang paling lama 6 bulan
b. pengembalian kelebihan pembayaran pajak/restitusi sesuai Pasal 11 ayat (2) UU KUP yang jatuh temponya berakhir dalam periodr kahar akibat Covid-19 diperpanjang paling lama 1 bulan
c. pengembalian kelebihan pembayaran pajak/restitusi sesuai Pasal 17B ayat (1) UU KUP yang jatuh temponya berakhir dalam periodr kahar akibat Covid-19 diperpanjang paling lama 6 bulan
d. pengajuan surat keberatan sesuai Pasal 26 ayat (1) yang jatuh temponya berakhir dalam periodr kahar akibat Covid-19 diperpanjang paling lama 6 bulan
e. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)  UU KUP yang jatuh temponya berakhir dalam periodr kahar akibat Covid-19 diperpanjang paling lama 6 bulan
penetapan periode waktu keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengacu kepada penetapan Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Kewenangan Menteri Keuangan memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka:
a. penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Demikian kira-kira garis besar pengaturan Perppu No 1 tahun 2020. Pada kesempatan lain penulis ingin mengulas lebih jauh mengenai penurunan tarif PPh serta pengenaan pajak-pajak (yang meliputi PPN, PPh dan pajak transaksi elektronik) atas kegiatan PMSE.

Semoga bermanfaat.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.