PUSING gak sih sama berita-berita corona berseliweran setiap hari? Tidak hanya di media, tetapi juga beredar di grup-grup WhatsApp keluarga, grup WhatsApp kerja, status WhatsApp dan story instagram, semuanya membahas corona. Banyak dokter-dokter dan ahli virus baru bermunculan, dan memberikan pendapat versinya sendiri-sendiri. Pusing banget pala barbie.
Saya paham ini bukan masa-masa yang menyenangkan bagi kita semua. Ini adalah masa sulit dimana kesabaran dan sisi kemanusiaan kita sedang diuji, melalui virus mikro yang bernama Covid 19 ini. Mari kita sama-sama berdoa semoga Indonesia dan juga dunia, bumi yang kita cintai dengan segala isinya, mampu melewati dan melawan virus ini dengan baik, dan korban jiwa yang gugur/meninggal juga semakin berkurang.
Tidak hanya bagi manusia, virus ini juga menjadi cobaan yang berat bagi pemerintah, tidak hanya Indonesia, tapi seluruh negara-negara terdampak. Bagaimana tidak, ekonomi jatuh merosot, PDB menurun, nilai tukar rupiah terhadap dolar melemah, dst. Namun demikian saya yakin kita, bangsa Indonesia, bisa melewati semua ini dengan penuh ketegaran.
Di tengah beratnya pertumbuhan ekonomi yang berakibat pada lesunya penerimaan pajak, belum lama ini Menteri Keuangan telah menerbitkan beleid berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Dalam konsideran PMK tersebut disebutkan bahwa:
- Wabah virus Corona telah ditetapkan sebagai bencana nasional yang memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu;
- Untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sehubungan dengan wabah virus Corona, perlu diberikan insentif pajak
- PPh dan PPN merupakan pajak-pajak yang terpengaruh adanya wabah virus tersebut.
Berdasarkan PMK tersebut, jenis insentif pajak yang diberikan berupa:
A. INSENTIF PPh PASAL 21
Diberikan insentif PPh Pasal 21 berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria:
- menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang:
a. memiliki kode KLU sesuai lampiran huruf A PMK 23. KLU tersebut adalah sesuai kode KLU yang tercantum dan telah dilaporkan di SPT Tahunan PPh tahun pajak 2018; dan/atau
b. telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE - Memiliki NPWP; dan
- Pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
Mengingat PPh Pasal 21 tersebut ditanggung pemerintah, maka pemberi kerja harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai, sehingga menambah take home pay pegawai tersebut.
Insentif tersebut berlaku mulai Masa April sampai September 2020.
B. INSENTIF PPh PASAL 22 IMPOR
Diberikan insentif berupa Pembebasan PPh Pasal 22 bagi:
- Wajib Pajak yang memiliki kode KLU sesuai lampiran F PMK 23. KLU tersebut adalah sesuai kode KLU yang tercantum dan telah dilaporkan di SPT Tahunan PPh tahun pajak 2018; dan/atau
- telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.
Pembebasan tersebut diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB). Artinya Wajib Pajak terlebih dahulu harus mengajukan permohonan SKB tersebut.
Pembebasan diberikan sejak tanggal SKB hingga 30 September 2020.
C. INSENTIF ANGSURAN PPh PASAL 25
Wajib Pajak yang:
- memiliki kode KLU sesuai lampiran F PMK 23. KLU tersebut adalah sesuai kode KLU yang tercantum dan telah dilaporkan di SPT Tahunan PPh tahun pajak 2018; dan/atau
- telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.
Diberikan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% (artinya cukup membayar 70% saja) dari angsuran yang seharusnya terutang sesuai ketentuan.
Pengurangan diberikan dengan menyampaikan pemberitahuan ke KPP sejak masa pemberitahuan tersebut hingga masa September 2020.
D. INSENTIF PPN
Insentif PPN berupa pemberian pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN sebagai PKP berisiko rendah meskipun wajib pajak tersebut tidak memenuhi kriteria PKP berisiko rendah diberikan kepada:
- WP yang memiliki KLU sebagaimana lampiran huruf F PMK 23; atau
- telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE
dan menyampaikan SPT MAsa PPN dengan nilai lebih bayar restitusi (bukan kompensasi) sampai dengan Rp5 miliar.
Insentif diberikan mulai Masa Pajak April sampai dengan September 2020, atas SPT yang disampaikan (baik normal atau pembetulan) paling lambat tanggal 31 Oktober 2020.
Contoh perhitungan pemberian insentif dapat dilihat di Lampiran PMK 23.
Semoga bermanfaat.