MESKI dapat langsung dikurangkan dari Pajak Keluaran (PK) pada saat perolehannya, pengkreditan Pajak Masukan (PM) pada kenyataannya bukanlah suatu hal yang bersifat final. Setiap 1 (satu) rupiah PM yang dikreditkan terhadap PK, pada dasarnya dapat diminta kembali oleh negara apabila pengkreditan PM tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, atau tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Apabila UU PPh mengatur bahwa pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud atau tidak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak boleh dibebankan sekaligus, namun harus melalui penyusutan atau amortisasi aset tersebut selama masa manfaatnya, pengaturan di UU PPN sedikit berbeda.
Perolehan barang modal (misalnya mesin, bangunan, aset tidak berwujud, dll), yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun (atau bahkan ekstrimnya lebih dari 1 (satu) masa pajak), menurut UU PPN, PM sehubungan dengan perolehan barang modal tersebut dapat dilakukan sekaligus, tidak perlu bertahap seperti pada penyusutan/amortisasi. Hal ini disebabkan prinsip pengkreditan PM yang menyatakan bahwa pengkreditan PM dilakukan di masa perolehan PM tersebut dan dapat ditunda hingga 3 (tiga) masa setelahnya.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa UU PPh sangat dekat dengan ketentuan akuntansi mengenai prinsip matching cost against revenue, bahwa besarnya beban yang dapat dikurangkan dari suatu penghasilan/pendapatan adalah beban-beban yang benar-benar diakui dan terjadi di tahun tersebut. Sementara UU PPN melihat apakah suatu perolehan telah benar-benar terjadi dan faktur pajaknya telah diterbitkan atau tidak, meskipun pengeluaran tersebut belum benar-benar dibayar dan dicatat sebagai beban.
Dari situ saja dapat kita pastikan bahwa UU PPh memegang teguh prinsip substance over form, sementara UU PPN berpandangan sebaliknya.
Sejauh ini, pengaturan UU PPN terkait perolehan barang/jasa yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun lebih menekankan kepada pemanfaatan barang/jasa tersebut, yakni dengan melihat apakah barang/jasa tersebut digunakan untuk penyerahan yang terutang atau tidak terutang PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Terutang dan Tenyerahan yang Tidak Terutang Pajak. PMK ini telah dua kali mengalami perubahan, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/PMK.11/2014 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 135/PMK.11/2014. Berikut ini diperbandingkan ketiga PMK tersebut:
Pasal-Pasal dalam PMK
78/PMK.03/2010 | 21/PMK.11/104 | 135/PMK.11/2014 |
Pasal 1 | Tetap | Tetap |
Pasal 2 | Diubah | Tetap |
– | Pasal 2A | Diubah |
Pasal 3 | Tetap | Tetap |
Pasal 4 | Tetap | Tetap |
Pasal 5 | Tetap | Tetap |
Pasal 6 | Tetap | Tetap |
Pasal 7 | Tetap | Tetap |
Pasal 8 | Diubah | Diubah |
Pasal 9 | Tetap | Tetap |
– | – | Pasal 9A |
Pasal 10 | Tetap | Tetap |
Susunan Dalam Satu Naskah
Pasal | Bunyi Pasal | Ket. |
Pasal 1 | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. 2. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 4. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 5. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. 6. Penyerahan yang Terutang Pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 7. Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. | 78/2010 |
Pasal 2 | Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. | 21/2014 |
Pasal 2A | Pengusaha Kena Pajak yang: a. menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; dan b. mengolah dan/atau memanfaatkan lebih lanjut Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik melalui unit pengolahan sendiri maupun melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan Pengusaha Kena Pajak lainnya sehingga menjadi Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Terutang Pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | 135/2014 |
Pasal 3 | Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah : P = PM x Z dengan ketentuan : P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; dan Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya. | 78/2010 |
Pasal 4 | (1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus menghitung kembali besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. (2) Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagai berikut : a. untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun : P’ = (PM/T) x Z’ dengan ketentuan : P’ adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1(satu) tahun buku; PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; T adalah masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang ditentukan sebagai berikut : 1) untuk Barang Kena Pajak berupa tanah dan bangunan adalah 10 (sepuluh) tahun; 2) untuk Barang Kena Pajak selain tanah dan bangunan dan Jasa Kena Pajak adalah 4 (empat) tahun; Z’ adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku. b. untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya 1 (satu) tahun atau kurang : P’ = PM x Z’ dengan ketentuan : P’ adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku; PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Z’ adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku. | 78/2010 |
Pasal 5 | Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku. | 78/2010 |
Pasal 6 | Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak perlu dilakukan dalam hal masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a telah berakhir. | 78/2010 |
Pasal 7 | Pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. | 78/2010 |
Pasal 8 | Tata cara penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | 21/2014 |
Pasal 9 | Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku | 78/2010 |
Pasal 9A | Ketentuan mengenai penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. | 135/2014 |
Pasal 10 | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | 78/2010 |
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN antara lain:
- PKP yang melakukan dan/atau memanfaatkan kegiatan usaha terpadu (integrated) misalnya PKP yang menghasilkan jagung (non-BKP), juga mempunyai pabrik minyak jagung (BKP), yang sebagian jagungnya dijual kepada pihak lain, dan sebagian diolah menjadi minyak jagung;
- PKP yang melakukan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang dan tidak terutang PPN, misalnya PKP yang bergerak di bidang perhotelan, disamping melakukan usaha jasa perhotelan, juga melakukan penyerahan jasa persewaan ruangan untuk tempat usaha;
- PKP yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang atas penyerahannya terutang dan tidak terutang PPN, misalnya PKP yang menyerahkan BKP berupa roti juga melakukan kegiatan jasa angkutan umum yang tidak dikenai PPN;
- PKP yang menghasilkan BKP yang terutang PPN dan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, misalnya pengusaha pembangunan perumahan yang melakukan penyerahan berupa rumah mewah yang terutang PPN dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Terhadap PKP di atas, perlakuan pengkreditan PM-nya adalah sbb.:
- Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan penyerahan yang terutang PPN, dapat dikreditkan seluruhnya, misalnya:
a. PM untuk perolehan mesin-mesin yang digunakan untuk memproduksi jagung.
b. PM untuk perolehan alat-alat perkantoran yang hanya digunakan untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor. - Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terutang PPN atau mendapat fasilitas dibebaskan, tidak dapat dikreditkan seluruhnya. Misalnya:
a. Pajak Masukan untuk pembelian truk yang digunakan untuk jasa angkutan umum, karena jasa angkutan umum bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
b. Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yang digunakan untuk membangun rumah sangat sederhana, karena atas penyerahan rumah sangat sederhana dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; - Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, misalnya:
a. Pajak Masukan untuk perolehan truk yang digunakan baik untuk perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung, yang sebagian jagung tersebut dijual kepada pihak lain dan tidak diolah sendiri oleh pemilik kebun jagung menjadi minyak jagung;
b. Pajak Masukan untuk perolehan komputer yang digunakan baik untuk kegiatan penyerahan jasa perhotelan maupun untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor.
Contoh 1
- Pengusaha Kena Pajak B adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan sepatu
- Pada bulan Januari 2014, Pengusaha Kena Pajak B tersebut membeli generator listrik yang dimaksudkan untuk digunakan seluruhnya untuk kegiatan pabrik dengan nilai perolehan sebesar Rp100.000.000,- dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp10.000.000,-
- Pajak Masukan atas perolehan generator listrik sebesar Rp10.000.000,- secara keseluruhan dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2014.
- Masa manfaat generator listrik tersebut sebenarnya adalah 5 (lima) tahun, tetapi untuk penghitungan kembali Pajak Masukan ini, masa manfaat generator listrik tersebut ditetapkan 4 (empat) tahun, sehingga alokasi pengkreditan Pajak Masukan untuk setiap tahunnya adalah sebesar Rp10.000.000,- / 4 = Rp2.500.000,-
- Selama tahun 2014 ternyata generator listrik tersebut digunakan:
a. Januari s.d. Juni 2014: 10% untuk perumahan karyawan dan direksi, dan 90% untuk kegiatan pabrik
b. Juli s.d. Desember 2014: 20% untk perumahan karyawan dan direksi dan 80% untuk kegiatan pabrik.
Sehingga rata-rata penggunaan generator untuk kegiatan pabrik adalah (80% + 90%) / 2 = 85%. - Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun buku 2014 dapat dilakukan paling lambat pada Masa Pajak Maret 2015. Pengusaha Kena Pajak B melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan pada Masa Pajak Februari 2015. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun buku 2014 seharusnya sebesar: 85% x (Rp10.000.000 / 4) = Rp2.125.000,-
- Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan mengurangi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Februari 2015 adalah sebesar: Rp2.500.000,00- Rp2.125.000,00 = Rp375.000,00
- Penghitungan kembali Pajak Masukan seperti perhitungan di atas dilakukan sampai dengan masa manfaat generator listrik berakhir.
Contoh 2
- Pengusaha Kena Pajak D adalah perusahaan yang menghasilkan jagung, dan memproses jagung tersebut menjadi minyak jagung yang merupakan Barang Kena Pajak, dengan titip olah menggunakan fasilitas pengolahan Pengusaha Kena Pajak E. Selanjutnya, Pengusaha Kena Pajak D hanya menjual minyak jagung.
- Pada bulan Maret 2014, Pengusaha Kena Pajak D membayar jasa titip olah kepada Pengusaha Kena Pajak E sebesar Rp25.000.000,- dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.500.000,-
- Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak D pada masa Maret 2014 adalah sebesar Rp2.500.000,-
Contoh 3
- Pengusaha Kena Pajak N adalah perusahaan integrated (terpadu) yang bergerak di bidang perkebunan jagung dan pabrik minyak jagung. Sebagian jagung yang dihasilkannya diolah lebih lanjut menjadi minyak jagung dan sebagian lainnya dijual kepada pihak lain.
- Pada bulan April 2014, Pengusaha Kena Pajak N membeli truk yang digunakan baik untuk perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung dengan harga perolehan sebesar Rp200.000.000,00 clan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp20.000.000,-
- Berclasarkan data-data yang dimiliki, diperkirkan persentase rata-rata jumlah penyerahan minyak jagung terhadap penyerahan seluruhnya adalah sebesar 70%, sedangkan 30% merupakan penyerahan jagung kepada pihak lain.
- Berdasarkan data tersebut maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2014 sebesar Rp20.000.000,- x 70% = Rp14.000.000,-
- Selanjutnya diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2014 adalah Rp100.000.000.000,-, yang berasal dari penjualan jagung kepada pihak lain sebesar Rp40.000.000.000,- dan penjualan minyak jagung sebesar Rp60.000.000.000,-
- Masa manfaat truk sebenarnya adalah 5 (lima) tahun, tetapi untuk tujuan penghitungan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan 4 (empat) tahun.
- Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2014 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2015 adalah:
(Rp60 miliar / Rp100 miliar) x (Rp20 juta / 4) = Rp3.000.000,- - Alokasi Pajak Masukan atas perolehan truk untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah: Rp14.000.000 / 4 = Rp3.500.000,-
- Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan mengurangi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2015 adalah sebesar: Rp3.500.000, – Rp3.000.000, = Rp500.000,-
- Penghitungan kembali Pajak Masukan seperti perhitungan di atas dilakukan setiap tahun sampai dengan masa manfaat truk berakhir.
Contoh 4
- Kelanjutan dari contoh 3, diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2015 adalah Rp100.000.000.000,-, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp10.000.000.000,- dan penjualan minyak jagung sebesar Rp90.000.000.000,-
- Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2015 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2016 adalah: (Rp90 miliar / Rp100 miliar) x (Rp20 juta / 4) = Rp4.500.000,-
- Alokasi Pajak Masukan atas perolehan truk untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah: Rp14.000.000 / 4 = Rp3.500.000,-
- Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan menambah Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2016 adalah sebesar Rp4.500.000, – Rp3.500.000, = Rp1.000.000,-
Contoh 5
- Kelanjutan dari contoh 4, diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2016 adalah Rp100.000.000.000,- yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp30.000.000.000,- dan penjualan minyak jagung sebesar Rp70.000.000.000,-
- Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2016 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2017 adalah: (Rp70 miliar / Rp100 miliar) x (Rp20 juta / 4) = Rp3.500.000,-
- Alokasi Pajak Masukan atas perolehan truk untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah: Rp14.000.000 / 4 = Rp3.500.000,-
- Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali adalah sebesar: Rp3.500.000,00- Rp3.500.000,00 = Rp0,-
Contoh 6
- Kelanjutan dari contoh 5, diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2017 adalah Rp100.000.000.000,- yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp50.000.000.000,- dan penjualan minyak jagung sebesar Rp50.000.000.000,-.
- Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2017 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2018 adalah: Rp50 miliar / Rp100 miliar) x (Rp20 juta / 4) = Rp2.500.000,-
- Alokasi Pajak Masukan atas perolehan truk untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah: Rp14.000.000 / 4 = Rp3.500.000,-
- Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kernbali dengan mengurangi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2018 adalah sebesar: Rp3.500.000,00- Rp2.500.000,00 = Rpl.000.000,-
- Penghitungan Pajak Masukan sebagaimana perhitungan di atas, tidak perlu lagi dilakukan pada tahun 2019.
Dengan demikian pengkreditan PM atas perolehan truk tersebut dapat disajikan dalam tabel berikut:
2014 | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | Jumlah | |
2014 | 3.500.000 | 3.500.000 | 3.500.000 | 3.500.000 | 14.000.000 | |
2015 | (500.000) | (500.000) | ||||
2016 | 1.000.000 | 1.000.000 | ||||
2017 | 0 | 0 | ||||
2018 | (1.000.000) | (1.000.000) | ||||
Jumlah | 3.500.000 | 3.000.000 | 4.500.000 | 3.500.000 | (1.000.000) | 13.500.000 |
Dengan demikian, secara total besarnya PM yang dapat dikreditkan atas perolehan truk hanya sebesar Rp13.500.000,-
Contoh 7
- Pengusaha Kena Pajak N tersebut pada contoh 3, pada bulan Mei 2014 membeli bahan bakar solar untuk truk yang digunakan baik untuk sektor perkebunan dan distribusi jagung kepada pihak lain maupun untuk sektor pabrikasi dan distribusi rninyak jagung sebesar Rp50.000.000,- dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.000.000,-
- Pengusaha Kena Pajak dimaksud mengkreditkan Pajak Masukan tersebut berdasarkan perkiraan persentase perbandingan jumlah penyerahan yang terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya sebesar 70%, sehingga Pajak Masukan yang dikreditkan dalarn SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2014 adalah sebesar: Rp5.000.000, x 70% = Rp3.500.000,-
- Selanjutnya diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2014 adalah Rp100.000.000.000,-, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp40.000.000.000,- dan penjualan minyak jagung sebesar Rp60.000.000.000,-
- Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2014 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2015 adalah: (Rp60 miliar / Rp100 miliar) x Rp5.000.000,- = Rp3.000.000,-
- Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang telah dikreditkan pada Masa Pajak Mei tahun 2014 adalah Rp3.500.000,-
- Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan mengurangi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2015 adalah sebesar: Rp3.500.000, – Rp3.000.000 = Rp500.000,-
Gambar dari sini.