MASYARAKAT kita–atau bahkan kita sendiri–cenderung tidak mau repot. Tren gig economy, dimana perusahaan lebih memilih mempekerjakan pekerja lepas atau pekerja kontrak juga makin semarak. Start-up yang berkembang (di bidang transportasi, akomodasi, makanan, dll) juga mengikuti tren gig economy tersebut, dimana perusahaan tidak perlu memiliki aset berupa gedung hotel untuk menyediakan jasa penginapan, tidak perlu memiliki kendaraan untuk menyediakan jasa transportasi, dll. Semua orang tidak mau repot.
Termasuk dalam mengelola parkir suatu gedung. Alih-alih dikelola sendiri, pengelolaan parkir akan lebih mudah (dan pasti lebih profesional) apabila dikelola pihak ketiga. Hal ini dikarenakan kemudahan menemukan tempat parkir masih menjadi pertimbangan bagi sebagian orang untuk memasuki suatu gedung/pusat perbelanjaan tertentu.
Tulisan ini diinspirasi oleh obrolan saya dengan seorang sahabat mengenai tata kelola parkir suatu gedung. Pertanyaan yang ingin dijawab adalah bagaimana aspek perpajakannya?
Ilustrasi
PT A, merupakan pemilik sebuah gedung di boulevard Jakarta. PT B mengelola gedung tersebut, termasuk mencari calon tenant, mengelola sewa gedung dan membayar sewa gedung kepada PT A. Khusus untuk pengelolaan parkir, PT B menggunakan jasa PT C dalam melaksanakan aktivitas, pengelolaan dan pengendalian parkir gedung.
Dalam kasus ini terdapat dua jenis kontrak. Kontrak pertama adalah kontrak sewa operasi antara PT A dan PT B terkait sewa gedung, sedang kontrak kedua adalah kontrak pengelolaan tempat parkir antara PT B dengan PT C. Di dalam kontrak antara PT B dan PT C tersebut, jumlah yang harus dibayarkan oleh PT C kepada PT B berupa biaya sewa gedung dan bagi hasil atas hasil parkir dengan proporsi PT B: PT C masing-masing 20:80.
Aspek pajak atas kontrak-kontrak di atas adalah:
- Pada saat PT B membayarkan uang sewa kontrak gedung kepada PT A, terutang PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%; karena kontrak yang terjadi adalah kontrak sewa;
- Pada saat PT B menerima pembayaran sewa dari penyewa, penyewa memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa apabila ketentuan pemotongannya terpenuhi. Apabila tidak terpenuhi PT B membayar sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut;
- Kontrak antara PT B dengan PT C sebenarnya perlu klasifikasi yang jelas apakah kontrak sewa menyewa gedung/ruang parkir atau kontrak pengelolaan. Apabila antara PT B dan PT C yang terjadi adalah kontrak sewa menyewa, maka terutang PPh Pasal 4 ayat (2) pada saat PT C membayarkan biaya sewa (yang didalamnya terkandung biaya sewa dan bagi hasil). Namun apabila antara PT B dan PT C yang terjadi adalah kontrak pengelolaan (artinya uang hasil parkirnya menjadi hak PT B, sedang PT C hanya mendapatkan balas jasa tertentu), maka terutang PPh Pasal 23 pada saat PT B membayarkan balas jasa tersebut kepada PT C.
Semoga bermanfaat.
Gambar dari sini.