Pengkreditan Pajak Masukan atas Perolehan Barang Modal

TULISAN ini dibuat karena sebelumnya salah seorang sahabat saya menanyakan mengenai hal ini.

Pasal 9 ayat (2a) UU PPN menyebutkan:

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

UU PPN 1984

Penjelasan atas ayat tersebut adalah:

Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun, bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).

Selanjutnya Pasal 9 ayat (6a) mengatur:

Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai.

Penjelasan atas ayat tersebut:

Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan atas pengeluaran dalam rangka impor dan/atau perolehan barang modal juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut harus berhubungan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami keadaan gagal berproduksi, tidak ada penyerahan yang terutang pajak sehingga tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Oleh karena itu, sebagai konsekuensinya, Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan barang modal yang telah dikembalikan harus dibayar kembali.

Berdasarkan pasal-pasal di atas, dapat kita simpulkan bahwa sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi, perolehan barang modal dapat dikreditkan, kecuali apabila pengusaha tersebut di kemudian hari mengalami gagal berproduksi, maka PPN yang sebelumnya telah dikembalikan harus dibayar lagi ke kas negara.

Ketentuan ini pada dasarnya merupakan suatu fasilitas yang diberikan oleh negara melalui UU PPN bagi pengusaha yang masih dalam awal-awal masa pendirian usaha. Dimana pada masa ini pengusaha masih mengeluarkan dana yang besar untuk persiapan usahanya, seperti membeli barang modal, mendirikan pabrik, dsb. Fasilitas tersebut berupa pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan hanya atas barang modal, meskipun pada saat itu pengusaha belum mulai memproduksi.

Lalu apa definisi barang modal?

Secara umum barang modal/capital goods didefinisikan sebagai harta berwujud yang umumnya digunakan untuk memproduksi barang lain sebagai produk perusahaan.

Sementara itu Pasal 16 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2012 mendefinisikan barang modal sbb.:

Barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut.

Definisi barang modal yang diatur PP 1/2012 seolah-olah lebih luas dari definisi UU PPN. Hal ini dikarenakan terdapat tambahan frasa termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut.

Hal ini sebenarnya sejalan dengan konsep PSAK 16 (aset tetap) yang menyatakan bahwa suatu aset tetap pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan aset tetap meliputi:

  • harga perolehannya, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan-potongan lain
  • biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen
  • estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset. Kewajiban atas biaya tersebut timbul ketika aset tersebut diperoleh atau karena entitas menggunakan aset tersebut selama periode tertentuuntuk tujuan selain untuk menghasilkan persediaan.

Sedang contoh biaya-biaya yang dapat diatribusikan langsung antara lain:

  • bi­aya i­mbalan kerja
  • biaya penyiapan lahan untuk pabrik
  • biaya handling dan penyerahan awal
  • biaya perakitan dan instalasi
  • biaya pengujian aset apakah aset berfungsi dengan baik, setelah dikurangi hasil bersih penjualan produk yang dihasilkan sehubungan dengan pengujian tersebut
  • komisi profesional

Contoh:

PT A membeli mesin dari Jerman. Pada saat mengimpor, selain CIF, PT A membayar jasa-jasa lain terkait dengan mesin, misalnya membayar sewa tempat untuk menaruh sementara mesin di pelabuhan, konsultan transportasi, dll, sehingga mesin dapat ditangani dengan baik sejak impor hingga mesin siap digunakan di pabrik di Karawang.

Menurut ketentuan PSAK 16, biaya-biaya yang dikeluarkan PT A sehubungan dengan biaya sewa tempat dan jasa konsultasi dapat dicatat sebagai perolehan mesin.

Sejalan dengan hal tersebut, sesuai ketentuan PP No 1/2012 dan UU PPN 1984, maka PT A dapat mengkreditkan biaya perolehan barang modal yang berupa CIF dan bea masuk, serta sewa dan jasa yang dikeluarkan sehubungan dengan perolehan mesin.

Ada beda pendapat mengenai hal ini, karena sebagian orang masih beranggapan bahwa yang dapat dikreditkan hanya atas perolehan mesinnya saja (misalnya CIF), sedang biaya sewa, biaya transportasi dan baya jasa konsultasi mesin tidak dapat dikreditkan.

Pendapat yang ekstrim mengakatan bahwa ketika mengkreditkan PM sehubungan dengan perolehan barang modal, hanya PM terkait pembelian barang saja yang dapat dikreditkan, namun PM terkait perolehan jasa tidak dapat dikreditkan.

Namun melalui tulisan ini penulis berpendapat bahwa meskipun PM yang dikreditkan sehubungan dengan perolehan barang modal berupa perolehan jasa, PM tersebut tetap dapat dikreditkan sepanjang dapat dibuktikan bahwa jasa tersebut dibayarkan sehubungan dengan perolehan barang modal dan sudah dikapitalisasi ke nilai barang modal yang tercermin dalam nilai aset di neraca.

Semoga bermanfaat.

Gambar dari sini.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.