Bonus, Hadiah dan Penghargaan Apakah Harus Dikenai PPN?

PT ABC merupakan distributor elektronik yang menjual barang-barang merk Sonia berupa mesin cuci, kulkas, AC, TV, kipas angin, dan barang elektronik lainnya. Sonia merupakan salah satu produk andalan PT Sonia Elektronik (selanjutnya disingkat PTSE) yang berlokasi di Cikarang, Indonesia.

Kasus Pertama

Dalam kontrak penjualan antara PT ABC dan PTSE  salah satu klausulnya mengatur bahwa apabila dalam satu tahun PT ABC telah menjual barang elektronik PTSE dengan nominal mencapai Rp30 miliar, maka PT ABC akan memberikan diskon 20% untuk setiap pembelian PT ABC setelah target Rp30 miliar tersebut tercapai.

Pada tahun 2018, target Rp30 miliar telah tercapai pada bulan April, oleh karenanya mulai bulan Mei seluruh pembelian yang dilakukan PT ABC kepada PTSE mendapatkan diskon 20% untuk seluruh produk.

Idealnya, faktur pajak yang diterbitkan PTSE kepada PT ABC mulai bulan Mei mencantumkan DPP dan potongan arga (diskon) sebesar 20%. Sehingga dasar pengenaan PPN hanya 80% dari nilai harga sebelum diskon. Namun klausul lain dalam perjanjian yang sama mengatur bahwa potongan harga akan diakumulasi sampai akhir tahun dan akan dibayarkan dalam bentuk uang kepada PT ABC. Sehingga pada akhir tahun PT ABC menerima semacam ‘bonus’ yang sebenarnya merupakan akumulasi potongan harga. Untuk tahun 2017 saja, jumlah bonus yang diterima PT ABC bisa mencapai Rp5 – Rp10 miliar.

Pertanyaannya, apakah atas bonus tersebut terutang PPN?Menurut PTSE, pemberian bonus tersebut tidak terutang PPN mengingat bonus tersebut sebenarnya adalah akumulasi potongan harga yang mana menurut bentuk/formulir faktur pajak, potongan harga dikurangkan dari DPP (artinya atas potongan harga tidak dikenai PPN). Apa benar seperti itu?

Analisis:

  1. Potongan harga yang tidak dikenai PPN adalah potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak. Akumulasi potongan harga yang tidak dicantumkan di faktur pajak pada dasarnya bukan potongan harga sehingga tidak dapat dikurangkan dari dasar pengenaan pajak;
  2. Pada saat membuat faktur pajak, harga yang dibayarkan oleh PT ABC kepada PTSE adalah harga setelah potongan harga (hanya 80% dari DPP saja);
  3. Bonus yang diberikan tersebut dapat disamakan sebagai imbalan atas kegiatan pelayanan yang diberikan oleh PTABC kepada PTSE atas kegiatan promosi yang telah dilakukan, sehingga tetap dikenai PPN seperti biasanya.

Kasus Kedua

Salah satu klausul kontrak antara PT ABC dan PTSE mengatur bahwa pada saat target penjualan PT ABC telah mencapai Rp30 miliar dalam suatu tahun, maka PTSE akan memberikan bonus berupa uang atau barang yang senilai dengan 1/10 dari penjualan yang dilakukan PT ABC, biasanya diberikan dalam bentuk mobil, motor, atau emas batangan.

Apakah atas penyerahan mobil, motor atau emas batangan tersebut dikenai PPN? dengan memperhatikan analisis pada kasus pertama, maka penyerahan mobil, motor atau emas batangan atau barang apapun yang merupakan bonus, atau bahkan uang sekalipun, tetap dikenai PPN seperti biasa.

Gambar dari sini.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.